Subulussalam- Agaranews.com | Jajaran Polres Subulussalam Melalui Kapolsek Simpang Kiri, Berhasil menangkap enam orang remaja yang telah melakukan pencurian dan sejumlah barang Sepmor Dan Televisi di Subulussalam. Senin 29/6/2020
Kapolres Subulussalam Qori Wicaksono menjelasakan, kejadian itu berawal saat pelaku berinisial R kedapatan melakukan pencurian sepeda motor di Simpang Kiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dikembangkan, kemudian pihak kepolisian kembali menangkap FM dan IW yang diketahui pernah melakukan pencurian dengan cara membongkar salah satu rumah di Lae Souraya, Subulussalam Barat. Kemudian WH, D dan S ditangkap di sebuah warung di Subulussalam Barat.
Menurut pengakuan mereka kepada polisi, hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk membeli voucher, main game online.
“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan pencurian agar mendapatkan uang untuk membeli voucher main Game Online,” ungkap Kapolres AKBP Qori Wicaksono.
Lanjut Kapolres, sejumlah remaja itu melakukan pencurian agar mendapatkan uang untuk pembelian kebutuhan lain termasuk untuk membeli narkoba. Pihaknya juga sedang melakukan pengembangan dan mengejar sejumlah nama yang kerap melakukan pencurian di Kota Subulussalam.
barang hasil kejahatan remaja itu, enam unit televisi dengan berbagai merek dan ukuran, tiga unit laptop dan satu unit Sepmor merek Yamaha Mio, dan semua barang bukti diamankan di mapolsek Simpang Kiri.
Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Harapan Kapolres AKBP Qori Wicaksono. Mari kita awasi Anak-anak kita terutama bagi orang tua, dan memberikan nasehat supaya kedepannya mereka tidak terpengaruh lingkungan dan terhindar dari perbuatan melawan Hukum. ( M.Pohan )