Subulussalam Agaranews.com – Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penanggalan Mendapat informasi paska di temukannya korban penganiayaan dengan kronologis bertempat di jembatan Kampong Penuntungan Kecamatan Penanggalan telah terjadi Penganiayaan yg dilakukan oleh sekelompok orang tidak di kenal terhadap korban, 1. Gusni, 21 Tahun pelajar /mahasiswa dusun Pinagar kampong Dah Kecamatan Rundeng, keluhan dalam perut dan pinggang, 2. Subakti, 24 Tahun, pelajar / mahasiswa, Kampong sepadan, Kecamatan Rundeng, luka robek dikepala (6 jahitan) dan lembab di kepala diatas kuping sebelah kiri, Minggu (02/01/22)
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.IK melalui Kapolsek Penanggalan Iptu Evizarrianto, S.AB. mengatakan “Pada awalnya kami mendapat informasi paska di temukannya korban penganiayaan, pada hari Sabtu tgl 01 Januari 2022 sekira pukul 17.30 wib bertempat di jembatan Kampong Penuntungan Kecamatan Penanggalan Personel Polsek Penanggalan mendapat informasi bahwa telah terjadi Penganiayaan yg dilakukan oleh sekelompok orang tidak di kenal terhadap korban,” tuturnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lalu Tim personel Polsek Penanggalan yg di back up unit Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam yg di pimpin kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si dan Iptu Evizarrianto, S.AB Kapolsek Penanggalan melakukan penyelidikan di seputaran kota Subulussalam terhadap keberadaan para pelaku.
Selanjutnya Kapolsek Menambahkan “Mendapat informasi tersebut personel Polsek Penanggalan yang di back up unit Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam yg di pimpin kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si dan Iptu Evizarrianto, S.AB Kapolsek Penanggalan melakukan penyelidikan di seputaran kota Subulussalam terhadap keberadaan para pelaku,” tambahnya
“Sekira pukul 22.00 wib s.d 01.00 wib para pelaku penganiayan dpt di amankan oleh personel Penanggalan dan unit Resmob, dan selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai dgn Laporan Polisi Nomor : LP.B/01/I/2022 tgl 1-1-2022,”
“Adapun para pelaku yang di amankan, 1. I.S.H, 19 Tahun, kampong Badar, kecamatan Rundeng, 2. R.H, 18 Tahun, kampong Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri, 3. S.S, 18 Tahun, Kampong Lae Oram, kecamatan Simpang kiri, 4. H.R, 17 Tahun, kampong Penanggalan Timur Kecamatan Penanggalan, 5. S.A, 15 Tahun, kampong Penanggalan Kecamatab Penanggalan, 6. F.A.A, 18 Tahun, Kampong Penanggalan Kecamatan Penanggalan,”
Lanjut Evizarrianto “Adapun Barang Bukti (BB) yang di amankan berupa, 1. 3 (tiga) unit HP android, 2. 2 (dua) buah rokok sawit, 3. 1 (satu) buah batu besar, 4. 1 ( satu) buah dompet warna coklat, Para tersangka melanggar pasal 351 Jo 170 KUHP dgn ancaman hukuman 5 sampai dengan 6 Tahun penjara,” lanjutnya
“Karenakan beberapa tersangka di bawah umur maka perkara ini dilimpahkan dari Polsek Penanggalan ke Sat Reskrim Polres Subulussalam dikarenakan unit PPA berada di polres,”
Himbauan Kapolres Subulussalam agar para orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda dapat lebih melakukan pengawasan kepada para generasi muda di dlm pergaulan dan keseharian nya sehingga dpt terhindar dari aksi – aksi kenakalan remaja yg berujung pada pelanggaran dan tindak pidana lainnya.
Korlap Aceh – Sumut (Syahbudin Padang)