Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha,”Bersih di Dalam, Libas Diluar”

- Redaksi

Minggu, 2 Februari 2020 - 19:09 WIB

40666 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agaranews.com –  AKBP Putu Yudha, Kapolres Tanjungbalai, “Tidak Ada Ruang Bagi Kejahatan Narkoba di Tanjungbalai”. Kapolres Tanjungbalai Tegas Dalam Memberantas Narkoba di Wilkumnya

Tanjungbalai |Komitmen dan keseriusan Polres Tanjungbalai yang dikomandoi AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH.,dan seluruh jajaran Polseknya dalam memberantas peredaran narkotika dan mempersempit ruang gerak para bandarnya, terbukti.

Kepolisian Sektor Tanjungbalai Utara berhasil melalui Satreskrim berhasil meringkus Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka yang bernama Awaludin alias Ongah (48) kesehariannya sebagai nelayan diringkus warga Jalan Pekan Selasa Datuk Bandar diringkus di Jln.Al Karim Kel.Perwira Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Pada Media, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.,SIK.,MH.,menyebutkan bahwa keberhasilan bersih bersih narkoba merupakan komitmen Polres Tanjungbalai dan seluruh jajaran Polsek di Wilkum masing-masing.

“Saya menegaskan bahwa tidak ada kata tawar untuk penyalahgunaan narkoba,berawal bersih di dalam dan libas di luar”.

Lanjut Kapolres, bahwa keberhasilan Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba juga berkat adanya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi.

Tersangka Awaludin alias Ongah diringkus pada Jumat 31 Januari 2020 sekira 17:00 WIB sore.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,02 (empat koma nol dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,01 (empat koma nol satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone merk Mito warna putih, 1 (satu) kotak rokok merk gudang garam surya dan 1 (satu) lembar timah rokok.

Hingga berita ini diturunkan, Tersangka Ongah telah diamankan di Mako dan akan diproses secara hukum.

“ Dan terhadap Tersangka dipersangkakan Melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.  (R.Hidayat).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunker ke Bali, Kepala BSKDN: Pembangunan Provinsi Bali Harus Berlandaskan Riset
Walikota Tanjungbalai H.Waris Tholib,S.Ag,MM Buka Rapat Penyerahan DHKP, SPPT dan PBB-P2 Tahun 2023
GIBAS Siap Menjadi Garda Terdepan Ciptakan Pemilu 2024 Aman dan Damai
Ketum Gerakan Reformasi Islam Siap Kawal Pesta Demokrasi 2024
Wartawan Central Agara,Resmi Laporkan Oknum kepala desa dari kecamatan Lawe Sumur
Ibu Korban Pencabulan Datangi Polrestabes Medan Minta Pelaku Ditangkap
Sekda Kab. Karo Buka Acara Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2023 Kabupaten Karo
Pemerintah Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP Dari BPK

Berita Terkait

Senin, 29 Mei 2023 - 23:06 WIB

Kunker ke Bali, Kepala BSKDN: Pembangunan Provinsi Bali Harus Berlandaskan Riset

Senin, 29 Mei 2023 - 22:23 WIB

Walikota Tanjungbalai H.Waris Tholib,S.Ag,MM Buka Rapat Penyerahan DHKP, SPPT dan PBB-P2 Tahun 2023

Senin, 29 Mei 2023 - 21:44 WIB

Ketum Gerakan Reformasi Islam Siap Kawal Pesta Demokrasi 2024

Senin, 29 Mei 2023 - 21:30 WIB

Wartawan Central Agara,Resmi Laporkan Oknum kepala desa dari kecamatan Lawe Sumur

Senin, 29 Mei 2023 - 20:55 WIB

Ibu Korban Pencabulan Datangi Polrestabes Medan Minta Pelaku Ditangkap

Senin, 29 Mei 2023 - 19:55 WIB

Sekda Kab. Karo Buka Acara Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2023 Kabupaten Karo

Senin, 29 Mei 2023 - 19:48 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP Dari BPK

Senin, 29 Mei 2023 - 19:37 WIB

Babinsa Koramil 03/Berastagi Bantu Seberangkan Anak Sekolah dan Mengatur Arus Lalulintas

Berita Terbaru