KapolrestabesMedan Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu Dan Pil Extacy.

Hidayat Desky

- Redaksi

Senin, 3 Januari 2022 - 18:21 WIB

40396 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Agara News.Com

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH,Sik,MH pimpin Konfrensi Pers yang diadakan di Gedung Aula Mapolrestabes Medan, Senin (3/1/22) sekira pukul 13:00 wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Konfrensi Pers dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH,Sik, MH didampingi Kasat Narkoba Rafles turut di hadiri Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Edrino Sihombing Sik,

berdasarkan hasil pengungkapan kasus Narkotika NO.LP/ 1930/ XI / 2021/ NKB / Restabes Medan jenis Ekstasi dengan BB 40 butir tanggal 25 November 2021 berinisial AS.

Selanjutnya petugas melakukan analisa terhadap jaringan Narkotika jenis Ekstasi tersebut.

Selanjutnya berdasarkan dari analisa dan informasi di lapangan, selain mengedarkan Pil Ekstasi jaringan ini juga mengedarkan sabu–sabu di seputaran kota Medan. Kemudian petugas Sat Reskrim Polrestabes medan melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat sebagai bandar.

Baca Juga :  Pasukan Brimob Longmarch Pataka Perpindahan Mako Brimob

Selanjutnya petugas membuntuti pelaku, sampai di TKP lalu dilakukan penggeledahan didampingi kepala Dusun dan ditemukanlah seorang perempuan yang diduga kuat telah menyimpan narkotika jenis sabu–sabu juga Ekstasi di Jalan Serbaguna Ujung Dusun lV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Penggeledahan dilakukan Unit Reskrim Polsek Helvetia dan Panit Opsnal 1 dalam satu Tim, dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan dua buah tas hitam yang berisikan Pil Ekstasi di dapur dan satu buah tas warna merah di kamar berisikan narkotika jenis sabu–sabu.

Kemudian pelaku berinisial YZ (45) seorang IRT warga jalan Air Langga NO13 Kelurahan petisah tengah Kecamatan Petisah langsung diamakan petugas di TKP jalan Serbaguna Ujung sekira pukul 08:00wib.

Selanjutnya dilakukan intorgasi terhadap YZ, dan diakuinya bahwa barang tersebut miliknya yang di titipkan seorang lelaki yang tidak dia kenal.

Baca Juga :  Maruli Siahaan Caleg DPR RI Fraksi Golkar Dapil Sumut 1 Melalui Team Pemenangan Melakukan Kunjungan Sosialisasi Pencalegan di Delitua Deli Serdang

Selanjutnya petugas memboyong pelaku YZ yang diduga bandar ke Mako untuk di proses.

Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku ,8 bungkus sabu yang dikemas dalam teh cina merk Guan Ying Wang warna hijau, 7 kemasan plastik bening berisikan sabu–sabu, 21 bungkus kemasan bening berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi warna abu–abu sebanyak 2.800 butir pil Ekstasi, tiga unit henphone berbagai merk, satu palu, 4 timbangan elektrik dan 2 tas warna hitam serta 1 tas warna merah.

Dikatakan Kapolrestabes Medan Riko Sunarko, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 122 ayat 2 UU RI NO 35 2009 tentang narkotika golongan l dengan ancaman pidana Mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

(Harianto Siahaan)

Berita Terkait

Meski Diguyur Hujan Satlantas Polrestabes Medan Turun ke TKP Terkait Eva Korban Tabrak Lari yang Mengadu ke MPSU
BRI BO Medan Sisingamangaraja Menyerahkan Bantuan CSR Berupa Toyota Hiace Kepada UINSU
Peringati Hari Kartini, BRI BO Medan Putri Hijau Semangat Berikan Pelayanan Terbaik Setulus Hati
Godol Dikriminalisasi..!! KASAD Maruli Simanjuntak..!! “Benar“ Senpi Milik Oknum TNI Anggota Kodam 1/BB..!!
Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Pimpin Acara Pisah Sambut Kalapas Pancur Batu
Polri Watch Acung Jempol Kinerja Polri Presisi
Istri Kopda Mirwansyah : Suami Saya Tidak Pernah Punya Senjata Api
Dumas Permasalahan Lahan PT Kuala Gunung 300 Ha, TM Gamkara Minta Kapoldasu Periksa X Bupati Batubara

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:07 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Kamis, 25 April 2024 - 22:46 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Paskah – Pantekosta GPDI Se-Tanah Karo

Kamis, 25 April 2024 - 22:20 WIB

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 April 2024 - 22:16 WIB

Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan

Kamis, 25 April 2024 - 22:13 WIB

Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:10 WIB

Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial

Kamis, 25 April 2024 - 22:05 WIB

Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Kamis, 25 April 2024 - 21:59 WIB

Mantaaappp,…!!! Tim Intel Kodim 0201/Medan Berhasil Ungkap Home Industri Miras Ilegal

Berita Terbaru