BANDA ACEH, AGARANEWS – Perkara dugaan korupsi desa Blang Kuncir Dengan terdakwa LM selaku mantan Keuchik kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (20/02/20).
Agenda persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, adapun saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini dalam perkara dugaan tipikor ini mulai dari saksi pengadaan bebek, belanja pakain dinas dan pembukaan jalan dihadirkan oleh JAksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan dan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh saksi dimuka persidangan bahwa modus mantan Keuchik ini adalah memalsukan sejumlah bon pembelian makan dan bon belanja lainnya.
Kasipidsus Rajeskana kepada media ini mengatakan bahwa jumlah saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini ada 9 orang. Dan agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan alat bukti terkait adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kepala desa Blangkuncir tahun anggaran 2016. Untuk persidangan selanjutnya akan kembali menghadirkan saksi ahli dan saksi dari BPKP, papar Kasipidsus. (Red)