BANDUNG, Agaranews – Kasus dugaan penggelapan barang yang dilaporkan oleh PT. Pinboo Pratama Jaya terhadap terdakwa JN dan AI masih berjalan terus.
Akibat dugaan penggelapan barang oleh terdakwa berinisial JN dan AI, PT.Pinboo Pratama Jaya mengaku mengalami kerugian mencapai 200 juta.
Hal itu di sampai kuasa hukum JN Kadapi Pane SH didampingi rekannya Anna dan Reno serta Subhans Kuasa Hukum AI, Kamis 17 Oktober 2024 usai mengikuti sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadapi mengatakan, Klien kami bekerja di perusahaan PT. Pinboo Pratama Jaya dan telah bekerja selama bertahun-tahun, tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan, hanya menerima gaji sebesar 2 juta dalam satu bulan sementara dia punya tiga orang anak.
“Anaknya sakit sehingga melakukan dugaan menyeleweng jabatan dalam perusahaan dengan tuduhan penggelapan barang perusahaan,” kata Kadapi.
Kadapi menjelaskan, Pada agenda keterangan saksi hari ini, 2 dari 3 saksi yang dihadirkan menerima hasil pembagian berupa uang dari barang yang dijual kepada penadah.
Kedua saksi tersebut menerima upah 300 sampai 400 ribu yang diberikan oleh terdakwa kepada para saksi.
Menurut saksi, kata Kadapi, itu telah berlangsung selama satu tahun. Empat kali dalam satu bulan Dan uang yang berikan oleh terdakwa JN diberikan secara cash
“Saksi membantu terdakwa JN mengeluarkan barang dengan cara melebihkan barang yang di ambil dari bon admin, dan mengantarkan kerumah JN,”jelas Kadapi.
Lanjutnya, Sementara keterangan dari klien kami JN dan AI, ide untuk mengeluarkan barang dari perusahaan, terkadang atas ide saksi bukan semata-mata ide dari terdakwa JN, kemudian hasil penjualan barang tersebut di bagi rata.
“Jika misalnya hasil penjualan sebesar 800 ribu maka akan di bagi empat. Klien kami JN membantah apa yang disampaikan saksi, menurut klien kami dalam satu bulan hanya 2 kali penjualan, bukan 4 kali dalam satu bulan seperti yang disampaikan oleh saksi,” Jelas Kadapi.
Senada dikatakan Subhans SH, kuasa hukum terdakwa berisial AI mengatakan, saat ini kita tidak berbicara meringankan terdakwa akan tetapi lebih berpatokan kepada Azas hukum, yaitu aza praduga tak bersalah.
“Seperti diutarakan oleh ketua Tim Kadapi Pane, upah dibawa UMR dan hak karyawan, itu tidak berikan.
Saksi yang dua orang itu tadi, jelas mereka mengakui melihat, menerima, dan menikmati uang yang berikan oleh terdakwa satu, dan uang itu sudah jelas uang itu uang apa,”tuturnya.
Kemudian, Lanjut Subhans, “saya tadi meminta kepada ketua majelis hakim agar segera diproses, tapi tau sendiri kan kita melihat bagian itu di cut.
Minggu depan kita akan mendengar keterangan saksi, bahwa saksi yang akan di dihadirkan mengatakan mengalami kerugian 200 juta,
” Itu kita buktikan siapa itu yang auditnya. Punya referensi nya. jangan asal prediksi,”katanya.
Kita berharap putusan pengadilan nantinya bersifat Onslag dimana putusan yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Sebab kata Subhans, dugaan penggelapan barang yang dakwaan kepada kliennya samar-samar.
“Kita minta agar lepas dari dakwaan jaksa penuntut umum sesuai dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa surat dakwaan yang kabur atau samar-samar (Obscuur Libel) batal demi hukum,” ujar Subhans.
Terlebih kata Subhan terdakwa dua, Klein saya tidak pernah diperiksa di kepolisian dan beliau saat ini telah berstatus sebagai terpidana dan sedang menjalani hukuman.
Diapun menambahkan, PT. Pinboo Pratama Jaya diduga tidak memberikan hak karyawan, Seperti gaji tidak diberi sesuai UMR, tidak memberikan BPJS ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan yang seharusnya mereka dapatkan, tukasnya mengakhiri. **