Kasus Dugaan Penggelapan Barang PT. Pinboo Pratama Jaya, Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi, Kuasa Hukum Terdakwa: Onslag

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:40 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, Agaranews – Kasus dugaan penggelapan barang yang dilaporkan oleh PT. Pinboo Pratama Jaya terhadap terdakwa JN dan AI masih berjalan terus.

Akibat dugaan penggelapan barang oleh terdakwa berinisial JN dan AI, PT.Pinboo Pratama Jaya mengaku mengalami kerugian mencapai 200 juta.

Keterangan Foto : Sidang Kasus dugaan penggelapan barang yang dilaporkan oleh PT. Pinboo Pratama Jaya terhadap terdakwa JN dan AI, Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Di PN Negeri Kota Bandung di Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80 Kota Bandung, Jawa Barat( Dok.Aganews)

Hal itu di sampai kuasa hukum JN Kadapi Pane SH didampingi rekannya Anna dan Reno serta Subhans Kuasa Hukum AI, Kamis 17 Oktober 2024 usai mengikuti sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadapi mengatakan, Klien kami bekerja di perusahaan PT. Pinboo Pratama Jaya dan telah bekerja selama bertahun-tahun, tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan, hanya menerima gaji sebesar 2 juta dalam satu bulan sementara dia punya tiga orang anak.

“Anaknya sakit sehingga melakukan dugaan menyeleweng jabatan dalam perusahaan dengan tuduhan penggelapan barang perusahaan,” kata Kadapi.

Kadapi menjelaskan, Pada agenda keterangan saksi hari ini, 2 dari 3 saksi yang dihadirkan menerima hasil pembagian berupa uang dari barang yang dijual kepada penadah.

Kedua saksi tersebut menerima upah 300 sampai 400 ribu yang diberikan oleh terdakwa kepada para saksi.

Menurut saksi, kata Kadapi, itu telah berlangsung selama satu tahun. Empat kali dalam satu bulan Dan uang yang berikan oleh terdakwa JN diberikan secara cash

“Saksi membantu terdakwa JN mengeluarkan barang dengan cara melebihkan barang yang di ambil dari bon admin, dan mengantarkan kerumah JN,”jelas Kadapi.

Lanjutnya, Sementara keterangan dari klien kami JN dan AI, ide untuk mengeluarkan barang dari perusahaan, terkadang atas ide saksi bukan semata-mata ide dari terdakwa JN, kemudian hasil penjualan barang tersebut di bagi rata.

“Jika misalnya hasil penjualan sebesar 800 ribu maka akan di bagi empat. Klien kami JN membantah apa yang disampaikan saksi, menurut klien kami dalam satu bulan hanya 2 kali penjualan, bukan 4 kali dalam satu bulan seperti yang disampaikan oleh saksi,” Jelas Kadapi.

Dari kiri ,Reno, Kadapi Pane, Subhans dan Anna Kuasa Hukum Terdakwa berinisial JN dan AI

Senada dikatakan Subhans SH, kuasa hukum terdakwa berisial AI mengatakan, saat ini kita tidak berbicara meringankan terdakwa akan tetapi lebih berpatokan kepada Azas hukum, yaitu aza praduga tak bersalah.

“Seperti diutarakan oleh ketua Tim Kadapi Pane, upah dibawa UMR dan hak karyawan, itu tidak berikan.

Saksi yang dua orang itu tadi, jelas mereka mengakui melihat, menerima, dan menikmati uang yang berikan oleh terdakwa satu, dan uang itu sudah jelas uang itu uang apa,”tuturnya.

Kemudian, Lanjut Subhans, “saya tadi meminta kepada ketua majelis hakim agar segera diproses, tapi tau sendiri kan kita melihat bagian itu di cut.

Minggu depan kita akan mendengar keterangan saksi, bahwa saksi yang akan di dihadirkan mengatakan mengalami kerugian 200 juta,

” Itu kita buktikan siapa itu yang auditnya. Punya referensi nya. jangan asal prediksi,”katanya.

Kita berharap putusan pengadilan nantinya bersifat Onslag dimana putusan yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Sebab kata Subhans, dugaan penggelapan barang yang dakwaan kepada kliennya samar-samar.

“Kita minta agar lepas dari dakwaan jaksa penuntut umum sesuai dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa surat dakwaan yang kabur atau samar-samar (Obscuur Libel) batal demi hukum,” ujar Subhans.

Terlebih kata Subhan terdakwa dua, Klein saya tidak pernah diperiksa di kepolisian dan beliau saat ini telah berstatus sebagai terpidana dan sedang menjalani hukuman.

Diapun menambahkan, PT. Pinboo Pratama Jaya diduga tidak memberikan hak karyawan, Seperti gaji tidak diberi sesuai UMR, tidak memberikan BPJS ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan yang seharusnya mereka dapatkan, tukasnya mengakhiri. **

Berita Terkait

Penyelidikan Kasus Dugaan Mark-up Kerjasama Pemda Aceh Singkil Bersama UGM. Resmi di Hentikan.
Aksi Unjuk Rasa LSM KOREK Tuntut Tertibkan Bangunan dan Waralaba Tidak Mengantongi Izin Di Kota Bandung
137 Atlet Jalani Up Granding Test Muaythai Boran 2024
Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan
Siap Amankan Pilkada Serentak, Satlinmas Kota Bandung Gelar Apel Kesiapan
Video!! Flyover Ciroyom Kota Bandung Resmi Dibuka
Ratusan Kendaraan Roda Dua Terjaring Razia Di Jalan A.Yani Kota Bandung 
Tekan Produksi Sampah, Pj Walikota Kumpulkan Kepala Sekolah Se-kota Bandung

Berita Terkait

Minggu, 3 November 2024 - 22:30 WIB

Jalan Penghubung Desa Durian Remuk – Muara Kati Lama Dibangun Tahun Pertama Ratna Machmud Menjabat Bupati

Minggu, 3 November 2024 - 22:25 WIB

Keikey Children Welcomed Habema Marines Social Communication

Minggu, 3 November 2024 - 22:19 WIB

Perayaan HUT Ke-9 Komunitas Breakers : Kombreak Sukses Gelar Acara Penuh Kekeluargaan di Deli Serdang

Minggu, 3 November 2024 - 22:16 WIB

Tribun Merdeka Binjai : Rekreasi Keluarga di Jantung Kota Binjai

Minggu, 3 November 2024 - 19:11 WIB

Pelda BJ. Pulungan Hadiri Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) se-Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura 

Minggu, 3 November 2024 - 18:05 WIB

TNI Dekat Dengan Petani, Serda Irfan Beri Pendampingan Perawatan Jagung

Minggu, 3 November 2024 - 18:01 WIB

Danyonarmed 12 Kostrad Sambut Kehadiran Wakil Presiden Republik Indonesia di Benteng Van Den Bosch Yonarmed 12 Kostrad

Minggu, 3 November 2024 - 17:56 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Dukung Petani Jagung Melalui Pengecekan Kualitas Tanaman

Berita Terbaru

HEADLINE

Keikey Children Welcomed Habema Marines Social Communication

Minggu, 3 Nov 2024 - 22:25 WIB