Kasus Korupsi Dana Desa Terutung Kute Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Hidayat Desky

- Redaksi

Selasa, 20 September 2022 - 15:29 WIB

40637 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Agaranews.com – Kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah Tahun anggaran 2021 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negari Aceh Tenggara Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi kepada wartawan Selasa (20/9/2022) untuk perkara kasus korupsi dana desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah tahun anggaran 2021 sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB,”kata Dedet.

Kata dia, pada kasus dugaan korupsi Dana Desa Terutung Kute tahun 2021.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pemerasan Hak Azasi Manusia.Kwalitas Moral Islamic Center di ragukan.

Tersangkanya S saat itu menjabat sebagai mantan Pj kepala desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah tahun 2021,”katanya.

Dari anggaran dana desa tahun 2021 sebesar Rp 700 juta lebih, ternyata setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh auditor Inspektorat Aceh Tenggara estimasi kerugian sekitar Rp 236 juta,”katanya.

Temuan kerugian tersebut dari beberapa kegiatan dan proyek fisik pada penggunaan dana desa tahun 2021 di Desa Terutung Kute.

Sehingga tim penyidik kejaksaan menemukan pengunaan dana desa Terutung Kute ada beberapa kegiatan atau proyek yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku hingga ada kegiatan terindikasi fiktif,”jelas Dedet.

Baca Juga :  PB PJSI Gelar Kejurnas Judo Tingkat Pelajar Dan Mahasiswa Tahun 2023 di Bandung

Untuk perkara tersebut sidang pertamanya akan diberlangsungkan pada Jumat 7 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Sementara tersangka S kini telah jadi tahanan pihak pengadilan Tipikor dan masih berada dalam Lapas Kelas II B Kutacane.

Perkara tersebut sidang nantinya akan dilaksanakan secara virtual atau online terhada tersangka S,”katanya.

Red. Hidayat Desky

Berita Terkait

Kasrem 033/WP Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke – 52 Tingkat Provinsi Kepri
Tingkatkan Ketaqwaan, Prajurit Menarmed 2 Kostrad Laksanakan Rutinitas Doa Bersama 
Demi Bantu Petani dan Masyarakat, Prajurit TNI AD ini Rela Rugi Rp 20 Juta / Bulan
Wujud Perhatian Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Bagikan Baju Layak Pakai Untuk Masyarakat Perbatasan
Peduli Pendidikan Diperbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Laksanakan Gadik
Jelang Hardikal Ke-78, Kodiklatal Meriahkan Lomba Panahan Dengan Penuh Kegembiraan
SMK N1 Sipispis Gelar Acara Pelepasan Peserta Didik TA 2023/2024
Kasdim 0209/LB Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah di Lingkungan Pemkab Labura

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 14:50 WIB

Kasrem 033/WP Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke – 52 Tingkat Provinsi Kepri

Kamis, 25 April 2024 - 14:44 WIB

Tingkatkan Ketaqwaan, Prajurit Menarmed 2 Kostrad Laksanakan Rutinitas Doa Bersama 

Kamis, 25 April 2024 - 14:41 WIB

Demi Bantu Petani dan Masyarakat, Prajurit TNI AD ini Rela Rugi Rp 20 Juta / Bulan

Kamis, 25 April 2024 - 14:39 WIB

Wujud Perhatian Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Bagikan Baju Layak Pakai Untuk Masyarakat Perbatasan

Kamis, 25 April 2024 - 14:35 WIB

Peduli Pendidikan Diperbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Laksanakan Gadik

Kamis, 25 April 2024 - 14:21 WIB

SMK N1 Sipispis Gelar Acara Pelepasan Peserta Didik TA 2023/2024

Kamis, 25 April 2024 - 14:15 WIB

Kasdim 0209/LB Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah di Lingkungan Pemkab Labura

Kamis, 25 April 2024 - 14:11 WIB

Warung Kopi, Media Babinsa Komsos Dengan Warga Binaannya

Berita Terbaru