*Masyarakat masih mempertanyakan Tim yang terlibat dalam pengadaan tapal batas desa
* Di desa Kuta Tengah dengan Desa Gaya Jaya, dan desa Kedataran Gabungan, Tapal batas desa masih rumit
Kutacane. Agaranews – Tapal batas desa(Pilar desa), yang dilakukan di Kecamatan Babul Makmur, Kecamatan Leuser, dan Kecamatan Babul Rahmah; masih dipertanyakan masyarakat tentang aturan hukum(juridis), Tim pengadaan dan pelaksana, dan anggaran dalam pembuatannya.
Hal tersebut dikatakan narasumber media online AGARANews, khusus kepada Wartawan media ini, yang namanya tidak bersedia dipublikasikan kepada khalayak ramai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Dari mana dasar pembuatan Tapal batas itu, Pak Wartawan; Apakah sudah ada Tim dari Dinas pertanahan, Bappeda, dan Kabag hukum tentang penyelenggaranya di lapangan, dasar hukumnya, anggarannya dari mana, apakah dari kabupaten atau dari desa, ujarnya!”
Lebih lanjut, Dia mengutarakan, bahwa Tapal batas desa sudah dilakukan, sewaktu desa dimekarkan di Kabupaten Aceh Tenggara. Dan, kalau ini dilakukan, hal itu adalah penegasan kembali,tentang keakuratan tapal batas desa, dengan melibatkan Tim yang kredible, ahli GPS, ahli dalam pertanahan, dan ahli dalam topografi, ucapnya.”
Jika mengacu dalam aturan, Tapal batas desa di Aceh Tenggara, harus mengacu UU no.11 Tahun 2006, Permendagri no.27 Tahun 2006, Permendagri no.45 Tahun 2016, PerMen PU no.16 Tahun 2009; PerMen ATR/ BPN; Karena di Kabupaten Aceh Tenggara, masalah batas masih belum akurat(Polemik), antar desa, antar kecamatan, antar kabupaten tetangga,hutan lindung, batas TNGL , daerah aliran sungai (DAS), dsb. (P.Lubis)