KUTACANE, AGARANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Lawe Amaliah kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, hari Jum’at (07/02/2020) Pada Pukul 14.00 Wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Hasil pengembangan dari tersangka IP dan JH yang ditangkap pada hari jumat tanggal 07 Februari 2020, sekira pukul 10.00 Wib, di Desa Lawe Kinga Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara, tepatnya di kebun sawit milik warga, yang mana ke 2 (dua) tersangka tersebut mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Saudari KR, dengan harga Rp. 85.000,- (Delapan puluh lima ribu), setelah itu menindak lanjuti informasi tersebut Anggota Opsnal Sat Res narkoba langsung melakukan pengembangan terhadap sdri KR dan mendapati sdri KR sedang berada didalam rumah kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres aceh tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari hasil pengembangan di lakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial KR (39) dan didapati, 1 (Satu) Bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto, 5,12 (Lima koma dua belas) Gram.-” Jelas Kasat Narkoba. (RED)