Tanjung Balai, Agaraanews.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menetapkan/menahan 3 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi kasus proyek Hotmik Di kota Tanjung Balai.
Adapun ke – 3 orang tersangka tersebut antara lain 1. ADS selaku Direktur PT.Citra Mulia Perkasa, 2.EH Selaku Direktur PT.Fella Efaura 3.AKG selaku Direktur CV. Dexa Tama Counsultan yang mana mereka ini telah merugikan Negara sekitar 2,4 Milyar,maka untuk mempertanggung jawabkan perbuatan atas pelanggaran Hukum, mereka di tahan di LP.P. Simardan Tanjung Balai sebagai Titipan Kejaksaan sebelum mempunyai putusan dari PN Tanjung Balai, demikian dikatakan Kajari Tanjung Balai, Mhd.Amin SH,MH pada Agara News.com saat dikonfirmasi kepadanya Diruang Kerjanya, Kamis pagi 18/2/21.
Kabiro Agaraanews.com : Sofyan Parinduri, BA
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT