Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Menetapkan Tiga Tersangka Tindak Pidana Korupsi.

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:45 WIB

40293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Balai, Agaraanews.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menetapkan/menahan 3 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi kasus proyek Hotmik Di kota Tanjung Balai.

Adapun ke – 3 orang tersangka tersebut antara lain 1. ADS selaku Direktur PT.Citra Mulia Perkasa,  2.EH Selaku Direktur PT.Fella Efaura 3.AKG selaku Direktur CV. Dexa Tama Counsultan yang mana mereka ini telah merugikan Negara sekitar 2,4 Milyar,maka untuk mempertanggung jawabkan perbuatan atas pelanggaran Hukum, mereka di tahan di LP.P. Simardan Tanjung Balai sebagai Titipan Kejaksaan sebelum mempunyai putusan dari PN Tanjung Balai, demikian dikatakan Kajari Tanjung Balai, Mhd.Amin SH,MH pada Agara News.com saat dikonfirmasi kepadanya Diruang Kerjanya, Kamis pagi 18/2/21.

Baca Juga :  Pelaku Perjudian Kembali Ditindak Tim Jatanras Res Polres Simalungun

Kabiro Agaraanews.com : Sofyan Parinduri, BA

Berita Terkait

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Paskah – Pantekosta GPDI Se-Tanah Karo
Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan
Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal
Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan
Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi
Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial
Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:07 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Kamis, 25 April 2024 - 22:27 WIB

Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan

Kamis, 25 April 2024 - 22:20 WIB

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 April 2024 - 22:16 WIB

Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan

Kamis, 25 April 2024 - 22:13 WIB

Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:10 WIB

Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial

Kamis, 25 April 2024 - 22:05 WIB

Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Kamis, 25 April 2024 - 21:59 WIB

Mantaaappp,…!!! Tim Intel Kodim 0201/Medan Berhasil Ungkap Home Industri Miras Ilegal

Berita Terbaru