Kembangkan Kasus Narkoba, Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar di Wilayah Simalungun

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:55 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika. Pada Kamis(17/10/2024), sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rakut Besi, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah JUS(28), wiraswasta, warga di Jalan Simpang Betesda, Kecamatan Silimakuta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka RS alias Jeki, yang ditangkap pada 2 Oktober 2024 lalu, di Dusun Aek Popo, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

“Setelah mendapatkan informasi dari tersangka Jeki, kami melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya, tim kami berhasil menangkap JUS yang diduga sebagai pemasok sabu kepada tersangka Jeki,” ujar Kapolres Eko Yulianto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat total 1,29 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah plastik klip yang dibungkus masker warna hitam dan tergeletak di atas tanah di lokasi perkebunan tempat penangkapan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Android merk Oppo berwarna biru.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar akarnya, dan saat ini tersangka Jhon Untung Saragih beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.(Lia Hambali)

#humaspolrestanahkaro

Berita Terkait

Bati Tuud Koramil 04/LB, Pelda Andi Fathoni Tanam Padi Bersama Petani Untuk Ketahanan Pangan
Dankodiklatal Tekankan Pentingnya Teknologi dan Gizi Prima untuk Kesehatan Prajurit TNI AL
Letkol Arh Setu Wibowo Jabat Dandim 0805/Ngawi, Danrem : Jangan Mulai Dari Gigi Satu,..!!!
Respons Cepat : Satgas Yonif 512/QY Berikan Layanan Kesehatan Gratis
Dua Perwira Siswa Kodiklatal Torehkan Prestasi Musabaqah Hifdzil Qur’an Tingkat TNI AL
Komandan Pusdikif Kodikmar Tekankan Pentingnya Kualitas Sumber Daya Manusia di TNI
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Hadiri Rapat Koordinasi Rekapitulasi DPTb Kecamatan Berampu
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Hadiri Sosialisasi Daftar Pemilih Pindahan (DPTB) di Kecamatan Gunung Sitember

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:14 WIB

Bati Tuud Koramil 04/LB, Pelda Andi Fathoni Tanam Padi Bersama Petani Untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Dankodiklatal Tekankan Pentingnya Teknologi dan Gizi Prima untuk Kesehatan Prajurit TNI AL

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Letkol Arh Setu Wibowo Jabat Dandim 0805/Ngawi, Danrem : Jangan Mulai Dari Gigi Satu,..!!!

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Respons Cepat : Satgas Yonif 512/QY Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:50 WIB

Komandan Pusdikif Kodikmar Tekankan Pentingnya Kualitas Sumber Daya Manusia di TNI

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Hadiri Rapat Koordinasi Rekapitulasi DPTb Kecamatan Berampu

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:40 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Hadiri Sosialisasi Daftar Pemilih Pindahan (DPTB) di Kecamatan Gunung Sitember

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:36 WIB

Dari Hasil Pengembangan Kasus Narkotika Keluar Wilayah, Polres Tanah Karo Kembali Tangkap 3 Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

Berita Terbaru