Agaranews.com, Aceh Utara – Polres Lhokseumawe menangkap Pj Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, berinisial IL (41). Pasalnya, ia menggunakan Dana Desa sebesar Rp 325.275.000 juta untuk berjalan-jalan ke Malaysia, (23/02/2020).
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe pada Minggu, (23/2/2020) mengungkapkan, awlanya warga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun 2017 ke Mapolres Lhokseumawe pada 10 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya kita panggil saksi-saksi, dan hasil audit dari Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara. Total dana desa tahun 2017 di Desa Matang Ulim sebesar Rp 792.034.000. Dari jumlah itu hampir separuhnya digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap Kasat Reskrim.
Dia menyebutkan, penarikan dana desa dilakukan sebanyak empat kali pada bulan September 2017. Seluruh dana itu digunakan untuk keperluan pribadi pejabat kepala desa yang sehari-hari sebagai PNS di Kesbangpol Lhokseumawe.
“Awalnya diambil Rp 410.275.000 tanpa diketahui bendahara desa. Lalu dia kembalikan Rp 80.000.000 via sekretaris desa. Sehingga sisanya yang dia habiskan sendiri Rp 325.275.000,” sebutnya.
Kasus korupsi dana desa ini untuk kali pertama ditangani oleh Polres Lhokseumawe. Indra mengimbau penggunaan dana desa sesuai aturan untuk kesejahteraan rakyat.
“Jangan ada sepeser pun buat keperluan pribadi. Saat ini, tersangka kita tahan dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Zulkipli)