Agaranews.com, Aceh Singkil – Pemerintah kampong pemuka ,bagi bagi dana desa tahun anggaran 2019
Lalu. Yang di realisasikan pada bulan Januari 2020 dengan masyarakatnya.
Dengan dalil, itu pemberdayaan dan pembangunan diperkirakan pagu masing masing perkepala keluarga Rp:3.400,000.
Ada yang mendapat barang ,jugak ada yang di bayar dengan uang tunai
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya pada penarikan pertama ditahun anggaran 2019 lalu.TPK kampong pemuka, jugak sudah merealisasikan kepada masing masing kepala keluarga ,yaitu bagi bagi dana desa.jugak yakni,pembagian kayu papan dan juga kayu Broti.
Dengan dalil antisipasi kebanjiran yang mana diperkirakan biayanya, Rp.900.000 perkepala keluarga .
Bila di jumlah kan Rp.3.400.000 +900.000=Rp.4.300.000 secara keseluruhannya perkepala rumah tangga yang keseluruhannya KK di kampong tersebut berjumlah 100 KK
Untuk menerima manfaat nota Bene bantuan hibah Dari dana desa ini,kepala kampong menyuruh kepala dusun ,untuk mendata masing masing kepala keluarga,apa kebutuhan nya,agar nanti mudah membuat perencanaan.apakah itu tong penampung air,atau usaha seperti nelayan,yakni mesin penggerak dan sampan nya.
Dan pada saat realisasi,semua KK mendapat kan bantuan hibah ,dari dana desa tersebut.bahkan warga yang sudah pindah pun jugak mendapat jatah. Kata salah seorang warga desa pemuka Saudara Belok.
Kami mintak kepada pihak APIP, agar memanggil kepala desa tersebut, agar mempertanggung jawabkan dana desa ini.Karna sudah memberikan bantuan secara cuma cuma,atau hibah kan jelasnya.
Sekjen Kemdes PDTT Anwar Sanusi ,pernah berkata berstgement dalam media online ,pusat yang sempat viral pada bulan mei 2019 lalu.
Apa bila dana desa (DD) yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang seharus digunakan untuk pembangunan desa.
Namun ketika kepala desa (kades),mengunakannya diluar ketentuan yang berlaku, maka jeruji besih lah tempat mereka yang melanggar UDD.Hal itu diungkap kan oleh sekjen kementerian desa pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) Anwar Sanusi.
Hal ini sudah jelas kepala desa menyimpang dari regulasi permendes no 16
Tahun 2018.Tentang preolitas dana desa tahun 2019,yang bahwa dalam regulasi tersebut ,tidak boleh di bagi rata.Jugak ini tentu akan menjadi aset pribadi ,bukan menjadi aset desa.
Terus bagai mana dengan Permendagri no 1,tahun 2916 tentang pengolahan aset desa.
Kami mintak kepada pihak dinas terkait,agar lebih serius pendataan aset desa yang bersumber dana desa ini.
Jugak kami mintak lembaga KPK Aceh,agar hal ini di tindak lanjut kan,demi ketentraman khusus nya di desa kami.
Reporter M.khalis.