Kepala Desa Raba A. Malik Abidin beserta Staf Desa menerima Klarifikasi Warga Desa Raba

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 25 November 2021 - 11:13 WIB

40318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima NTB Kepala Desa Raba A. Malik Abidin beserta Staf Desa menerima Klarifikasi Warga Desa Raba dan di Dampingi oleh Kuasa Hukum, terkait sengketa Lahan di Lokasi So Dadi Gani, Desa Raba Kecamatan Wawo Kabupaten Bima NTB

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat Desa Raba Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, bersama Kuasa Hukumnya hadir di Balai Desa Raba Kecamatan Wawo sesuai dengan surat yang disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat Desa Raba Wawo pada tanggal 18 Nopember 2021, untuk melakukan Klarifikasi terkait sengketa lahan yang digarap oleh masyarakat sejak tahun 1964 di SoDadi Gani dan Sekitarnya, dan lahan tersebut di anggap sebagai lahan tutupan Negara, SPPT dan Surat Putihpun dijadikan sebagai tolak ukur untuk di Putihkan, Warga Desa Raba Wawo Menolak dengan Keras dengan segala Sikap dan bentuk arogansi siapapun. Tentunya dengan kehadiran Masyarakat dan Kuasa Hukumnya dalam Klarifikasi tersebut, di sambut baik oleh pemerintah Desa Raba beserta Seluruh Staf Desa ini mencerminkan ada itikad baik dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Kuasa Hukum Muhammad, S.Sos, SH, menyampaikan beberapa hal yang disampaikan oleh masyarakat dan yang menjadi permasalahan serius dan berkepanjangan ditengah masyarakat Desa Raba Wawo yaitu:
1. Dari Informasi yang diterima dan dilaporkan oleh Masyarakat kepada Kuasa hukum, Terkait tujuan Pemerintah Desa Raba Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, terkait untuk mencabut SPPT dan Surat Putih atas lahan yang digarap oleh masyarakat desa raba selama puluhan Tahun.
2. Meminta Supaya diberhentikan pembangunan Tower di jalur Sutt 150 KV Bima Sape di SUTT titik 60-61 yang berada kawasan lahan masyarakat, sebelum ada ada kejelasan tentang ganti rugi.
Pernyataan Kepala Desa Raba, saat diberi giliran dan diberikan kesempatan oleh Kuasa Hukum Masyarakat Muhammad, S.Sos, SH. Mulyati, SH dan M. Hadi Ishaka, SH. mengejutkan hati masyarakat dan Kuasa Hukum dan Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) serta masyarakat Desa Raba yang hadir pada saat itu .
Pernyataan / KLarifikasi A. Malik Abidin, Kepala Desa Raba Kecamatan Wawo terkait Isu Pencabutan SPPT dan Surat Putih Tersebut adalah,
1. Saya sebagai pemerintah Desa Raba sangat tidak mendukung langkah-langkah pemerintah untuk memutihkan SPPT dan Surat Putih masyarakat yang menggarap Lahan selama Puluhan tahun sejak Nenek Moyang Kita dulu.

Baca Juga :  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Awali Safari Gemarikan 2021 Bersama Komisi IV DPR RI di Kutacane, Aceh Tenggara

2. Potong Leher saya, Kalau Saya Terima Dan Setuju, atas Usulan Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, atau instansi lain terkait pencabutan dan Memutihkan SPPT dan Surat Putih yang sudah dilegalkan oleh Negara kepada masyarakat,

3. permasalahan ini muncul setelah adanya Proyek PLN dalam pembangunan Tower Listrik melalui jalur SUTT 60-61. dan selama ini masyarakat aman-aman saja dalam menggarap lahan tersebut..
4. Saya tetap Perjuangkan Hak-hak Masyarakat, yang tidak pernah putus dan berhenti membayar SPPT kepada Negara sampai sekarang, tahun 2021
5. Berkali-kali saya di Desak oleh Dinas terkait untuk mencabut SPPT dan Surat Putih Masyarakat, tetapi saya menolak dan mengabaikan, karena legalitas kepemilikan dan hak-hak masyarakat benar-benar legal.
6. Pembuatan Tapal Batas, Peta dan atau Gambar oleh Dinas Kehutanan tampa ada Koordinasi dengan Pemerintah Desa Raba dan kita juga tidak pernah di undang atau di informasikan atau menerima surat kepada pemerintah terkait hal tersebut..
Selama klarifikasi dan komunikasi di Balai Desa Raba Wawo, tersebut Pihak Kuasa Hukum, Pemerintah Desa Raba, Masyarakat dan Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) sepakat membuat BERITA ACARA yang mengikat dan membela hak Masyarakat, dan membantah informasi dan Isu-isu yang beredar selama ini yang kurang bersahabat dengan masyarakat..
BERITA ACARA yang ditanda tangani oleh Kepala Desa, BPD, Kuasa Hukum, dan masyarakat pemilik lahan tersebut,. Mencimpulkan, tidak ada lagi namanya pencabutan SPPT dan Surat Putih atas Kepemilikan hak Masyarakat, Desa Raba Kecamatan Wawo Kab.Bima. dan masyarakat harus Legowo merasa Tenang untuk menerima atas pernyataan Kepala Desa Raba yang sudah dimuat dalam Berita Acara tersebut. sebaliknya masyarakatpun tetap mengawasi, memantau dan mengontrol setiap hal-hal yang merugikan masyarakat setempat . Thanks.

Baca Juga :  Wakapolres Tanjungbalai Hadiri Penutupan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-55 Tingkat Kota Tanjungbalai

Berita Terkait

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Paskah – Pantekosta GPDI Se-Tanah Karo
Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan
Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal
Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan
Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi
Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial
Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:07 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Kamis, 25 April 2024 - 22:27 WIB

Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan

Kamis, 25 April 2024 - 22:20 WIB

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 April 2024 - 22:16 WIB

Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan

Kamis, 25 April 2024 - 22:13 WIB

Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi

Kamis, 25 April 2024 - 22:10 WIB

Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial

Kamis, 25 April 2024 - 22:05 WIB

Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Kamis, 25 April 2024 - 21:59 WIB

Mantaaappp,…!!! Tim Intel Kodim 0201/Medan Berhasil Ungkap Home Industri Miras Ilegal

Berita Terbaru