Kepala Kampung Diduga Korupsi APBK Diringkus Polisi

admin

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2020 - 02:00 WIB

401,421 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, AGARANEWS – Polres Way Kanan mengamankan seorang laki – laki inisial WM (61) warga Kampung menanga jaya Kec. Banjit Kab. Way Kanan, karena diduga keras melakukan tindak pidana korupsi APBK ( Anggaran Pendapatan Belanja Kampung ). Selasa (21/1/2020).

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatrekrim AKP Devi Sujana menerangkan bahwa pada tahun 2016 Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan mendapatkan dana APBK sebesar Rp. 742.958.275,- ( tujuh ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, dalam pengelolaan Dana APBK Kampung Menanga Jaya dilakukan oleh Aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung inisial WM. Namun dalam pelaksanaan penggunaan APBK Ta. 2016 tersebut terdapat penyalahgunaan.

Dimana dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif. Penyalahgunaan Dana APBK Ta. 2016 tersebut diduga dilakukan oleh sdr. WM selaku kepala Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Dari hasil penyidikan dan hasil Audit yang dilakukan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, bahwa di temukan beberapa kegiatan pemberdayaan yang tidak dilaksanakan, total kerugian Negara senilai Rp. 457.622.500,- (empat ratus lima puluh tujuh juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah).
Menanggapi laporan tersebut anggota Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan Bripka Fajar Marico dan Brigpol Riki Wahyudi melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi APBK tersebut,” Ungkap AKP Devi Senjuna.

Setelah mendapati bukti yang cukup, pada senin tanggal 21 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB petugas mengamakan tersangka WM saat sedang berada di rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Banjit, dan saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Jika terbukti TSK akan diancam dengan Pasal 2 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim. (RED)

Berita Terkait

Jaga Silaturahmi Yang Baik Bersama Warga Binaan Babinsa Bantu Petani Rontok Jagung
Babinsa Laksanakan Komsos Ke Bengkel Las
Babinsa Latih Siswa TK Jamil Hasan Peraturan Baris Berbaris
DPUTR sosialisasikan Bankeu untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Pedesaan Kabupaten Pati Perubahan APBD Tahun 2023.
Menhan RI Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Dirut PTDI Dengan Vice President of Global Business Development Sikorsky, Lockheed Martin di AS
Kasdim 1420/Sidrap Pimpin Karya Bakti Serentak : Antisipasi Banjir dan Wabah Penyakit
Dandim 0613/Ciamis Bersama Pentahelix Dan Masyarakat Lakukan Serbuan Penanaman Pohon di Lahan Kritis
DESA KAYEE ACEH KEMBALI SALURKAN BLT-DD BULAN DESEMBER 2023

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 03:13 WIB

Melalui Timnya, Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut 1 Menghadiri Perayaan Natal STM RAP NAULI di Gedung HKBP Koserna Padang Bulan

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:12 WIB

Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut 1 Menghadiri Perayaan Natal Wanita Tangguh Tahun 2023.

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:57 WIB

Diwakili Timnya, Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut 1 Melakukan Beberapa Kegiatan Sosialisasi

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:50 WIB

Door To Door ! Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut 1 Melayat Kerumah Duka Alm. Pdt. Eben Siagian M. Th.

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:37 WIB

Melalui Timnya, Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut 1 Menghadiri Natal PPSD Siahaan Sektor 4 Seksama-Kampung Baru Kota Medan.

Rabu, 6 Desember 2023 - 18:27 WIB

Diwakili Timnya, Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut 1 Melakukan Kunjungan Duka Cita di Dua Lokasi

Rabu, 6 Desember 2023 - 00:27 WIB

Diwakili Timnya, Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut 1 Hadiri Perayaan Natal di Dua Lokasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:06 WIB

Melalui Timnya, Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut 1 Menghadiri Acara Perayaan Natal STM SATAHI SAOLOAN Perumnas Mandala Medan

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa Laksanakan Komsos Ke Bengkel Las

Jumat, 8 Des 2023 - 08:16 WIB