Agaranews.com: Aceh Tenggara – Kepala Puskesmas Gurgur Pordomuan Resmi Dilaporkan Ke kejaksaan negeri Kutacane hari Selasa tanggal 21/04/20 , menindak lanjuti pengaduan staf puskesmas gurgur pordomuan kepada ketua lembaga BPAN Aliansi Indonesia DPC kabupaten Aceh Tenggara.
Ketua Lembaga BPAN Aliansi Indonesia DPC kabupaten Aceh tenggara Supardi kepada wartawan media ini Selasa tanggal 21/04/20 melaui hp selurer Wahsap, mengatakan bahwa kapus gurgur pordomuan Selasa tanggal 21/04/20 sudah resmi di laporkan ke kejaksaan negeri Kutacane, menindak lanjuti surat pernyataan dari staf puskesmas gugur perdemuan yang merasa keberatan dengan kebijakan kepala puskesmas gurgur pordomuan yang tidak membayarkan jasa dana bantuan operasional kesehatan BOK dan pemotongan BPJS Staf serta dana rututin tahun 2018-2019 pos untuk pakaian staf puskesmas gurgur pordomuan yang tidak didistribusikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan berdasarkan undang-undang RI nomor: 20 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, KKN pasal 8 dan pasal 9, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nopotisme KKN, serta peraturan menteri kesehatan RI nomor 16 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pengguna dana alokasi khusus untuk nonfisik bidang kesehatan, tahun 2018 pasal 2 huruf a s/d huruf e, dan pasal 3 huruf a s/d huruf c, berdasarkan undang-undang dan Permenkes kepala puskesmas gurgur pordomuan patut diduga melakukan penyimpangan , penyalahan hak dan wewenang. Tegasnya
Supardi juga menambahkan Kapus gurgur pordomuan diduga arogan terhadap stafnya, bahkan kapus akan mutasikan staf puskesmas gurgur pordomuan yang merasa keberatan dengan kebijakan nya, padahal yang di tuntut oleh staf itu adalah hak nya sendiri. Dengan laporan ini ke kejaksaan negeri Kutacane, Supardi meminta pihak kejaksaan negeri Kutacane agar secepatnya memproses kapus gurgur pordomuan tersebut, dan membayar kan hak staf nya yang selama ini tidak di terimanya. (Yusuf)