Tapsel, Agaranews.com //
Kepala sekolah SMA negeri 1 Batang Toru diduga melanggar Permendikbud no 44 tahun 2012 dan Permendikbud no 75 tahun 2016 terkait aturan dan larangan serta sanksi tentang pungutan ataupun sumbangan pendidikan.
Pungutan yang dilakukan oleh kepala sekolah SMA negeri 1 Batang Toru dan diduga kuat bekerja sama dengan komite sekolah yang saat ini diketahui membebankan biaya SPP sebesar Rp 50.000/siswa setiap bulannya.
Pada saat awak media didampingi oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait perihal tersebut ke sekolah SMA negeri 1 Batang Toru pada hari Senin 23/09/2024 dan diterima langsung oleh kepala sekolah di ruangannya didampingi oleh beberapa orang guru lainnya.
Saat awak media menanyakan perihal pungutan tersebut kepadanya,beliau tidak membantah,”iya betul, namun itu merupakan permintaan orang tua siswa pada saat terlaksananya rapat komite sekolah, beserta orang tua siswa dan kepala sekolah waktu itu”, ucapnya.Dan peruntukannya digunakan untuk menutupi biaya honor guru yang bukan ASN, tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui SMA negeri 1 Batang Toru pada tahun 2023 menerima dana Bos sebesar Rp.1.005.940.000.
Tenaga pengajar dan lainnya disekolah saat ini terdiri dari 16 orang berstatus PNS termasuk kepala sekolah,3 orang P3K, honor komite 9 orang, honor propinsi 8 orang,TU 4 orang, Tehknisi 3 orang dan keseluruhannya berjumlah 43 orang. Jumlah siswa keseluruhan dari kelas X,XI,dan XII di tahun 2024 ini sebanyak 666 orang siswa.
Dengan nominal dana BOS yg dinilai cukup besar dan fantastis mencapai 1 milyar ,apakah pihak sekolah tidak bisa menghapus ataupun menggratiskan biaya SPP tersebut? tanya wartawan ke kepala sekolah. Kalau untuk itu saya harus tanyakan dulu ke guru guru honor, apakah mereka mau tidak dibayar atau tidak digaji saat mengajar, jawabnya kepada wartawan.
Sementara itu dari hasil penelusuran dan wawancara yg dilakukan oleh wartawan dan LSM ke beberapa orang tua siswa yang berdomisili disekitaran Batang Toru diantaranya berinisial AMS,BN,AP dan masih banyak lagi lainnya.mereka rata rata berharap dan menginginkan agar supaya SPP anak anak mereka tidak diwajibkan setiap bulan dengan nominal yang dipatokkan.mengingat sulitnya perekonomian saat ini yang serba sulit.
Untuk itu awak media beserta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan beberapa orang tua siswa meminta kepada Dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara, Kapolda Sumut dan penegak hukum lainnya agar segera melakukan pemanggilan serta memeriksa kepala sekolah SMA Negeri 1 Batang Toru yang diduga telah melakukan pungutan liar berkedok sumbangan.(Porkas Pulungan)