Kepala SMPN 1 Babat, Lamongan, Sujarno, S.Pd., M.Pd: Tidak Benar Sekolah Menahan Ijasah Siswa Miskin

Hidayat Desky

- Redaksi

Selasa, 9 Februari 2021 - 17:05 WIB

40323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan, Agaranews.com  –  Advokat Agus Syahid Mahbruri, S.H., dari kantor Hukum Syahid & Partners mendampingi Kepala SMPN 1 Babat, Lamongan Jawa Timur, Sujarno, S.Pd., M.Pd.,  melakukan klarifikasi pemberitaan tentang Kepala SMPN 1 Babat, Lamongan menahan ijasah siswa miskin. Senin (8/2/2021).

“Berkaitan dengan pemberitaan di medsos/ online yang telah menyebar dan menjadi konsumsi publik terkait pemberitaan Kepala Sekolah tidak memberikan ijasah kelulusan kepada siswa miskin karena masih ada tanggungan atau kewajiban bayar terhadap sekolah. Kami nyatakan isi berita itu tidak benar,” ujar Advokat Agus Syahid Mahbruri. Rabu (8/2/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberitaan yang ditulis Sahudi Ersad, yang mengaku sebagai Advokat adalah berita fitnah dan tidak berdasarkan fakta hukum yang benar,” terangnya.

Menurut Advokat Agus Syahid diduga ada niat tidak baik yang dilakukan Sahudi. “Surat Klarifikasi yang disampaikan ke pihak sekolah, Sahudi tidak menunggu jawaban klarifikasi dari pihak sekolah, tetapi surat itu diunggah di FB. Mestinya menunggu jawaban Klarifikasi. Pihak sekolah berhak untuk itu,” ujarnya.

Advokat Agus Syahid Mahbruri juga menerangkan bahwa pihaknya mewakili kliennya meminta Sahudi Ersad meminta maaf melalui media sosial atau online. “Kami masih berpikir akan menempuh jalur hukum. Tapi perlu diingat permintaan maaf tidak menghapus pidananya,” tegasnya.

Baca Juga :  Langkat Peringati Hari Pendidikan Nasional & Otonomi Daerah

Kesempatan yang sama, Kepala SMPN 1 Babat Lamongan menerangkan bahwa pemberitaan menyangkut dirinya mencemarkan nama baiknya secara pribadi dan sebagai Kepala Sekolah.

“Dari pemberitaan Sahudi, membuat saya tertekan, bahkan ada yang bilang saya kepala sekolah “Anjing”. Harga diri dan martabat saya di hancurkan melalui online. Anak yang dimaksud itu ikut mbahnya, orangtuanya kerja di Jakarta. Guru sudah sampaikan ke anak itu untuk  tandatangan dan “Tiga Jari” dan ijasahnya segera diambil. Tapi anak itu tidak datang. Sekarang anak itu sudah tandatangan dan “Tiga Jari”, dan ijasah sudah kita serahkan,” urai Sujarno.

“Pada saat berita disebarkan saya hubungi Sahudi. Dan saya lacak dirumahnya, ternyata dia lagi karoke dirumahnya, dan saya klarifikasi berita online yang diunggahnya tidak ada hubungan dengan kedatangannya kapan hari yang bukan menyangkut ijasah,” ungkap Sujarno.

“Ijasah kita serahkan kepada anak murid disaksikan Sahudi. Pada malam hari saya hubungi mas Agus untuk mendampingi saya. Hari Jumat di depot Aseh baru dia mengakui kesalahan dan berjanji membuat surat pernyataan meminta maaf. Tapi sampai malam tidak ada itikat baik untuk membuat surat pernyataan. Pada saat pertemuan Jumat itu Sahudi membawa pengacara bernama Nur Insani yang alumni SMPN 1 Babat,” terangnya.

Baca Juga :  Modus Menginap Sebagai Keluarga Tiri, Ternyata Curi Motor Warga Batu Bara Dan Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Lima Puluh

Di kesempatan berbeda, Sahudi Ersad saat dikonfirmasi terkait perkara ijasah, dirinya menerangkan bahwa selain cap tiga jari, Ijasah tidak diserahkan pihak sekolah karena belum membayar kekurangan uang.

“Anak itu tetangga saya, saat saya masukan di SMK ijasah tidak ada, dan keluarganya bilang ditahan sekolah karena belum bayar kekurangan biaya sekolah. Ijazah ini diberikan setelah saya klarifikasi dan diberitakan di FB. Kalau tidak diberitakan dan diklarifikasi mungkin belum diberikan sampai sekarang, ujar Sahudi. Senin (8/2/2021).

“Ada surat keterangan tidak mampu dari kepala desa, dan dilembar itu tertulis tangan ada biaya yang belum dibayar. Wali murid bilang itu tulisan kepala sekolah,” ujarnya.

Perlu diketahui, permasalahan yang terjadi berawal dari Pengacara  Sahudi Ersad mengaku pengacara dari salah satu wali murid SMPN 1 Babat, Lamongan mengirim Surat Konfirmasi lanjutan kepada pihak sekolah terkait Ijasah belum diterima/ ditahan pihak sekolah karena siswa tidak belum membayar/ Lunasi uang Rp 1.637.000, padahal siswa itu tidak mampu. Tapi semua itu pada hari ini dibantah oleh Kepala SMPN 1 Babat, Lamongan. (red)

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP

Berita Terkait

Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad Latihan Mountaineering dan Senam Praktek
Puji Tuhan, Mama Veronica Terima Kasih Bapak TNI Sudah Kasih Obat dan Vitamin Gratis
Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024
Melalui Patroli Malam, Polres Tanah Karo Pastikan Situasi Kamtibmas Malam Hari Kondusif
Babinsa Sertu Sutarman Giat Kumpulkan Data Teritorial Desa Bertungen Julu: Menjaga Ketahanan Wilayah dan Mendukung Pembangunan Desa
Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Lingkungan
Bersama Perangkat Kecamatan, Warga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Goro Bersama
Babinsa Koramil 02/Sidikalang Berbagi Cerita dan Keakraban di Kedai Ibu Tina Simarmata

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:19 WIB

Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad Latihan Mountaineering dan Senam Praktek

Rabu, 24 April 2024 - 23:15 WIB

Puji Tuhan, Mama Veronica Terima Kasih Bapak TNI Sudah Kasih Obat dan Vitamin Gratis

Rabu, 24 April 2024 - 23:12 WIB

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Rabu, 24 April 2024 - 15:36 WIB

Babinsa Sertu Sutarman Giat Kumpulkan Data Teritorial Desa Bertungen Julu: Menjaga Ketahanan Wilayah dan Mendukung Pembangunan Desa

Rabu, 24 April 2024 - 15:33 WIB

Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Lingkungan

Rabu, 24 April 2024 - 15:30 WIB

Bersama Perangkat Kecamatan, Warga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Goro Bersama

Rabu, 24 April 2024 - 15:19 WIB

Babinsa Koramil 02/Sidikalang Berbagi Cerita dan Keakraban di Kedai Ibu Tina Simarmata

Rabu, 24 April 2024 - 15:16 WIB

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Melayat Ke Rumah Duka di Wilayah Binaan 

Berita Terbaru

HEADLINE

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Rabu, 24 Apr 2024 - 23:12 WIB