Simeulue Agaranews.com – Ketua LSM GMBI Wilter Aceh Zulfikar ZA pertanyakan pertanggung jawaban Dana Hibah untuk BRA (Badan Reintegrasi Aceh) Kabupaten Simeulue Anggaran Tahun 2020 Menjadi Temuan dalam LHP BPK RI perwakilan aceh pada 29 april 2021
“Ketua LSM GMBI Zulfikar ZA mengatakan “BRA Lahir oleh Qanun dan diatur dalam Qanun no 6 tahun 2015, fungsi dan tugas nya sangat jelas, tapi sangat di sayangkan anggaran hibah Tahun 2020 kepada BRA kabupaten simeulue tidak ada pertanggung jawabannya sampai menjadi temuan dalam LHP BPK RI perwakilan Aceh,” tuturnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“LSM GMBI wilter aceh berharap kepada Aparat Penegak Hukum dan intansi terkait untuk memeriksa kembali dana hibah tahun 2020 kepada BRA tersebut, kalau memang tidak bisa di pertanggung jawabkan segera di periksa, karna dugaan Dana hibah tersebut tidak sesuai Sesuai dan tidak tepat sasaran dari Hasil Investigasi Kami dari LSM GMBI,” tegas Zulfikar ZA.
Lanjut Zulfikar “Satu hal Lagi kita sangat sayangkan Kantor BRA Kabupaten Simeulue tidak di ketahui lagi keberadaannya sesuai hasil investigasi LSM GMBI di lapangan dari bulan september 2021 hingga bulan desember 2021 tidak di temukan keberadaan Kantor Sektariat BRA tersebut, segingga membuat Kami Sebagai LSM susah untuk mencari informasi, pungkas Ketua LSM-GMBI WILTER ACEH.
Sumber : Zulfikar ZA
Korlap Aceh – Sumut (Syahbudin Padang)