Ketum CIC Peringatkan Bawaslu RI untuk Bertindak Tegas terhadap Pelanggaran Pilkada

Hidayat Desky

- Redaksi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 20:47 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – agaranews.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua umum (ketum) DPP Corruption Investigation Committee (CIC),R.Bambang SS, mengeluarkan peringatan keras kepada Bawaslu RI untuk memastikan jajarannya di daerah-daerah bersikap tegas dalam mengawasi proses pencalonan kepala daerah yang sedang berlangsung. Peringatan ini khususnya ditujukan kepada Bawaslu Daerah agar segera memberi sanksi kepada pasangan calon (paslon) yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama bagi paslon pertahanan.

 

Dalam pernyataannya kemarin di Jakarta, R.Bambang ss menyoroti paslon pertahanan di Kota Bitung, Hengky Honandar, yang diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 

Menurut R Bambang SS, Bawaslu harus segera bertindak untuk memastikan integritas proses Pilkada dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pertahanan yang mencalonkan diri kembali.

 

“DPP CIC akan terus mengawal proses Pilkada di seluruh Indonesia agar menghasilkan pemimpin yang benar-benar amanah dan tidak terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan di negara ini,” tegas R.Bambang SS.

 

Ia juga menambahkan bahwa CIC akan melakukan investigasi terhadap calon-calon kepala daerah, khususnya para pertahanan yang mencalonkan diri untuk periode berikutnya, guna memastikan mereka tidak terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum.

 

(Ady)

Berita Terkait

Babinsa Serda Nuroso, Usai Dinas Bantu Istri Jualan Bakso dan Gorengan
Ranto E.Purba Suami Dan Ayah 4 Korban Tewas, Minta Polisi Segera Ungkap Misteri Kebakaran Rumah Di PT.GSI Rohul
Sukses Laksanakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 1446 H Badan Kemakmuran Masjid Taqwa Desa Budaya Lingga Santuni 350 Anak Yatim Se- Kabupaten Karo
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Gelar Rapat Pengawasan Partisipatif Di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat
Pangdam IM Kalungkan Medali dan Serahkan Maskot PON XXI Aceh-Sumut kepada Pemenang Cabor Menembak Kategori 25 M Rapid Fire Pistol
Polsek Tanah Jawa Evakuasi Korban Kebakaran di Nagori Maligas Bayu, Kerugian Capai Rp. 80 Juta
Yonif 131/BRS Dan Yonif 512/QY Gantikan Satgas Lama, 900 Personel Siap Amankan Perbatasan RI-PNG
Satgas Yonif 642/Kps Berikan Ilmu Pengetahuan Dan Wasbang Kepada Murid SDN Aroba

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 01:07 WIB

Benarkah Tampon untuk Haid Bisa Hilangkan Keperawanan?

Senin, 16 September 2024 - 21:58 WIB

Hisense Meningkatkan Level Pengalaman Bermain Game di Layar Besar pada IFA 2024

Senin, 16 September 2024 - 16:47 WIB

Ikuti Beta Test Luna Heroes Sekarang! Pertempuran Tanpa Batas Dimulai!

Senin, 16 September 2024 - 15:24 WIB

Port Academy dan KUPP Kelas III Ogoamas Selenggarakan Diklat Tenaga Kerja Bongkar Muat Bersertifikasi BNSP

Senin, 16 September 2024 - 14:16 WIB

Ciri-Ciri Pembalut Berbahaya yang Wajib Dihindari

Senin, 16 September 2024 - 13:36 WIB

Telkom, Universitas Padjadjaran, dan British Council Resmikan Fasilitas Pusat Layanan Disabilitas, Assistive Learning Hub, dan Telkom Digital Talent Corner

Senin, 16 September 2024 - 12:47 WIB

Telkom dan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Bersinergi Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia

Senin, 16 September 2024 - 11:37 WIB

Kerjasama MAXY Academy dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Untuk Program MBKM Flagship Kampus Merdeka Kemendikbudristek

Berita Terbaru

Ilustrasi Manfaat Penggunaan Tampon, Yoona Women (Sumber: VRITIMES.com)

EKONOMI DAN BISNIS

Benarkah Tampon untuk Haid Bisa Hilangkan Keperawanan?

Selasa, 17 Sep 2024 - 01:07 WIB

SUMUT

Apel Pengecekan Personil Pengamanan PON XXI Cabor Ski Air

Selasa, 17 Sep 2024 - 00:39 WIB

SUMUT

PON XXI Cabor Ski Air Berjalan Aman Dan Kondusif Di Balige

Selasa, 17 Sep 2024 - 00:31 WIB