Jakarta – agaranews.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua umum (ketum) DPP Corruption Investigation Committee (CIC),R.Bambang SS, mengeluarkan peringatan keras kepada Bawaslu RI untuk memastikan jajarannya di daerah-daerah bersikap tegas dalam mengawasi proses pencalonan kepala daerah yang sedang berlangsung. Peringatan ini khususnya ditujukan kepada Bawaslu Daerah agar segera memberi sanksi kepada pasangan calon (paslon) yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama bagi paslon pertahanan.
Dalam pernyataannya kemarin di Jakarta, R.Bambang ss menyoroti paslon pertahanan di Kota Bitung, Hengky Honandar, yang diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut R Bambang SS, Bawaslu harus segera bertindak untuk memastikan integritas proses Pilkada dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pertahanan yang mencalonkan diri kembali.
“DPP CIC akan terus mengawal proses Pilkada di seluruh Indonesia agar menghasilkan pemimpin yang benar-benar amanah dan tidak terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan di negara ini,” tegas R.Bambang SS.
Ia juga menambahkan bahwa CIC akan melakukan investigasi terhadap calon-calon kepala daerah, khususnya para pertahanan yang mencalonkan diri untuk periode berikutnya, guna memastikan mereka tidak terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum.
(Ady)