Ketum PPWI Divonis 9 Bulan, Ismail Sarlata :: Benarkah dapat Mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ?

admin

- Redaksi

Kamis, 7 Juli 2022 - 11:39 WIB

40133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKANBARU-RIAU — Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aliansi Media Indonesia (AMI), sesalkan akan putusan Pengadilan Negeri Sukadana yang telah memvonis perkara hukum Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke,S.Pd,M.Sc,MA dengan hukuman Vonis 9 bulan Penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kita selaku Insan Pers yang tergabung di Aliansi Media Indonesia,kecewa akan Keputusan Hukum yang telah diberikan oleh pihak PN Sukada melalui Majelis Hakim, yang telah memvonis Ketum PPWI Wilson Lalengke ” ucap Ismail Sarlata penuh dengan kecewa, kepada Wartawan via WhatsApp.Kamis (07/07/2022)

Kasus yang ditangani oleh PN Sukada Lampung Timur, akan kasus dugaan pidana yang disangkakan Ketum PPWI Wilson Lalalengke. Apakah diduga dapat mencemari, Pancasil sila ke 2 ‘ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 ayat (1), pasal 28G ayat (2) serta Spremasi hukum yang seadil-adilnya ?.

Baca Juga :  Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono Luncurkan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Jenis Angkut Tank (AT)

Tidak hanya itu saja,kasus sebagaimana tersebut diatas dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat seluruh Indonesia dan bahkan di mata Internasional (Dunia) akan sistim Peradilan yang ada di Indonesia.tambah Ismail Sarlata

“Kami Insan Pers Indonesia yang tergabung di Perkumpulan Aliansi Media Indonesia (AMI), memohon kepada pak Wilson Lalengke untuk tetap semangat melalui Kuasa Hukumnya tunjukkan hukum di Indonesia itu adik seadil-adilnya dengan terus berjuang menegakkan keadilan di Bumi Pertiwi Indonesia” pinta Ismail Sarlata

Dan kami Insan Pers Indonesia,memohon kepada YTH Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, YTH Kejaksaan Agung RI serta seluruh Pemerintah yang ada di Kepemerintahan Pusat mohon untuk dapat melihat kebawah dan kedaerah akan penegakan Spremasi Hukum, apakah sistim yang diterapkan sudah benar?.

Baca Juga :  Akibat Photo Terciruk Saat Main Gelper, Oknum Ketua BPD Ancam Wartawan

Serta meminta kepada seluruh Insan Pers di seluruh Wilayah Kesatuan Republik Indonesia, berhati-hatilah dalam bertindak yang berujung pada kerugian pada diri kita serta orang-orang di sekeliling kita yang kita cintai akan penerapan hukum nantinya.

“Hanya karena robohkan karangan bunga seseorang bisa divonis 9 bulan” ucap Ismail Sarlata sambil tersenyum, saat menyampaikan pres rilisnya kepada wartawan.

Semoga, dugaan penerapan hukum diwilayah hukum PN Sukada Lampung Timur, menjadi pelajaran yang paling berharga untuk kita semua, selaku Insan Pers dan seluruh masyarakat Indonesia …Aamiin. tutup Ismail Sarlata (DPP AMI)

Berita Terkait

500 Relawan Siap Berjuang Menangkan Prabowo, Lamhot Sibarani Akan Nahkodai Bepro Riau
Tim E-Football ESI Lampung Raih Medali Emas di Porwil Sumatera 2023
Atlet ESI Lampung Divisi Lokapala Berhasil Raih Medali Emas, Iqbal : Selamat,..!!! 
Pers Daerah Garda Terdepan Dalam Mendorong Patriotisme Pemuda Indonesia
Diduga Suami di Kriminalkan, Ketua DPW PWDPI Riau Minta Keadilan
Diduga Lakukan Dugaan Penghinaan Profesi, Ismail Sarlata Minta Fitra Menyampaikan Permintaan Maaf Secara Terbuka dan melalui Media
Peristiwa Kekerasan Menimpa Anak Dibawah Umur di Bengkalis Riau, Kaki Tangan Melepuh Disiram Air Panas Minta Polisi Usut Tuntas
Polresta Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Serta Eksploitasi

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 20:25 WIB

Pj. Sekda Agara Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 16:36 WIB

Baitul Mal Agara Telah menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu

Kamis, 25 April 2024 - 16:31 WIB

Baitul Mal Agara Telah  menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu

Kamis, 25 April 2024 - 14:50 WIB

Kasrem 033/WP Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke – 52 Tingkat Provinsi Kepri

Kamis, 25 April 2024 - 14:44 WIB

Tingkatkan Ketaqwaan, Prajurit Menarmed 2 Kostrad Laksanakan Rutinitas Doa Bersama 

Kamis, 25 April 2024 - 14:39 WIB

Wujud Perhatian Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Bagikan Baju Layak Pakai Untuk Masyarakat Perbatasan

Kamis, 25 April 2024 - 14:35 WIB

Peduli Pendidikan Diperbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Laksanakan Gadik

Kamis, 25 April 2024 - 14:31 WIB

Jelang Hardikal Ke-78, Kodiklatal Meriahkan Lomba Panahan Dengan Penuh Kegembiraan

Berita Terbaru