Banda Aceh, AGARANEWS – Perkara Dugaan Tipikor Desa Blangkuncir , Kabupaten Gayo Lues kembali disidangkan di ruangan Tipikor Banda Aceh kamis secara Sidang teleconference adalah sidang yang menggunakan media video conference dimana masing-masing pihak yang terlibat dalam persidangan seperti jaksa, Terdakwa, PH tidak hadir di ruang sidang melainkan bersidang dengan menggunakan video conference dari tempatnya masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) yang mudah tertular di tempat ramai, serta sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan corona virus disease (covid-19) dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan Agenda Pembacaan tuntutan dari penuntut umum yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Aceh mewakili Jaksa penuntut umum dari kejaksaan Negeri Gayo Lues,(08/04/2020).dan berdasarkan pantauan media ini ,pihak kejaksaan Negeri Gayo Lues/Kejaksaan Tinggi Aceh dengan JPU Ully Herman,SH.
Adapun Tuntutan dari JPU kepada terdakwa mantan Pengulu Blangkuncir (LM) terkait dengan dugaan korupsi Desa blangkuncir yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 248 juta berdasarkan hasil audit dari BPKP perwakilan Aceh dituntut dengan 7 tahun penjara dengan subsider uang pengganti sebesar 60 juta rupiah.
- Tuntutan dari JPU dibacakan didepan Ketua Majelis Hakim,dengan Tuntutan sebagai berikut.
1.Menuntut terdakwa Latif matsumi bin Ja’far dengan pidana penjara 7 tahun denda sebesar 200 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan penjara dipotong selama terdakwa menjalani hukumannya dengan perintah terdakwa tetap ditahan - Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 248.788.266,38 rupiah.dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam Waktu satu bulan maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk mengganti uang pengganti barulah dipidana penjara dengan satu tahun kurungan.
Tuntutan ini dibuat berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya ditambah dengan keterangan saksi Ahli dari BPKP perwakilan Aceh,dan saksi ahli dari pihak Akademisi terkait dengan apa saja yang dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan dilapangan,Saksi Ahli dari Unsyiah menjawab,bahwa yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap bronjong dan pembangunan pembukaan jalan,seperti galian dan penghamparan sertu,dimana saksi ahli menerangkan terkait pekerjaan jalan bahwa saat kita mengukur dari STA 0 dari pembukaan jalan,yaitu dengan cara menghitung kembali lebar bahu jalan seharusnya 6 Meter dan panjang 748 meter dimana seharusnya dibangun 1 kilo meter namun setelah dilakukan pengukuran hanya 748 meter ,dan dari lebar bahu seharusnya 6 meter namun fakta dilapangan rata-rata 4,8 bahu jalan tersebut hanya 4’8 meter.sehingga dengan adanya kekurangan volume jelas hal ini sudah menimbulkan selisih harga begitu juga terkait pekerjaan gorong-gorong harusnya 20 namun yang terpasang hanya 16 gorong-gorong.
keterangan dari saksi Ahli Akademisi Unsyiah ini terkait dengan hasil pemeriksaan dari pembukaan pembangunan jalan baru yang dibiayai dana desa tahun anggaran 2016,Dimana dalam keterangan nya dalam persidangan mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan itu tidak seperti pada umumnya,pada galian dan sertu yang dihamparkan dan uang yang dikucurkan terlalu banyak,maka untuk bangunan itu jelas di Mark up pembangunan nya,jelasnya.
Kemudian JPU Rajeskana,SH,MH kembali mencecar pertanyaan terkait Rumus apa yang dipakai ahli untuk menemukan adanya kerugian negara dari item pekerjaan didesa blangkuncir,kemudian saksi ahli menjawab bahwa rumus yang dipakai adalah rumus sederhana,panjang kali lebar kali tinggi,dan setelah melakukan (RED)