Kutacane Agara News Jumat 2/4/2021. | Sekdakab Aceh Tenggara,Mhd Ridwan Sekedang didampingi Kepala Inspektorat,Kariman dan Asisten lll Sudirman kepada media ini diruang kerjanya,Kamis (1/4) menyampaikan Berdasarkan hasil penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi terhapap kinerja pemerintah Daerah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota se Aceh yang terdiri dari 23 kabupaten kota dalam hal melakukan pelayanan publik secara Menejemen Administrasi, tepat waktu dan kepatuhan pada menjalankan peraturan serta undang undang yang berlaku Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berhasil menempati skor di urutan ke 3, penilaian ini dilakukan oleh Lembaga anti Rassuah KPK RI jelas Mhd Ridwan Sekedang.
Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara mendapat posisi no satu dalam menyampaikan Laporan harta Kekanyaan penyelenggara Negara (LHKPN) di Aceh. tambahnya sambil menunjukkan sejumlah dokumen hasil penilaian KPK tersebut kepada media ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam melakukan Penilaian dan pemberian skor Monitoring Centre Prevention (MCP) kepada pada Pemerintah Kabupaten,Kota dan Pemprov, KPK-RI merujuk pada 8 kriteria.
Delapan kriteria itu adalah yang menjadikan penilaian dan pemberian skor terhadap kinerja Pemkab,Pemko dan Pemrov tersebut yaitu di awali dari Perencanaan dan penganggaran APBD,pengadaan barang dan jasa,perizinan,pengawasan APIP,Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, manajemen aset daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Berdasarkan penilaian KPK-RI yang dilaksanakan bersamaan dengan pembekalan KPK kepada Kepala Daerah Provinsi,Kabupaten dan Kota,pada Rakoordinasi Kepala Daerah se-Aceh bersama KPK di Banda Aceh,26 maret 2021 lalu,tahun 2021 ini,skor Pemkab Aceh Tenggara tercatat capaian sebesar 76 dan berada di urutan ketiga di Provinsi Aceh,dibawah Pemprov Aceh dengan skor 79 dan Pemko Banda Aceh dengan skor 76.
Sedangkan skor Kabupaten.Kota dibawah Aceh Tenggara yakni, Kota Langsa,Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Singkil, Kota Lhokseumawe, Gayo Lues, Aceh Timur, Bener Meriah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Pidie, Aceh Tengah, Bireuen, Aceh Barat, Simeulue, Kota Sabang, Aceh Tamiang, Kota Subulussalam, Pidie Jaya, Aceh Barat Daya dan terakhir Pemkab Aceh Jaya.
Sedangkan pada tahun 2019 lalu Aceh Tenggara pada urutan ke 6 di seluruh Aceh. dengan perolehan penilaian 54 tersebut, Jelas Mhd.Ridwan Sekedang sedangkan dalam tahun ini MCP Aceh Tenggara mengalami peningkatan yang siknipikan menempati urutan 3 dengan kenaikan sebesar 22 persen.
Sedangkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pejabat yang wajip lapor Aceh Tenggara berada di urutan ke-4 dari 108 wajib lapor yang menjadi acuan penilaian dan berada dibawah Pemerintah Aceh, Aceh barat Daya dan Pemkab Aceh Selatan.
Sedangkan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara, per 21 maret 2021,LHKPN 30 anggota DPRK tahun 2020,berada di urutan 1 dari 24 Kabupaten Kota dan Pemprov di seluruh Aceh dan berada di atas DPRK Kota Langsa, Kota Sabang, Kabupaten Bireuen, Aceh Barat, Kota Banda Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
Hal ini disampaikan Ketua KPK RI, Firli Bahuri dalam memberikan pembekalan terhadap 24 Kepala Daerah se Provinsi Aceh di Banda Aceh 26 Maret 2021 lalu, dihadiri Bupati Raidin Pinim, Sekdakab Mhd.Ridwan dan kepala Inspektorat,Kariman, capaian target MCP tahun 2020 yakni 85,50.Target tersebut ditanda tangani langsung oleh Bupati dan Sekdakab Mhd Ridwan Sekedang.
Kasirin Sekedang