KPK Setop Penyelidikan 36 Kasus

admin

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2020 - 00:31 WIB

40605 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kiri) dan Lili Pintauli Siregar (ketiga kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (27/1/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan menghentikan 36 kasus penyelidikan.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri telah menghentikan 36 kasus penyelidikan. Mayoritas kasus yang dihentikan KPK merupakan kasus suap.

“Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2).

Dia menyebut bahwa kasus suap tersebut terkait dengan sejumlah hal, seperti pengadaan barang dan jasa, pengurusan perkara, dan juga jual beli jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, dirinya enggan menyebutkan lebih spesifik perkara suap yang dimaksud. Menurutnya, KPK tidak bisa mendetaikanl perkara-perkara yang dihentikan tersebut untuk melindungi pelapor maupun pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Alexander menyatakan keputusan penghentian penyelidikan 36 perkara itu telah melalui proses evaluasi terlebih dahulu oleh penyelidik dan deputi penindakan, sebelum diserahkan dan diputuskan oleh pimpinan KPK.

Penghentian perkara tersebut menurutnya juga dilakukan karena penyelidik tidak menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup.

“Di undang-undang yang baru kan jelas itu kalau dalam 2 tahun penyidikan itu belum cukup alat bukti, KPK boleh atau dapat menghentikan penyidikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Alex juga mengatakan bahwa 36 perkara yang proses penyelidikannya dihentikan itu, sebagian besar hasil proses penyelidikan secara tertutup dengan proses penyelidikan sebagian besar menggunakan penyadapan.

“Lama tidak ada percakapan, dari percakpakan tidak ada bukti, ya sudah. Ada yang kita sadap sampai 6 bulan 1 tahun tidak ada apa-apa, kita teruskan tidak mungkin juga, apalagi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis (20/2).juga menyatakan jenis kasus yang dihentikan bukan kasus besar yang selama ini menuai sorotan seperti korupsi divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara, pengadaan ‘Quay Container Crane’ (QCC) di PT Pelindo II.

Selanjutnya, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat, dan penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Baca Juga :  Peringati HJK TNI AD, Kodim 1702/Jayawijaya Gelar Ziarah Ke TMP

“Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu,” kata Fikri.

Tak Ikut Campur

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa penghentian penyelidikan 36 perkara korupsi merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pertama, saya tidak tahu apa saja kasusnya. Kedua, KPK bukan bawahan Menko Polhukam,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/2).

Menurut dia, KPK merupakan lembaga independen sehingga pihaknyatidak ingin ikut campur atas pengambilan kebijakan.

“Katanya disuruh independen kan, jadi kita tidak  ikut campur saja. Saya tidak tahu juga mau komentar apa. Silakan saja,” ujarnya.

Mahfud lantas menyarankan untuk menanyakan persoalan tersebut kepada KPK langsung sebagai pengambil kebijakan.

“Dan itu wewenang dia, jadi tanya ke KPK saja. Mungkin ada alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, saya tidak tahu,” katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri telah menghentikan 36 kasus penyelidikan. Mayoritas kasus yang dihentikan KPK merupakan kasus suap.

“Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2).

Dia menyebut bahwa kasus suap tersebut terkait dengan sejumlah hal, seperti pengadaan barang dan jasa, pengurusan perkara, dan juga jual beli jabatan.

Namun demikian, dirinya enggan menyebutkan lebih spesifik perkara suap yang dimaksud. Menurutnya, KPK tidak bisa mendetaikanl perkara-perkara yang dihentikan tersebut untuk melindungi pelapor maupun pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Alexander menyatakan keputusan penghentian penyelidikan 36 perkara itu telah melalui proses evaluasi terlebih dahulu oleh penyelidik dan deputi penindakan, sebelum diserahkan dan diputuskan oleh pimpinan KPK.

Penghentian perkara tersebut menurutnya juga dilakukan karena penyelidik tidak menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup.

“Di undang-undang yang baru kan jelas itu kalau dalam 2 tahun penyidikan itu belum cukup alat bukti, KPK boleh atau dapat menghentikan penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tergenang Banjir, Sat Polair Polres Serdang Bedagai Bantu Warga Menuju ke TPS

(Baca: KPK Berencana Setop Penyidikan 3 Kasus Korupsi)

Dalam kesempatan itu Alex juga mengatakan bahwa 36 perkara yang proses penyelidikannya dihentikan itu, sebagian besar hasil proses penyelidikan secara tertutup dengan proses penyelidikan sebagian besar menggunakan penyadapan.

“Lama tidak ada percakapan, dari percakpakan tidak ada bukti, ya sudah. Ada yang kita sadap sampai 6 bulan 1 tahun tidak ada apa-apa, kita teruskan tidak mungkin juga, apalagi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis (20/2).juga menyatakan jenis kasus yang dihentikan bukan kasus besar yang selama ini menuai sorotan seperti korupsi divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara, pengadaan ‘Quay Container Crane’ (QCC) di PT Pelindo II.

Selanjutnya, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat, dan penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

“Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu,” kata Fikri.

Tak Ikut Campur

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa penghentian penyelidikan 36 perkara korupsi merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pertama, saya tidak tahu apa saja kasusnya. Kedua, KPK bukan bawahan Menko Polhukam,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/2).

Menurut dia, KPK merupakan lembaga independen sehingga pihaknyatidak ingin ikut campur atas pengambilan kebijakan.

“Katanya disuruh independen kan, jadi kita tidak  ikut campur saja. Saya tidak tahu juga mau komentar apa. Silakan saja,” ujarnya.

Mahfud lantas menyarankan untuk menanyakan persoalan tersebut kepada KPK langsung sebagai pengambil kebijakan.

“Dan itu wewenang dia, jadi tanya ke KPK saja. Mungkin ada alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, saya tidak tahu,” katanya.

Reporter: Antara

Berita Terkait

Polres Tebingtinggi Antisipasi Gangguan Kamtibmas Lewat Patroli Subuh
Berbagi Senyuman Dengan Takjil, Dandim 1007/Bjm dampingi Ketua Persit KCK Cab XXX Dim 1007/Bjm beserta Jajaran
Untuk Mewujudkan Rasa Aman dan Nyaman Menjelang, Pada Saat dan Setelah Idul Fitri 1445H, Polres Pakpak Bharat Melaksanakan Rakor Linsek
18 Ramadhan Angkatan Putri Al-washliyah ( APA) Ambil Keberkahan Bagi – bagi Takjil Gratis Didepan Makan Pahlawan Kabanjahe
Pastikan Berjalan Baik Polsek Munthe Laksanakan Pengamanan Pawai Obor Perayaan Paskah
Buka Puasa Bersama Pengurus PPAD Sumut : Kuatkan Silaturahmi, Rajut Kebersamaan
Ketua PPM Slamet Riadi Beserta Jajaran PC Kota Balam Berbagi di Bulan Suci Ramadhan
Bumi Pasundan Menyambut Prajurit Purna Tugas Satgas Pamtas Mobile Yonif 330 Tri Dharma

Berita Terkait

Jumat, 24 November 2023 - 00:03 WIB

Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi Beri Bantuan Penerangan Untuk Warga Gome Papua

Jumat, 17 November 2023 - 11:02 WIB

Dandim 1702/Jayawijaya Beri Sambutan Hangat Kepada Pj. Gubernur Papua Pegunungan*

Kamis, 16 November 2023 - 16:23 WIB

Peduli kesehatan masyarakat di perbatasan Papua, Satgas Yonif 122/TS memberikan pelayanan kesehatan yang layak di Kampung Kalibom, Kab Keerom

Kamis, 4 Mei 2023 - 15:30 WIB

Wamendagri Bicara 3 Tantangan yang Perlu Segera Dituntaskan oleh Prov Papua Tengah

Rabu, 5 April 2023 - 09:26 WIB

Bertambah Motivasi Dalam Mengabdi, Dandim 1702/JWY Gelar Upacara Corp Raport Kenaikan Pangkat

Selasa, 21 Maret 2023 - 22:41 WIB

Ratas Bareng Presiden, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua

Selasa, 14 Februari 2023 - 09:03 WIB

Meningkatkan Kedekatan Dengan Masyarakat Satgas Pamtas Yonif 132 Melaksanakan Anjangsana

Minggu, 12 Februari 2023 - 10:37 WIB

Medan Operasi Tidak Menjadi Rintangan Untuk Prajurit Bima Sakti Menjaga Kondisi Fisik

Berita Terbaru