KPK Setop Penyelidikan 36 Kasus

admin

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2020 - 00:31 WIB

40574 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kiri) dan Lili Pintauli Siregar (ketiga kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (27/1/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan menghentikan 36 kasus penyelidikan.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri telah menghentikan 36 kasus penyelidikan. Mayoritas kasus yang dihentikan KPK merupakan kasus suap.

“Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2).

Dia menyebut bahwa kasus suap tersebut terkait dengan sejumlah hal, seperti pengadaan barang dan jasa, pengurusan perkara, dan juga jual beli jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, dirinya enggan menyebutkan lebih spesifik perkara suap yang dimaksud. Menurutnya, KPK tidak bisa mendetaikanl perkara-perkara yang dihentikan tersebut untuk melindungi pelapor maupun pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Alexander menyatakan keputusan penghentian penyelidikan 36 perkara itu telah melalui proses evaluasi terlebih dahulu oleh penyelidik dan deputi penindakan, sebelum diserahkan dan diputuskan oleh pimpinan KPK.

Penghentian perkara tersebut menurutnya juga dilakukan karena penyelidik tidak menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup.

“Di undang-undang yang baru kan jelas itu kalau dalam 2 tahun penyidikan itu belum cukup alat bukti, KPK boleh atau dapat menghentikan penyidikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Alex juga mengatakan bahwa 36 perkara yang proses penyelidikannya dihentikan itu, sebagian besar hasil proses penyelidikan secara tertutup dengan proses penyelidikan sebagian besar menggunakan penyadapan.

“Lama tidak ada percakapan, dari percakpakan tidak ada bukti, ya sudah. Ada yang kita sadap sampai 6 bulan 1 tahun tidak ada apa-apa, kita teruskan tidak mungkin juga, apalagi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis (20/2).juga menyatakan jenis kasus yang dihentikan bukan kasus besar yang selama ini menuai sorotan seperti korupsi divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara, pengadaan ‘Quay Container Crane’ (QCC) di PT Pelindo II.

Selanjutnya, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat, dan penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

“Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu,” kata Fikri.

Tak Ikut Campur

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa penghentian penyelidikan 36 perkara korupsi merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pertama, saya tidak tahu apa saja kasusnya. Kedua, KPK bukan bawahan Menko Polhukam,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/2).

Menurut dia, KPK merupakan lembaga independen sehingga pihaknyatidak ingin ikut campur atas pengambilan kebijakan.

“Katanya disuruh independen kan, jadi kita tidak  ikut campur saja. Saya tidak tahu juga mau komentar apa. Silakan saja,” ujarnya.

Mahfud lantas menyarankan untuk menanyakan persoalan tersebut kepada KPK langsung sebagai pengambil kebijakan.

“Dan itu wewenang dia, jadi tanya ke KPK saja. Mungkin ada alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, saya tidak tahu,” katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri telah menghentikan 36 kasus penyelidikan. Mayoritas kasus yang dihentikan KPK merupakan kasus suap.

“Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2).

Dia menyebut bahwa kasus suap tersebut terkait dengan sejumlah hal, seperti pengadaan barang dan jasa, pengurusan perkara, dan juga jual beli jabatan.

Namun demikian, dirinya enggan menyebutkan lebih spesifik perkara suap yang dimaksud. Menurutnya, KPK tidak bisa mendetaikanl perkara-perkara yang dihentikan tersebut untuk melindungi pelapor maupun pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Alexander menyatakan keputusan penghentian penyelidikan 36 perkara itu telah melalui proses evaluasi terlebih dahulu oleh penyelidik dan deputi penindakan, sebelum diserahkan dan diputuskan oleh pimpinan KPK.

Penghentian perkara tersebut menurutnya juga dilakukan karena penyelidik tidak menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup.

“Di undang-undang yang baru kan jelas itu kalau dalam 2 tahun penyidikan itu belum cukup alat bukti, KPK boleh atau dapat menghentikan penyidikan,” ujarnya.

(Baca: KPK Berencana Setop Penyidikan 3 Kasus Korupsi)

Dalam kesempatan itu Alex juga mengatakan bahwa 36 perkara yang proses penyelidikannya dihentikan itu, sebagian besar hasil proses penyelidikan secara tertutup dengan proses penyelidikan sebagian besar menggunakan penyadapan.

“Lama tidak ada percakapan, dari percakpakan tidak ada bukti, ya sudah. Ada yang kita sadap sampai 6 bulan 1 tahun tidak ada apa-apa, kita teruskan tidak mungkin juga, apalagi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis (20/2).juga menyatakan jenis kasus yang dihentikan bukan kasus besar yang selama ini menuai sorotan seperti korupsi divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara, pengadaan ‘Quay Container Crane’ (QCC) di PT Pelindo II.

Selanjutnya, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat, dan penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

“Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu,” kata Fikri.

Tak Ikut Campur

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa penghentian penyelidikan 36 perkara korupsi merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pertama, saya tidak tahu apa saja kasusnya. Kedua, KPK bukan bawahan Menko Polhukam,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/2).

Menurut dia, KPK merupakan lembaga independen sehingga pihaknyatidak ingin ikut campur atas pengambilan kebijakan.

“Katanya disuruh independen kan, jadi kita tidak  ikut campur saja. Saya tidak tahu juga mau komentar apa. Silakan saja,” ujarnya.

Mahfud lantas menyarankan untuk menanyakan persoalan tersebut kepada KPK langsung sebagai pengambil kebijakan.

“Dan itu wewenang dia, jadi tanya ke KPK saja. Mungkin ada alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, saya tidak tahu,” katanya.

Reporter: Antara

Berita Terkait

Jaga Silaturahmi Yang Baik Bersama Warga Binaan Babinsa Bantu Petani Rontok Jagung
Babinsa Laksanakan Komsos Ke Bengkel Las
Babinsa Latih Siswa TK Jamil Hasan Peraturan Baris Berbaris
DPUTR sosialisasikan Bankeu untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Pedesaan Kabupaten Pati Perubahan APBD Tahun 2023.
Menhan RI Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Dirut PTDI Dengan Vice President of Global Business Development Sikorsky, Lockheed Martin di AS
Kasdim 1420/Sidrap Pimpin Karya Bakti Serentak : Antisipasi Banjir dan Wabah Penyakit
Dandim 0613/Ciamis Bersama Pentahelix Dan Masyarakat Lakukan Serbuan Penanaman Pohon di Lahan Kritis
DESA KAYEE ACEH KEMBALI SALURKAN BLT-DD BULAN DESEMBER 2023

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 03:13 WIB

Melalui Timnya, Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut 1 Menghadiri Perayaan Natal STM RAP NAULI di Gedung HKBP Koserna Padang Bulan

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:12 WIB

Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut 1 Menghadiri Perayaan Natal Wanita Tangguh Tahun 2023.

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:57 WIB

Diwakili Timnya, Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut 1 Melakukan Beberapa Kegiatan Sosialisasi

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:50 WIB

Door To Door ! Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut 1 Melayat Kerumah Duka Alm. Pdt. Eben Siagian M. Th.

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:37 WIB

Melalui Timnya, Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut 1 Menghadiri Natal PPSD Siahaan Sektor 4 Seksama-Kampung Baru Kota Medan.

Rabu, 6 Desember 2023 - 18:27 WIB

Diwakili Timnya, Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut 1 Melakukan Kunjungan Duka Cita di Dua Lokasi

Rabu, 6 Desember 2023 - 00:27 WIB

Diwakili Timnya, Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut 1 Hadiri Perayaan Natal di Dua Lokasi

Selasa, 5 Desember 2023 - 23:06 WIB

Melalui Timnya, Maruli Siahaan Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sumut 1 Menghadiri Acara Perayaan Natal STM SATAHI SAOLOAN Perumnas Mandala Medan

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa Laksanakan Komsos Ke Bengkel Las

Jumat, 8 Des 2023 - 08:16 WIB