
“Benar, yang bersangkutan akan diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi suap. Suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (23/12/2019).
Selain Kurnia, Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding Adinda Anjasari juga diperiksa KPK terkait mantan bosnya tersebut.
“Keduanya diperiksa dengan berstatus sebagai saksi, untuk tersangka IKL,” tandasnya.
Diketahui bahwa Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus terdakwa distribusi gula, Pieko Njotosetiadi melakukan suap kepada Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan.
Pieko menyuap Dolly dengan uang tunai sebesar SGD345.000 atau setara dengan Rp3.550.935.000. Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf pertama kali disebut ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Syarkawi disebut menerima uang dengan jumlah SGD190.300 atau setara Rp1,9 miliar.
Ketika itu Syarkawi masih menjabat sebagai Komisaris Utama PTPN VI. Dirinya menerima uang tersebut dalam dua tahap. Pertama, pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan sebesar SGD50 ribu atau setara Rp516 juta. Pada 29 Agustus 2019 sebesar SGD140.300 atau sekitar Rp1,45 miliar. Uang itu diserahkan melalui Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kerthaha Laksana di ruangannya.
Sementara, pada bulan September 2018 dengan tujuan untuk menstabilkan harga pasar salah satu produk utama perkebunan yaitu gula dan mengantisipasi kerugian yang cukup besar, Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) I Kadek Kertha Laksana berinisiatif untuk membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN seluruh Indonesia dalam bentuk Long Term Contract (LTC) atau kontrak penjualan jangka panjang. (OL-3)/MI