KPK Siap Periksa Ketua KPPU

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2019 - 21:17 WIB

40709 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
JAKARTA, AGARANEWS – KETUA Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kunia Toha akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap distribusi gula yang menyeret Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), I Kadek Kertha Laksana (IKL).

“Benar, yang bersangkutan akan diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi suap. Suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (23/12/2019).

Selain Kurnia, Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding Adinda Anjasari juga diperiksa KPK terkait mantan bosnya tersebut.

“Keduanya diperiksa dengan berstatus sebagai saksi, untuk tersangka IKL,” tandasnya.

Diketahui bahwa Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus terdakwa distribusi gula, Pieko Njotosetiadi melakukan suap kepada Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan.

Pieko menyuap Dolly dengan uang tunai sebesar SGD345.000 atau setara dengan Rp3.550.935.000. Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf pertama kali disebut ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Syarkawi disebut menerima uang dengan jumlah SGD190.300 atau setara Rp1,9 miliar.

Ketika itu Syarkawi masih menjabat sebagai Komisaris Utama PTPN VI. Dirinya menerima uang tersebut dalam dua tahap. Pertama, pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan sebesar SGD50 ribu atau setara Rp516 juta. Pada 29 Agustus 2019 sebesar SGD140.300 atau sekitar Rp1,45 miliar. Uang itu diserahkan melalui Direktur Pemasaran PT PTPN III I Kadek Kerthaha Laksana di ruangannya.

Sementara, pada bulan September 2018 dengan tujuan untuk menstabilkan harga pasar salah satu produk utama perkebunan yaitu gula dan mengantisipasi kerugian yang cukup besar, Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) I Kadek Kertha Laksana berinisiatif untuk membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN seluruh Indonesia dalam bentuk Long Term Contract (LTC) atau kontrak penjualan jangka panjang. (OL-3)/MI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunker ke Bali, Kepala BSKDN: Pembangunan Provinsi Bali Harus Berlandaskan Riset
Walikota Tanjungbalai H.Waris Tholib,S.Ag,MM Buka Rapat Penyerahan DHKP, SPPT dan PBB-P2 Tahun 2023
GIBAS Siap Menjadi Garda Terdepan Ciptakan Pemilu 2024 Aman dan Damai
Ketum Gerakan Reformasi Islam Siap Kawal Pesta Demokrasi 2024
Wartawan Central Agara,Resmi Laporkan Oknum kepala desa dari kecamatan Lawe Sumur
Ibu Korban Pencabulan Datangi Polrestabes Medan Minta Pelaku Ditangkap
Sekda Kab. Karo Buka Acara Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2023 Kabupaten Karo
Pemerintah Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP Dari BPK

Berita Terkait

Senin, 29 Mei 2023 - 23:06 WIB

Kunker ke Bali, Kepala BSKDN: Pembangunan Provinsi Bali Harus Berlandaskan Riset

Senin, 29 Mei 2023 - 22:23 WIB

Walikota Tanjungbalai H.Waris Tholib,S.Ag,MM Buka Rapat Penyerahan DHKP, SPPT dan PBB-P2 Tahun 2023

Senin, 29 Mei 2023 - 21:44 WIB

Ketum Gerakan Reformasi Islam Siap Kawal Pesta Demokrasi 2024

Senin, 29 Mei 2023 - 21:30 WIB

Wartawan Central Agara,Resmi Laporkan Oknum kepala desa dari kecamatan Lawe Sumur

Senin, 29 Mei 2023 - 20:55 WIB

Ibu Korban Pencabulan Datangi Polrestabes Medan Minta Pelaku Ditangkap

Senin, 29 Mei 2023 - 19:55 WIB

Sekda Kab. Karo Buka Acara Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2023 Kabupaten Karo

Senin, 29 Mei 2023 - 19:48 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP Dari BPK

Senin, 29 Mei 2023 - 19:37 WIB

Babinsa Koramil 03/Berastagi Bantu Seberangkan Anak Sekolah dan Mengatur Arus Lalulintas

Berita Terbaru