KPK Tetapkan Enam tersangka Dari Kegiatan Tangkap Tangan di Sidoarjo

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2020 - 00:47 WIB

40529 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –  Komisi Pemberantaan Korupsi menetapkan enam orang tersangka dari kegiatan tangkap tangan di Sidoarjo, Jawa Timur. KPK menggelar kegiatan tangkap tangan terkait dengan dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. KPK mengamankan 11 orang di Sidoarjo pada 7 Januari 2020.

Enam orang tersangka tersebut berasal dari penyelenggara negara di Kabupaten Sidoarjo dan pihak swasta. Diduga sebagai penerima, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni SFI (Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021), SST (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo), JTE (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo), dan SSA (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga sebagai pemberi, KPK menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni IGR dan TSM.

Sebagai penerima para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para pemberi diduga memberi sejumlah imbalan untuk para penerima terkait dengan peroleh proyek pada tahun 2019. IGR adalah seorang komisaris utama dari beberapa perusahaan yang memenangkan 4 proyek di Kabupaten Sidoarjo.

Empat proyek yang diperoleh IGR adalah) Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Sebelum kegiatan tangkap tangan terjadi, IGR dan TSM telah memberikan sejumlah imbalan kepada beberapa pihak di Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan tangkap tangan terjadi pada 7 Januari 2020, IGR diduga menyerahkan fee proyek kepada SSI, Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui B, ajudan bupati di rumah dinas Bupati. (Humas KPK)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dalam 2 Pekan Terakhir, Satres Narkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkotika
Mastoni Bancin Bacaleg DPRK Subulussalam dari PKN Dapil Simpang Kiri Apresiasi Tunamen Eight Feo U-11 yang dilakasanakan oleh SSB Putra Cerdikiawan 2023.
Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang Hadiri Asian 10th Agroexpo di Malaysia
Anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi Demokrat H.Agus Salim Adakan Reses Masa Sidang – ll Tahun Ke-lV
Bupati Simalungun dan Forkopimda Sambut Kunjungan Silahturahmi KASAD TNI
Polres Tanah Karo Lakukan Pengamanan Kegiatan Doa Massal Gereja Interdominasi
Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum POLDASU Panggil Sekretaris Golkar Sumut Terkait Dugaan Pembohongan Publik
Diduga Panitia Pilkakam di Tulang Bawang Kocok Bekem

Berita Terkait

Sabtu, 10 Juni 2023 - 00:17 WIB

Dalam 2 Pekan Terakhir, Satres Narkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkotika

Jumat, 9 Juni 2023 - 23:17 WIB

Mastoni Bancin Bacaleg DPRK Subulussalam dari PKN Dapil Simpang Kiri Apresiasi Tunamen Eight Feo U-11 yang dilakasanakan oleh SSB Putra Cerdikiawan 2023.

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:34 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang Hadiri Asian 10th Agroexpo di Malaysia

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:12 WIB

Bupati Simalungun dan Forkopimda Sambut Kunjungan Silahturahmi KASAD TNI

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:07 WIB

Polres Tanah Karo Lakukan Pengamanan Kegiatan Doa Massal Gereja Interdominasi

Jumat, 9 Juni 2023 - 22:01 WIB

Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum POLDASU Panggil Sekretaris Golkar Sumut Terkait Dugaan Pembohongan Publik

Jumat, 9 Juni 2023 - 21:51 WIB

Diduga Panitia Pilkakam di Tulang Bawang Kocok Bekem

Jumat, 9 Juni 2023 - 21:25 WIB

Dana Zakat, Ifaq, Shadaqah Diduga Dimaling, LIRA Minta Polres Agara Panggil dan Periksa Baitul Mall

Berita Terbaru