KPK Tetapkan Komisioner KPU Sebagai Tersangka

admin

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2020 - 00:34 WIB

40929 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AGARANEWS –  Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar kegiatan tangkap tangan di Jakarta, Depok,dan Banyumas diduga terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. KPK mengamankan 8 orang dalam kegiatan tangkap tangan tersebut yang salah satunya adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum, , 9 Januari 2020.

Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang itu adalah WSE (Komisioner Komisi Pemilihan Umum), ATF (Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE), HAR (politikus PDIP), dan SAE (swasta).

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Tanah Karo Ringkus Dua Lelaki Diduga Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja

Tersangka WSE dan ATF disangkakan sebagai penerima, dua tersangka lain yakni HAR dan SAE disangkakan sebagai pemberi. HAR melalui SAE diduga memberi sejumlah uang untuk WSE melalui ATF terkait dengan penetapan aanggota DPR Pengganti Antar Waktu 2019-2024.

Sebagai penerima para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Melalui Komsos Babinsa Bantu Pengrajin Membuat Pelepah Rumbia

Sebagai pemberi para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif.

KPK berharap masyarakat dapat mengawal proses penanganan perkara ini karena dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani ini terkait dengan aspek mendasar dalam proses demokrasi yang sedang kita jalani. (HUMAS KPK)

Berita Terkait

Danmenarmed 2 Kostrad Sambangi Batalyon Armed 1 Roket Ajusta Yudha
Kapolres Simalungun Berikan Himbauan Tegas, Pasca Insiden Kebakaran Bus Pariwisata, Prioritas Keselamatan dan Kelayakan Kendaraan
Polri Watch Acung Jempol Kinerja Polri Presisi
Sekda Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Kebakaran
7 Organisasi Pers Yang Ada Di Tuba Sepakat Dirikan DPP Aliansi Lembaga Pers
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pakpak Bharat, Menyalurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Rumah dan Korban Tersambar Petir
HUT Ke-22 Abdya, Letkol Beni Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah
Dandim 0110 / Abdya, Letkol Inf Beni Maradona, S.Sos Lepas Satu Kapten Pindah Tugas

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 23:54 WIB

Danmenarmed 2 Kostrad Sambangi Batalyon Armed 1 Roket Ajusta Yudha

Rabu, 17 April 2024 - 23:48 WIB

Kapolres Simalungun Berikan Himbauan Tegas, Pasca Insiden Kebakaran Bus Pariwisata, Prioritas Keselamatan dan Kelayakan Kendaraan

Rabu, 17 April 2024 - 22:42 WIB

Polri Watch Acung Jempol Kinerja Polri Presisi

Rabu, 17 April 2024 - 22:38 WIB

Sekda Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Kebakaran

Rabu, 17 April 2024 - 22:34 WIB

7 Organisasi Pers Yang Ada Di Tuba Sepakat Dirikan DPP Aliansi Lembaga Pers

Rabu, 17 April 2024 - 19:30 WIB

HUT Ke-22 Abdya, Letkol Beni Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 19:27 WIB

Dandim 0110 / Abdya, Letkol Inf Beni Maradona, S.Sos Lepas Satu Kapten Pindah Tugas

Rabu, 17 April 2024 - 19:08 WIB

Danrem 032/Wirabraja Laksanakan Kunker ke Solok

Berita Terbaru

HEADLINE

Polri Watch Acung Jempol Kinerja Polri Presisi

Rabu, 17 Apr 2024 - 22:42 WIB

HEADLINE

Sekda Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Kebakaran

Rabu, 17 Apr 2024 - 22:38 WIB