Kuasa Hukum Media DelikNews.id Telah Laporkan PJ.kades FOWA di Mapolres Nias Sumut

admin

- Redaksi

Minggu, 11 September 2022 - 15:29 WIB

40112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gunungsitoli – Kuasa Hukum Media DelikNews.id Melalui Kordinator Liputan Sekepulauan Nias Melaporkan PJ.Kades fowa Di Mana Dalam uraianĀ  Somasi Yang Di kirimkan Ke Kades Fowa tesebut Tidak ada etikad Baik,Akhirnya Kuasa Hukum media DelikNews.id Bersama Redaksi dan pimpinan Umum melaporkan PJ.Kades Ke Mapolres Nias Sumatera Utara.Jumat, (09/09/2022)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumya Kuasa Hukum media DelikNews.id Bersama Redaksi dan pimpinan Umum melaporkan PJ.Kades Ke kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara atas perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut , tapi tidak ada tindakan dari kantor Inspektorat kepada PJ Kades Fowa dan akhirnya kami melangkah untuk melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolres Nias Sumatera Utara.

Baca Juga :  Diduga Oknum Polsek Tawangharjo aniaya 2 pemuda

Dalam laporan tersebut Meyebutkan Bahwa Dalam Hal menjalankan tugas jurnalis tidak ada tanggapan Yang baik dari PJ.Kades Fowa tersebut,berdasarkan UU No 40 tahun 1999 tentang PERS kemudian Sebagaimana Tercantum Dalam Pasal 28 undang-Undang Dasar 1945.

Pers Nasiaonal Berperan serta ikut menjaga Ketertiban Dunia yang berdasarkan Kemerdekaan Perdamaian abadi Dan Keadilan Sosial Bahwa Sesuai Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dengan Kejadian tersebut Kordinator liputan Kepulauan Nias atas tindakan dari PJ.Kades fowa atas Erliansyah Gulo ST. melecehkan profesi waratwan serta kearogansian Dan Sewenang-wenangan dengan sengaja mempermalukanĀ  Di depan Umum, dengan menyebarkan vidio saat salah satu dari media Deliknews.id saat hendak mengkonfirmasi ke kantor desa dan menyebarkanya di akun media sosial facebook dan beberapa media lainnya Serta Menghalang Halangin Dalam Rangka tugas Jurnalis.

Baca Juga :  Data Guru dan Siswa SMAN Unggul Aceh Timur ,Terkesan Amburadul Pengelolaan Dana BOS Diduga Juga Tidak Transparan

Maka tindakan PJ.Kades Fowa patut diduga sesuai ketentuan pidana pasal 18 (1) setiap orang yang melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang Halangi pelaksanaan ketentuan pasal 4.ayat (2) dan Ayat 3.Di pidana dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun atau Denda Rp. 500 juta rupiah.(Sabar Halawa)

Berita Terkait

Gempuran Sabu di Ladang Ubi, Polsek Perdagangan Gagalkan Peredaran Narkotika, Satu Pelaku Jaringan Diringkus
Plt Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir Laporkan Ketua LSMLIRA INDONESIA Aceh Tenggara ke Polisi
Heboh PT HIJ mengalami kerugian 122 juta perhari akibat pencurian tambang
Pemalsuan Dokumen Tanda Tangan Durima Bin Baddu Menjadi Sorotan Begini Kronologisnya
Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel
Modus ‘cek in Hotel, Pelaku MM diamankan Polisi akibat Bawa Kabur Barang Milik Korban
17 Korban Jadi Mangsa, Pasutri Penipu Modus Aplikasi Kencan Online Ditangkap di Palmerah
Unit Reskrim Polsek Percut Seituan Ungkap dan Ringkus 3 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:30 WIB

Pastikan Berjalan Baik Polsek Munthe Laksanakan Pengamanan Pawai Obor Perayaan Paskah

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:31 WIB

Buka Puasa Bersama Pengurus PPAD Sumut : Kuatkan Silaturahmi, Rajut Kebersamaan

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:00 WIB

Ketua PPM Slamet Riadi Beserta Jajaran PC Kota Balam Berbagi di Bulan Suci Ramadhan

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:56 WIB

Bumi Pasundan Menyambut Prajurit Purna Tugas Satgas Pamtas Mobile Yonif 330 Tri Dharma

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:57 WIB

Ramadan, Danrem 081/DSJ Tebar Kebahagiaan

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:53 WIB

Safari Ramadan, Danrem 081/DSJ Ajak Prajuritnya Bersyukur dan Jangan Mengeluh

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:30 WIB

Peduli Kebersihan, Kopda Wasis Bersama Warga Binaan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:27 WIB

Cipta Kebersihan Lingkungan, Babinsa dan Warga Gotong Royong

Berita Terbaru