Kuasa Hukum Media DelikNews.id Telah Laporkan PJ.kades FOWA di Mapolres Nias Sumut

admin

- Redaksi

Minggu, 11 September 2022 - 15:29 WIB

40114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gunungsitoli – Kuasa Hukum Media DelikNews.id Melalui Kordinator Liputan Sekepulauan Nias Melaporkan PJ.Kades fowa Di Mana Dalam uraianĀ  Somasi Yang Di kirimkan Ke Kades Fowa tesebut Tidak ada etikad Baik,Akhirnya Kuasa Hukum media DelikNews.id Bersama Redaksi dan pimpinan Umum melaporkan PJ.Kades Ke Mapolres Nias Sumatera Utara.Jumat, (09/09/2022)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumya Kuasa Hukum media DelikNews.id Bersama Redaksi dan pimpinan Umum melaporkan PJ.Kades Ke kantor Inspektorat Kabupaten Nias Utara atas perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut , tapi tidak ada tindakan dari kantor Inspektorat kepada PJ Kades Fowa dan akhirnya kami melangkah untuk melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolres Nias Sumatera Utara.

Baca Juga :  Diduga Ada Kejanggalan Keberadaan Mesin Tidak ada di lokasi IPAL TPA BlangNangka Polres Gayo Lues Diminta Lidik

Dalam laporan tersebut Meyebutkan Bahwa Dalam Hal menjalankan tugas jurnalis tidak ada tanggapan Yang baik dari PJ.Kades Fowa tersebut,berdasarkan UU No 40 tahun 1999 tentang PERS kemudian Sebagaimana Tercantum Dalam Pasal 28 undang-Undang Dasar 1945.

Pers Nasiaonal Berperan serta ikut menjaga Ketertiban Dunia yang berdasarkan Kemerdekaan Perdamaian abadi Dan Keadilan Sosial Bahwa Sesuai Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dengan Kejadian tersebut Kordinator liputan Kepulauan Nias atas tindakan dari PJ.Kades fowa atas Erliansyah Gulo ST. melecehkan profesi waratwan serta kearogansian Dan Sewenang-wenangan dengan sengaja mempermalukanĀ  Di depan Umum, dengan menyebarkan vidio saat salah satu dari media Deliknews.id saat hendak mengkonfirmasi ke kantor desa dan menyebarkanya di akun media sosial facebook dan beberapa media lainnya Serta Menghalang Halangin Dalam Rangka tugas Jurnalis.

Baca Juga :  Azwir, SH.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Akan Panggil Kepala Kampong dan BPKamp Terkait Pembentukan P2K2 Kampong Penjaitan

Maka tindakan PJ.Kades Fowa patut diduga sesuai ketentuan pidana pasal 18 (1) setiap orang yang melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang Halangi pelaksanaan ketentuan pasal 4.ayat (2) dan Ayat 3.Di pidana dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun atau Denda Rp. 500 juta rupiah.(Sabar Halawa)

Berita Terkait

Diikat Ditembak Perut, Dipaksa Oknum Polisi PMJ Mengakui Mencuri Motor, Istri Korban Minta Keadilan
BIN Tangkap Peredaran Narkoba di Semarang, Bareskrim Polri Membenarkan Adanya Penangkapan
Gempuran Sabu di Ladang Ubi, Polsek Perdagangan Gagalkan Peredaran Narkotika, Satu Pelaku Jaringan Diringkus
Plt Pengulu Kute Lawe Kongker Hilir Laporkan Ketua LSMLIRA INDONESIA Aceh Tenggara ke Polisi
Heboh PT HIJ mengalami kerugian 122 juta perhari akibat pencurian tambang
Pemalsuan Dokumen Tanda Tangan Durima Bin Baddu Menjadi Sorotan Begini Kronologisnya
Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel
Modus ‘cek in Hotel, Pelaku MM diamankan Polisi akibat Bawa Kabur Barang Milik Korban

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 15:04 WIB

Wujud Kepedulian Satgasmar Pam Ambalat XXIX Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Di Sebatik

Jumat, 19 April 2024 - 14:56 WIB

Seminar Kamla dan Logistik Di Tutup Setelah Hasilkan Produk

Jumat, 19 April 2024 - 05:16 WIB

Selaraskan Prioritas Pembangunan, PJ Bupati Pati Buka Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045

Jumat, 19 April 2024 - 00:43 WIB

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Kamis, 18 April 2024 - 23:30 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Telah Menyelesaikan pembangunan Rumah Layak Huni Ke-5 di Wilayah Penugasan

Kamis, 18 April 2024 - 23:24 WIB

Turunkan Bantuan dan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang, Kapal Perang TNI AL Tiba di Lokasi Bencana

Kamis, 18 April 2024 - 23:17 WIB

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Berinisial PWGA Ditangkap

Kamis, 18 April 2024 - 23:12 WIB

Sepanjang Jalan Raya Perjuangan Bekasi Utara Kota Bekasi Aspalnya Retak Berlobang

Berita Terbaru

HEADLINE

Seminar Kamla dan Logistik Di Tutup Setelah Hasilkan Produk

Jumat, 19 Apr 2024 - 14:56 WIB

HEADLINE

Danrem 032/Wirabraja Kunker ke Kodim 0305/Pasaman

Jumat, 19 Apr 2024 - 00:43 WIB