Kuasa Hukum Syahganda : Keterangan Saksi Ahli Jaksa Penuntut Berlebihan

Hidayat Desky

- Redaksi

Jumat, 12 Februari 2021 - 01:38 WIB

40365 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Agaranews.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan DR.Syahganda Nainggolan hari ini menghadirkan saksi ahli bahasa, Andika Dutha Bachari di Pengadilan Negeri Depok, Kamis 11/2/2021.

Dalam persidangan tim pengacara Syahganda Nainggolan beberapa kali menyampaikan keberatan terhadap keterangan ahli jaksa penuntut umum itu. Menurutnya, ahli sudah terlalu jauh membuat kesimpulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami keberatan yang mulai ini melampaui batas, ini sudah terlalu jauh Yang Mulai. Ini ahli bahasa, bagaimana Anda menyimpulkan itu memelintir,” ucap Abdullah Alkatiri.

Sebelumnya saksi ahli bahasa,
Andika berpendapat jika cuitan Syahganda soal omnibus law memang tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga :  Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh, Minta Polda Aceh Ambil Alih Kasus Kulit Harimau

“Untuk akun Syahganda yang saya temukan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong, kebanyakan memelintir Majelis, ciri bahasa yang saya temukan adanya pemelintiran,” imbuhnya.

Andika memberikan pendapatnya terkait cuitan Syahganda yang menyinggung penyataan Gatot Nurmantyo. Ia mengaku kembali menemukan jika cuitan Syahganda itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Itu kan repost pemberitaan di detikcom, lalu dia beri caption ‘salah satu poin pidato Gatot Nurmatyo di Karawang tadi mengutuk RUU omnibus law, yang sengsarakan buruh. Selamat bergerak tokoh KAMI, Iswan Abdullah, Roy Junto, Abdul Hakim, Arif Gunadi, Mira dll, tokoh buruh. Selamat mogok nasional’,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Karo dan Forkopimda Hadiri Rakor APBD Provsu Serta Dampak Inflasi

“Karena itu dia repost tentu saya menguji benar tidak apa yang diucapkan detikcom dan apa yang disampaikan oleh penutur atau pengelola akun dan yang menguasai akun @syahganda. Lagi-lagi saya menemukan tidak ada kesesuaian antara apa yang dikatakan dengan fakta yang dia lampirkan,” jelas Andika.

Dalam perkara ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta.(Bbg)

Berita Terkait

Baitul Mal Agara Telah menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu
Baitul Mal Agara Telah  menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu
Kasrem 033/WP Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke – 52 Tingkat Provinsi Kepri
Tingkatkan Ketaqwaan, Prajurit Menarmed 2 Kostrad Laksanakan Rutinitas Doa Bersama 
Demi Bantu Petani dan Masyarakat, Prajurit TNI AD ini Rela Rugi Rp 20 Juta / Bulan
Wujud Perhatian Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Bagikan Baju Layak Pakai Untuk Masyarakat Perbatasan
Peduli Pendidikan Diperbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Laksanakan Gadik
Jelang Hardikal Ke-78, Kodiklatal Meriahkan Lomba Panahan Dengan Penuh Kegembiraan

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 16:36 WIB

Baitul Mal Agara Telah menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu

Kamis, 25 April 2024 - 16:31 WIB

Baitul Mal Agara Telah  menyalurkan 100 Persen ZISWAF Pada Bulan Ramadhan lalu

Kamis, 25 April 2024 - 14:50 WIB

Kasrem 033/WP Menghadiri Acara Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke – 52 Tingkat Provinsi Kepri

Kamis, 25 April 2024 - 14:44 WIB

Tingkatkan Ketaqwaan, Prajurit Menarmed 2 Kostrad Laksanakan Rutinitas Doa Bersama 

Kamis, 25 April 2024 - 14:41 WIB

Demi Bantu Petani dan Masyarakat, Prajurit TNI AD ini Rela Rugi Rp 20 Juta / Bulan

Kamis, 25 April 2024 - 14:35 WIB

Peduli Pendidikan Diperbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Laksanakan Gadik

Kamis, 25 April 2024 - 14:31 WIB

Jelang Hardikal Ke-78, Kodiklatal Meriahkan Lomba Panahan Dengan Penuh Kegembiraan

Kamis, 25 April 2024 - 14:21 WIB

SMK N1 Sipispis Gelar Acara Pelepasan Peserta Didik TA 2023/2024

Berita Terbaru