Tulangbawang, AgaraNews.com // Diduga Pengurus Pondok Pesantren AL Hikmah,Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Melakukan tindakan pelecehan seksual kepada santrinya sendiri, Anak dibawah umur,
Wartawan media ini dan time sekaligus dengan salah satu dari Lembaga swadaya masyarakat mengunjungi Pondok Pesantren AL Hikmah yang berada di Kampung Batu Ampar Kecamatan Gedung Aji Baru guna Kordinasi sekaligus konfirmasi terkait sumber dari warga setempat jika ada pelecehan seksual di Pondok Pesantren AL Hikmah” 04/5/2023
Sampai awak media dan time di Pondok Al Hikmah bertemu langsung dengan wakil pengurus Pondok Pesantren Al hikmah yang bernama Nur kamim. Wakil pengurus Pondok Al Hikmah Nur Kamim membenarkan kalau di pondok pesantren Al Hikmah telah terjadi pelecehan seksual pada anak di bawah umur oleh pelaku M.Aris selaku pengurus pondok Al Hikmah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejelasan nya saya tidak tau persis, tapi kejadian nya setelah lebaran, itu dilakukan pak Aris sendiri, Setau saya ada berapa korban Santri yang di lecehkan seksual oleh pak Aris , ada 5 (lima) Santri ya itu
1.(Satu) Orang Santri dari desa sidang bandar Anom, 3,(Tiga) Orang Santri dari desa sidang Kurnia Agung, dan,1 (Satu) Santri dari desa gajah mati, Semua di bawah umur,”jelasnya Pak Nur Kamim
Nur Kamim Melanjutkan, ” Sampai saat ini Pak M.Aris tidak bisa dihubungi, ini tadi saya hanya bisa menghubungi dan berkomunikasi dengan pengacaranya pak Aris ,Saudara ,Tri Yatmoko, Kata pak Tri Yatmoko kalau mau di proses silahkan dan laporkan secara hukum aja tidak apa -apa, seakan akan melindungi M.Aris pelaku Pelecehan Seksual.”tutupnya Nur Kamim
Awak media dan tim mencoba mencari salah satu santri korban pelecehan seksual guna melengkapi data informasi, awak media dan tim menemui Kakek salah satu korban pelecehan seksual tersebut karna santri berinisial KM, Sudah pulang Ketempat orang tuanya di Desa Sindang Kurnia Agung
JM selaku Kakek Korban santri berinisial KM, Menjelaskan dan membenarkan bahwa cucunya telah di perlakukan pelecehan seksual oleh pengurus M.Aris Pengurus Pondok Pesantren Al Hikmah,
“Kita sudah pernah kumpul di pondok dan hadir juga pak Lurah Hendi selaku kepala kampung Batu Ampar, ,saya lupa malam apa yang jelas saat itu guna menanyakan apa benar pak M Aris , sudah melakukan Anoni kepada santrinya termasuk cucu saya, dan kita minta keterangan langsung dari pak M Aris nya
“Saat itu pak M, Aris mengakui bahwa benar dia sudah melaku kan Anoni Pelecehan Seksual ke santrinya semua perempuan, Pak M.Aris menjelaskan, saya suruh memegang alat kelamin saya ,alasan saya guna mengetes Keimanan Santri saya, “ungkap JM sambil memperagakan gaya bicara M.Aris.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sanksi bagi orang dewasa pelaku pemerkosaan anak di bawah umur adalah kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Maka dari itu, Ketua Umum Dpp BAIN – HAM – RI. Ferry Saputra Ys. memberikan statement agar pihak – pihak Aparat Penegak Hukum (,APH ) segera menangkap dan menahan .M Aris pengurus pondok Al Hikmah yang diduga telah melakukan perbuat bejat Seksual kepada santrinya.
“Dan diminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Baik Kabupaten Tulang Bawang Atau Dari Pusat agar segera memberikan Pendamping Hukum Terhadap Korban – korban pelecehan Seksual Anak di bawah umur, yang diduga telah terjadi di Pondok Pesantren AL Hikmah Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. (Darsani)