Tanjung Balai -Agaranews.com – Sat Res Narkoba Polres Tanjung balai, Senin ( 10/02/2020) Sekira Pukul 18.30 Wib, telah mengamankan 1 (satu) orang Pengedar Narkoba, Indra Gunawan Alis IG ( 22) Thn di Jalan Sei Sampean Link. V Kel. Muara Sentosa Kec, Sei Tualang Raso Kota Tanjug Balai kasus Narkotika jenis Shabu
Barang bukti 1 bungkus plastik klip tranparan yang diduga berisi Narkoba jenis Shabu dengan berat 0,30 serta satu bungkus plastik klip transparan kecil kosong dan satu pack plastik trasparan besar kosong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Sei Sampean link.V Kel.Muara Sentosa Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Sat Reskrim Narkoba mendapat informasi tersebut Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis shabu.
Setelah di lokasi melihat petugas langsung melakukan penangkapan, dan tersangka IG langsung membuang 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.
Setelah mengamankan tersangka berikut barang bukti, selanjutnya dengan didampingi kepala lingkungan, petugas melakukan penggeledahan kerumah tersangka IG dan dari dalam sebuah tas di kamar IG petugas menemukan 1 pack besar plastik klip transparan kosong.
Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka IG menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya.
Rahmat Hidayat