KUTACANE, AGARANEWS – Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Lawe Amaliah kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, hari Sabtu (08/02/2020) Pada Pukul 23.30 Wib.
Pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekira pkl 23.30 Wib, di Desa. Amaliah kecamatan Bukit Tusam, setelah dapat informasi kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pengecekan terhadap keberadaan orang yang di duga sebagai pelaku Narkotika jenis sabu, kemudian menemukan keberadaan pelaku sedang berada didepan rumah warga setempat, selanjutnya mendekati posisi pelaku, yang pada saat tersebut pelaku hendak menghindar, karena merasa curiga kemudian pelaku diperintahkan agar tetap ditempat, selanjutnya menyuruh mengeluarkan isi dalam celana sakunya, selanjutnya pelaku mengeluarkan bungkusan plastik dari kantong celana depan sebelah kiri yang berisi narkotika jenis yang diakui oleh pelaku bahwa Sabu adalah miliknya dan sedang menunggu pembeli yang datang, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Penyidik Satresnakoba Polres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan dan atau penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, S.H.,S.I.K. melalui kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, S.H, mengatakan dari penangkapan terhadap tersangka berinisial JK (32) didapati, 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20(nol koma dua puluh) gram.-” Ungkap Kasat Narkoba.