Tangsel, Agaranews.com – Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta)Tangsel dianggap gegabah telah membeli tanah sengketa untuk pembangunan SMPN-23 senilai Rp.10,8 Milyar. Jual-beli tersebut diduga ada peranan mafia tanah yang membujuk agar membeli tanah tersebut dengan iming-iming ada kelebihan fee yang bisa dibagi-bagi.
Lahan seluas 4.500m2 tersebut berlokasi di kelurahan Serua Indah kecamatan Ciputat, milik CV.Multi Guna Usaha yang dijaminkan ke sebuah bank swasta yang ternyata macet dan berlanjut menjadi perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 26 Januari 2021,perkara dengan nomor 775/Pdt.G/2019/PN JKT.Brt berstatus banding dan ditangani Pengadilan Tinggi. Berarti ketika lahan tersebut ditransaksikan,statusnya tanah sengketa.
Entah para pihak tidak tahu pura-pura tidak tahu,terjadilah negosiasi dan berpindahlah dana yang 10,8 Milyar itu. Bahkan lobby orang-orang tertentu,diantara mereka diduga tahu kalau lahan tersebut berstatus sengketa. Maka bertambah panjang kasus yang menimpa Pemkot Tangsel.(Odjie/red)*