Serdang Bedagai, Agara News. Com Sehubungan dengan Kunjungan Kerja Presiden RI, Ir Joko Widodo ke Sumut, agar pemerintah setempat dan Kepolisian daerah Sumut terus lebih gencar dalam penanganan wabah covid-19 dan Pemerintah telah mengeluarkan Maklumat tentang memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam suasana pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini agar semua pihak diharuskan mematuhi protokol kesehatan, dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan massa.Terjadinya beberapa kerumunan massa tanpa protokol kesehatan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat seperti yang disampaikan oleh warga, maupun beberapa organisasi masyarakat melalui berbagai media.
Hanya dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan maka kita akan terhindar dari pandemi Covid-19,bagaimana bisa terhindar dari wabah virus covid- 19 kalau penyedia tempat mengijinkan permainan judi meja ikan yang terus mengundang kerumunan tanpa mematuhi protokol kesehatan(Prokes).Tetapi pihak terkait itu juga yang seolah-olah tutup mata dengan adanya kegiatan Judi ikan yang terdapat di jalan Pantai Cermin Gang Itik persis dibelakang sebuah warung Kopi dan makanan, dari pantauan awak media ini tepat pada hari selasa 14/09/2021 sekira pukul 15.00 wib,lokasi judi tersebut terus ramai dikunjungi para peminat judi, bagaimana tidak,pantauan awak media ini penjaga lokasi judi wanita wanita berparas ayu dan cantik sehingga mengundang daya tarik tersendiri tanpa perduli protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu ditegaskan kembali bahwa pemilik warung tersebut bermata Sipit alias Berkulit Putih/Chinese, di Wilayah Hukum Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai.
Ketua DPP Forum Transparansi Indonesia Sumut (Formasi) Seniman angkat bicara ” Kerumunan massa tanpa Protokes sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19, tetapi hal tersebut seolah-olah tidak berlaku untuk PENGUSAHA JUDI MESIN TEMBAK IKAN, JUDI Slot, dan Penyedia Tempat untuk JUDI tersebut.
Diminta kepada jajaran Kepolisian khususnya Polres Serdang Bedagai yang Menaungi Polsek Pantai Cermin agar menertibkan dan menutup tempat yang diduga terdapat satu rumah dijadikan tempat berkumpul yang tidak dilengkapi Protokoler kesehatan Covid-19.
Aturan-aturan yang ada membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat dengan harapan dapat menekan penyebaran kasus virus corona.Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan dan petugas Penegakan disiplin ini dilakukan bersama oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan organisasi perangkat daerah terkait WAJIB MENINDAK dengan Tegas OKNUM PENGUSAHA atau masyarakat yang telah melanggar Protokes Covid-19.” Ucap ketua ketua DPP Forum Transfaransi Indonesia Sumut (Formasi) Seniman.
Dari pantauan awak media ini tepat pada hari Selasa tanggal 14/092021 sekira pukul 15.00 wib yang Lokasi Judi ikan terdapat di Jalan Pantai Cermin persis di Gang Itik tidak seberapa jauh dari jalan lintas Pantai Cermin dan sangat jelas mengundang kerumunan tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak sama sekali.
Tambah ketua DPP Forum transparansi Beberapa sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan
1. Ditemukan kasus positif : dilakukan penutupan paling sedikit 1×24 jam untuk penyemprotan disinfektan
Saya meminta kepada Bapak Kapoldasu / Kapolres Serdang Bedagai, Bapak AKBP Robin Simatupang SH M hum yang berwenang untuk mengambil tindakan TEGAS terhadap Pengusaha Judi mesin tembak ikan dan judi slot serta Pemilik Tempat yang telah sengaja mengumpulkan orang melalui mesin judi tersebut,tutupnya. (Harianto Siahaan/Red)