Aceh Tenggara Agaranew.com ,senin,29 Mei 2023.Nomor:Reg/09/V/Res.1.24/2023 di Polres Aceh Tenggara di harapkan dapat kepastian secara hukum.
“Kita harapkan.Laporan itu di proses dengan cepat oleh pihak polres agara.
Tindakan oknum Awaludin selaku kepala desa kisam pasir dari kecamatan lawe sumur itu,diduga sudah melanggar Undang-undang NO 40 tahun 1999 Tentang pers,Pasal 18 ayat 1.
Bahkan,setelah saya melaporkan dirinya,pada pihak polres Agara,Awaludin kembali bertingkah,melalui vidio singkat yang sangat ekstrim,di kirim melalui wahfsap kepada saya,bernuansa pengancaman kepada saya ungkap Darmawan(pelapor) menjelaskan,kamis,1/6.
Saat ini,tupoksi saya selaku wartawan menjalankan kontrol sosial di lapangan sangat terganggung.
Saya minta kepada bapak kapolres agara,untuk secepatnya melakukan penangkapan,demi keselamatan saya harapnya.
Undang-undang No 40 tentang pers,pasal 18 ayat 1,harus di tegak kan,agar jangan ada pihak-pihak lain(Wartawan)ter’ intimidasi,dan bagi pejabat publik, harus di beri pemahaman tentang hukum.
Menyangkut tindakan Awaludin,pengulu kisam pasir,termasuk kepdes Tiger miko yang diduga melakukan penyimpangan dana desa tahun 2022-2023.
Sebagai warga negara,saya percaya,pihak polres agara akan bertindak cepat,bekerja profesional,dan berpikir rasional,harapan saya niscaya pasti akan di kabulkan oleh bapak kapolres agara demi penegakan hukum.
Saya juga sudah mencoba melakukan komfirmasi dengan bapak Camat lawe sumur melalui wahfsap,namun sampai saat ini belum mendapat hasil.Camat lawe sumur masih berada di luar kota(Banda Aceh),kendati beliau berjanji akan menghubungi central,namun sampai saat ini belum terlaksana,papar Darmawan menjelaskan pada redaksi,kamis 1/6/2023/Dar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT