Laporan wartawan Central pada Polres Agara.Di dukung banyak kalangan

Redaksi Agara

- Redaksi

Jumat, 2 Juni 2023 - 23:51 WIB

40664 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara. Agaranews.com .Oknum kepala desa kisam Pasir,Kecamatan Lawe Sumur Aceh Tenggara(Agara),sebagai terlapor pada pihak Resort Polres Aceh Tenggara,oleh kepala Biro Wartawan Central agara.Senin,29 Mei.Nomor laporan,Reg/09/V/Res.1.24/2023, di harapkan,untuk secepatnya mendapat kepastian secara hukum,alias di tetapkan sebagai tersangka.

Harapan itu di sampaikan.Bapak Junaidi  SP alias Nal. Dari Lembaga swadaya masyarakat(LSM) Generasi Muda Peduli Tanah Air(Gempita) Aceh Tenggara(Agara) menjabat sebagai Wakil ketua 1 bidang Politik hukum dan ke amanan(Polhukam),kepada central,jum’at 2 juni 2023 di kutacane.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah pelajari sepenuh nya,kronologi rekam jejak kejadian yang di alami oleh wartawan Central,hingga berbuntut ke ranah hukum,bahkan”selain itu,saya juga sudah mendalami karakter kepribadian oknum kepala desa kisam pasir tersebut,termasuk roda kepemimpinan dia sebagai kepala desa di kisam pasir setempat.

Artinya” Oknum kepala desa kisam.pasir,kecamatan lawe sumur  itu layak di beri efek jera melalui jalur hukum.

Jika pihak polres Agara,menempat kan orientasi nya pada yang benar, Insya allah,kasus yang di laporkan oleh wartawan central agara,Niscaya dengan mudah   terlengkapi unsur pidana,yang menjerat.

Pasalnya” Delik aduan yang di predeksi bisa menjerat,disinyalir bukan saja di Undang-undang  No 40 1999 tentang pers.Pasal 18 ayat 1,melainkan masih ada yang bisa menjerat dia,jikalau pihak penyidik mau menambah.

Contoh frinsipil nya papar junaidi.

Selain undang-undang Nomor 14,tahun 2008 tentang keterbukaan inpormasi publik.

Pihak penyidik polres agara  juga bisa masuk pada undang-undang nomor 31 tahun 1999/atau perubahannya. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasalnya tegas junaidi menjelaskan” Saudara Awaladin,diduga dengan sengaja,menghalangi atau melarang wartawan central, mempublikasikan, indikasi dugaan penyimpangan Anggaran dana desa tahun 2022-2023,di desa Tiger miko yang disinyalir terjadi  Tindakan Pidana Korupsi,kolusi dan Nevotisme(KKN).

Kita menduga kuat,Dana desa yang di kelola oleh  kepala desa Tiger miko (Hasanbasri) itu  posisi tidak baik-baik saja.Apakah  ada manuver jual beli kegiatan oleh kepala desa Tiger miko dengan kepala desa kisam pasir atau sebalik ya,oknum kepdes tiger miko,memang hanya ingin mencari perlindungan pada Awaludin,agar bisa mengamankan Biro wartawan central,dugaan kegiatan dana desa  tiger miko tidak mencuat ke publik.

Selain beberapa uraian yang di predeksi bisa di  jadikan objek delik hukum pada awaludin dan kepdes tiger miko.

Saya selaku wakil ketua 1 LSM Gempita Agara, mengecam  dan geram atas  tindak-tanduk awaludin,yang mengeluarkan  kata-kata di Akun Fecebook pribadi nya  dengan kalimat yang diduga sudah menodai fropesi  semua wartawan di indonesia terkhusus wartawan   yang ada di bumi sepakat segenef Aceh Tenggara.

“Ada pun isi Akun yang diduga sudah mencoreng nama baik wartawan.Seperti”Menjamunya wartawan ntak di kenal,menjadi Pungli di Agara,Para pengulu kute sepakat untuk bersatu”

Jika di lihat dari Status  tersebut, Oknum kades ini,bisa di laporkan secara hukum.Jika saya wartawan,pasti juga saya laporkan dia,demi menjaga marwah aktivitis selaku kontrol sosial.

Selain itu,kata-kata dia di FB, dengan membawa nama pengulu,mencermin kan berbagai alasan.Seperti”diduga ingin menciptakan perlawanan dengan.wartawan yang berujung SARA,atau ingin kembali menakut-nakuti wartawan.yang lain,agar jangan coba-coba soroti dana desa mereka yang diduga  menyimpang di kecamatan.Lawe sumur.

Inpormasi yang dapat terseraf oleh wartawan. Selain LSM Gempita,Persatuan wartawan Aceh(PWA)dan LSM Lira Agara,M.Saleh selian mengecam status akun FB.Awaludin kisam tersebut.mereka juga meminta,agar bapak kapolres Aceh Tenggara, secepatnya di proses oleh hukum,diduga.telah menodai hati nurani aktivis di agaraLaporan wartawan Central pada Polres Agara.Di dukung banyak kalangan
.Oknum kepala desa kisam Pasir, Kecamatan Lawe Sumur Aceh Tenggara(Agara),sebagai terlapor pada pihak Resort Polres Aceh Tenggara,oleh kepala Biro Wartawan Central agara.Senin,29 Mei.Nomor laporan,Reg/09/V/Res.1.24/2023, di harapkan,untuk secepatnya mendapat kepastian secara hukum,alias di tetapkan sebagai tersangka.
Harapan itu di sampaikan.Bapak Junaidi SP alias Nal. Dari Lembaga swadaya masyarakat(LSM) Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Aceh Tenggara(Agara) menjabat sebagai Wakil ketua 1 bidang Politik hukum dan ke amanan(Polhukam),kepada central,jum’at 2 juni 2023 di kutacane.
“Saya sudah pelajari sepenuh nya,kronologi rekam jejak kejadian yang di alami oleh wartawan Central,hingga berbuntut ke ranah hukum,bahkan”selain itu,saya juga sudah mendalami karakter kepribadian oknum kepala desa kisam pasir tersebut,termasuk roda kepemimpinan dia sebagai kepala desa di kisam pasir setempat.
Artinya” Oknum kepala desa kisam. pasir, kecamatan lawe sumur (Awaludin) itu layak di beri efek jera melalui jalur hukum.
Jika pihak polres Agara,menempat kan orientasi nya pada yang benar, Insya allah,kasus yang di laporkan oleh wartawan central agara,Niscaya dengan mudah terlengkapi unsur pidana,yang menjerat Awaludin .
Pasalnya” Delik aduan yang di predeksi bisa menjerat,disinyalir bukan saja di Undang-undang No 40 1999 tentang pers.Pasal 18 ayat 1,melainkan masih ada yang bisa menjerat dia,jikalau pihak penyidik mau menambah.
Contoh frinsipil nya papar junaidi.
Selain undang-undang Nomor 14,tahun 2008 tentang keterbukaan inpormasi publik.
Pihak penyidik polres agara juga bisa masuk pada undang-undang nomor 31 tahun 1999/atau perubahannya. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasalnya tegas junaidi menjelaskan”Saudara Awaladin,diduga dengan sengaja,menghalangi atau melarang wartawan central,mempublikasikan,indikasi dugaan penyimpangan Anggaran dana desa tahun 2022-2023,di desa Tiger miko yang disinyalir terjadi Tindakan Pidana Korupsi,kolusi dan Nevotisme(KKN).
Kita menduga kuat,Dana desa yang di kelola oleh kepala desa Tiger miko(Hasanbasri) itu posisi tidak baik-baik saja.Apakah ada manuver jual beli kegiatan oleh kepala desa Tiger miko dengan kepala desa kisam pasir atau sebalik ya,oknum kepdes tiger miko,memang hanya ingin mencari perlindungan pada Awaludin,agar bisa mengamankan Biro wartawan central,dugaan kegiatan dana desa tiger miko tidak mencuat ke publik.
Selain beberapa uraian yang di predeksi bisa di jadikan objek delik hukum pada awaludin dan kepdes tiger miko.
Saya selaku wakil ketua 1 LSM Gempita Agara, mengecam dan geram atas tindak-tanduk awaludin,yang mengeluarkan kata-kata di Akun Fecebook pribadi nya dengan kalimat yang diduga sudah menodai fropesi semua wartawan di indonesia terkhusus wartawan yang ada di bumi sepakat segenef Aceh Tenggara.
“Ada pun isi Akun yang diduga sudah mencoreng nama baik wartawan.Seperti”Menjamunya wartawan ntak di kenal,menjadi Pungli di Agara,Para pengulu kute sepakat untuk bersatu”
Jika di lihat dari Status Awaludin tersebut, Oknum kades ini,bisa di laporkan secara hukum.Jika saya wartawan,pasti juga saya laporkan dia,demi menjaga marwah aktivitis selaku kontrol sosial.
Selain itu,kata-kata dia di FB, dengan membawa nama pengulu,mencermin kan berbagai alasan.Seperti”diduga ingin menciptakan perlawanan dengan.wartawan yang berujung SARA,atau ingin kembali menakut-nakuti wartawan.yang lain,agar jangan coba-coba soroti dana desa mereka yang diduga menyimpang di kecamatan.Lawe sumur.
Inpormasi yang dapat terseraf oleh wartawan. Selain LSM Gempita,Persatuan wartawan Aceh(PWA)dan LSM Lira Agara,M.Saleh selian mengecam status akun FB.Awaludin kisam tersebut.mereka juga meminta,agar bapak kapolres Aceh Tenggara,secepatnya di proses oleh hukum,diduga.telah menodai hati nurani aktivis di agara /Dar

Berita Terkait

Seklem AAL Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023 Di Grahadi Surabaya
Pangkoopsud I Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 16 Personel Makoopsud I
Panggul Papan Kayu Belasan Kilometer, Satgas Yonif 330 Bantu Bangun Honai Warga
Peringati HUT TNI Ke-78, Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125/SMB Gelar Kegiatan Si’mbisa Peduli Stunting di Kabupaten Mappi
Hari Kesaktian Pancasila, Dandim 1702/JWY Ajak Masyarakat Papua Pegunungan Amalkan Pancasila
Prajurit Jayawijaya Naik Pangkat, Begini Arahan Dandim 1702/Jayawijaya
Pangdam Kasuari : Peringatan Maulid Sebagai Rasa Syukur Kepada Allah dan Rasa Cinta Kepada Nabi Muhammad SAW
Walikota Tanjungbalai Melalui Sekda Kota Tanjungbalai Kukuhkan dan Lantik Pejabat dilingkungan Pemko Tanjungbalai

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:59 WIB

Seklem AAL Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023 Di Grahadi Surabaya

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:55 WIB

Pangkoopsud I Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 16 Personel Makoopsud I

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:52 WIB

Panggul Papan Kayu Belasan Kilometer, Satgas Yonif 330 Bantu Bangun Honai Warga

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:47 WIB

Peringati HUT TNI Ke-78, Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125/SMB Gelar Kegiatan Si’mbisa Peduli Stunting di Kabupaten Mappi

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:37 WIB

Prajurit Jayawijaya Naik Pangkat, Begini Arahan Dandim 1702/Jayawijaya

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:25 WIB

Pangdam Kasuari : Peringatan Maulid Sebagai Rasa Syukur Kepada Allah dan Rasa Cinta Kepada Nabi Muhammad SAW

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:18 WIB

Walikota Tanjungbalai Melalui Sekda Kota Tanjungbalai Kukuhkan dan Lantik Pejabat dilingkungan Pemko Tanjungbalai

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:05 WIB

Polres Tanjung Balai Amankan 12 Orang Pengunjung KTV Hotel Ts, 7 Butir Pil Ekstasi Turut Disita

Berita Terbaru