Laporan wartawan Central pada Polres Agara.Di dukung banyak kalangan

Hidayat Desky

- Redaksi

Jumat, 2 Juni 2023 - 23:51 WIB

40712 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara. Agaranews.com .Oknum kepala desa kisam Pasir,Kecamatan Lawe Sumur Aceh Tenggara(Agara),sebagai terlapor pada pihak Resort Polres Aceh Tenggara,oleh kepala Biro Wartawan Central agara.Senin,29 Mei.Nomor laporan,Reg/09/V/Res.1.24/2023, di harapkan,untuk secepatnya mendapat kepastian secara hukum,alias di tetapkan sebagai tersangka.

Harapan itu di sampaikan.Bapak Junaidi  SP alias Nal. Dari Lembaga swadaya masyarakat(LSM) Generasi Muda Peduli Tanah Air(Gempita) Aceh Tenggara(Agara) menjabat sebagai Wakil ketua 1 bidang Politik hukum dan ke amanan(Polhukam),kepada central,jum’at 2 juni 2023 di kutacane.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah pelajari sepenuh nya,kronologi rekam jejak kejadian yang di alami oleh wartawan Central,hingga berbuntut ke ranah hukum,bahkan”selain itu,saya juga sudah mendalami karakter kepribadian oknum kepala desa kisam pasir tersebut,termasuk roda kepemimpinan dia sebagai kepala desa di kisam pasir setempat.

Artinya” Oknum kepala desa kisam.pasir,kecamatan lawe sumur  itu layak di beri efek jera melalui jalur hukum.

Jika pihak polres Agara,menempat kan orientasi nya pada yang benar, Insya allah,kasus yang di laporkan oleh wartawan central agara,Niscaya dengan mudah   terlengkapi unsur pidana,yang menjerat.

Pasalnya” Delik aduan yang di predeksi bisa menjerat,disinyalir bukan saja di Undang-undang  No 40 1999 tentang pers.Pasal 18 ayat 1,melainkan masih ada yang bisa menjerat dia,jikalau pihak penyidik mau menambah.

Contoh frinsipil nya papar junaidi.

Selain undang-undang Nomor 14,tahun 2008 tentang keterbukaan inpormasi publik.

Pihak penyidik polres agara  juga bisa masuk pada undang-undang nomor 31 tahun 1999/atau perubahannya. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasalnya tegas junaidi menjelaskan” Saudara Awaladin,diduga dengan sengaja,menghalangi atau melarang wartawan central, mempublikasikan, indikasi dugaan penyimpangan Anggaran dana desa tahun 2022-2023,di desa Tiger miko yang disinyalir terjadi  Tindakan Pidana Korupsi,kolusi dan Nevotisme(KKN).

Kita menduga kuat,Dana desa yang di kelola oleh  kepala desa Tiger miko (Hasanbasri) itu  posisi tidak baik-baik saja.Apakah  ada manuver jual beli kegiatan oleh kepala desa Tiger miko dengan kepala desa kisam pasir atau sebalik ya,oknum kepdes tiger miko,memang hanya ingin mencari perlindungan pada Awaludin,agar bisa mengamankan Biro wartawan central,dugaan kegiatan dana desa  tiger miko tidak mencuat ke publik.

Selain beberapa uraian yang di predeksi bisa di  jadikan objek delik hukum pada awaludin dan kepdes tiger miko.

Baca Juga :  Pemuda/Pemudi Dan Prangkat Desa Suka Jaya Bergotong Royong Membersihkan Mesjid Baitussalihin

Saya selaku wakil ketua 1 LSM Gempita Agara, mengecam  dan geram atas  tindak-tanduk awaludin,yang mengeluarkan  kata-kata di Akun Fecebook pribadi nya  dengan kalimat yang diduga sudah menodai fropesi  semua wartawan di indonesia terkhusus wartawan   yang ada di bumi sepakat segenef Aceh Tenggara.

“Ada pun isi Akun yang diduga sudah mencoreng nama baik wartawan.Seperti”Menjamunya wartawan ntak di kenal,menjadi Pungli di Agara,Para pengulu kute sepakat untuk bersatu”

Jika di lihat dari Status  tersebut, Oknum kades ini,bisa di laporkan secara hukum.Jika saya wartawan,pasti juga saya laporkan dia,demi menjaga marwah aktivitis selaku kontrol sosial.

Selain itu,kata-kata dia di FB, dengan membawa nama pengulu,mencermin kan berbagai alasan.Seperti”diduga ingin menciptakan perlawanan dengan.wartawan yang berujung SARA,atau ingin kembali menakut-nakuti wartawan.yang lain,agar jangan coba-coba soroti dana desa mereka yang diduga  menyimpang di kecamatan.Lawe sumur.

Inpormasi yang dapat terseraf oleh wartawan. Selain LSM Gempita,Persatuan wartawan Aceh(PWA)dan LSM Lira Agara,M.Saleh selian mengecam status akun FB.Awaludin kisam tersebut.mereka juga meminta,agar bapak kapolres Aceh Tenggara, secepatnya di proses oleh hukum,diduga.telah menodai hati nurani aktivis di agaraLaporan wartawan Central pada Polres Agara.Di dukung banyak kalangan
.Oknum kepala desa kisam Pasir, Kecamatan Lawe Sumur Aceh Tenggara(Agara),sebagai terlapor pada pihak Resort Polres Aceh Tenggara,oleh kepala Biro Wartawan Central agara.Senin,29 Mei.Nomor laporan,Reg/09/V/Res.1.24/2023, di harapkan,untuk secepatnya mendapat kepastian secara hukum,alias di tetapkan sebagai tersangka.
Harapan itu di sampaikan.Bapak Junaidi SP alias Nal. Dari Lembaga swadaya masyarakat(LSM) Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Aceh Tenggara(Agara) menjabat sebagai Wakil ketua 1 bidang Politik hukum dan ke amanan(Polhukam),kepada central,jum’at 2 juni 2023 di kutacane.
“Saya sudah pelajari sepenuh nya,kronologi rekam jejak kejadian yang di alami oleh wartawan Central,hingga berbuntut ke ranah hukum,bahkan”selain itu,saya juga sudah mendalami karakter kepribadian oknum kepala desa kisam pasir tersebut,termasuk roda kepemimpinan dia sebagai kepala desa di kisam pasir setempat.
Artinya” Oknum kepala desa kisam. pasir, kecamatan lawe sumur (Awaludin) itu layak di beri efek jera melalui jalur hukum.
Jika pihak polres Agara,menempat kan orientasi nya pada yang benar, Insya allah,kasus yang di laporkan oleh wartawan central agara,Niscaya dengan mudah terlengkapi unsur pidana,yang menjerat Awaludin .
Pasalnya” Delik aduan yang di predeksi bisa menjerat,disinyalir bukan saja di Undang-undang No 40 1999 tentang pers.Pasal 18 ayat 1,melainkan masih ada yang bisa menjerat dia,jikalau pihak penyidik mau menambah.
Contoh frinsipil nya papar junaidi.
Selain undang-undang Nomor 14,tahun 2008 tentang keterbukaan inpormasi publik.
Pihak penyidik polres agara juga bisa masuk pada undang-undang nomor 31 tahun 1999/atau perubahannya. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasalnya tegas junaidi menjelaskan”Saudara Awaladin,diduga dengan sengaja,menghalangi atau melarang wartawan central,mempublikasikan,indikasi dugaan penyimpangan Anggaran dana desa tahun 2022-2023,di desa Tiger miko yang disinyalir terjadi Tindakan Pidana Korupsi,kolusi dan Nevotisme(KKN).
Kita menduga kuat,Dana desa yang di kelola oleh kepala desa Tiger miko(Hasanbasri) itu posisi tidak baik-baik saja.Apakah ada manuver jual beli kegiatan oleh kepala desa Tiger miko dengan kepala desa kisam pasir atau sebalik ya,oknum kepdes tiger miko,memang hanya ingin mencari perlindungan pada Awaludin,agar bisa mengamankan Biro wartawan central,dugaan kegiatan dana desa tiger miko tidak mencuat ke publik.
Selain beberapa uraian yang di predeksi bisa di jadikan objek delik hukum pada awaludin dan kepdes tiger miko.
Saya selaku wakil ketua 1 LSM Gempita Agara, mengecam dan geram atas tindak-tanduk awaludin,yang mengeluarkan kata-kata di Akun Fecebook pribadi nya dengan kalimat yang diduga sudah menodai fropesi semua wartawan di indonesia terkhusus wartawan yang ada di bumi sepakat segenef Aceh Tenggara.
“Ada pun isi Akun yang diduga sudah mencoreng nama baik wartawan.Seperti”Menjamunya wartawan ntak di kenal,menjadi Pungli di Agara,Para pengulu kute sepakat untuk bersatu”
Jika di lihat dari Status Awaludin tersebut, Oknum kades ini,bisa di laporkan secara hukum.Jika saya wartawan,pasti juga saya laporkan dia,demi menjaga marwah aktivitis selaku kontrol sosial.
Selain itu,kata-kata dia di FB, dengan membawa nama pengulu,mencermin kan berbagai alasan.Seperti”diduga ingin menciptakan perlawanan dengan.wartawan yang berujung SARA,atau ingin kembali menakut-nakuti wartawan.yang lain,agar jangan coba-coba soroti dana desa mereka yang diduga menyimpang di kecamatan.Lawe sumur.
Inpormasi yang dapat terseraf oleh wartawan. Selain LSM Gempita,Persatuan wartawan Aceh(PWA)dan LSM Lira Agara,M.Saleh selian mengecam status akun FB.Awaludin kisam tersebut.mereka juga meminta,agar bapak kapolres Aceh Tenggara,secepatnya di proses oleh hukum,diduga.telah menodai hati nurani aktivis di agara /Dar

Baca Juga :  Ibu Mihar Penderita Disabilitas Dapat Bantuan Rumah Layak Huni Inisiatif HM Salim Fakhri Ketua DPD I Golkar Agara

Berita Terkait

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Paskah – Pantekosta GPDI Se-Tanah Karo
Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan
Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal
Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan
Bersama Warga, Babinsa Gotong Royong Bangun Talud Irigasi
Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial
Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 23:07 WIB

Satgas Yonif 125/SMB Rutin Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Kamis, 25 April 2024 - 22:46 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Paskah – Pantekosta GPDI Se-Tanah Karo

Kamis, 25 April 2024 - 22:27 WIB

Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan

Kamis, 25 April 2024 - 22:20 WIB

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 April 2024 - 22:16 WIB

Cegah Penyakit DBD Babinsa Banyudono Bantu Fogging di Desa Bendan

Kamis, 25 April 2024 - 22:10 WIB

Peringati Hari Kartini Di Medan Tugas, KOOPS HABEMA Bersama Kartini Papua Semarakkan Kegiatan Teritorial

Kamis, 25 April 2024 - 22:05 WIB

Meriahkan Hardikal Ke-78, Dankodikdukum On Air di Radio SS 100 FM

Kamis, 25 April 2024 - 21:59 WIB

Mantaaappp,…!!! Tim Intel Kodim 0201/Medan Berhasil Ungkap Home Industri Miras Ilegal

Berita Terbaru

HEADLINE

Satgas Yonif 509 Bagikan Daster dan Layanan Gratis Kesehatan

Kamis, 25 Apr 2024 - 22:27 WIB

HEADLINE

Dankodiklatal Terima Courtessy Call Kadiskesal

Kamis, 25 Apr 2024 - 22:20 WIB