Nias.Agaranews.com // Baru – baru ini tak lagi asing, bagi warga Kepulauan Nias Viralnya di media sosial, melarang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah Wartawan, saat melakukan peliputan/investigasi di salah satu pembangunan Rumah Sakit Pratama kelas D di Kabupaten Nias, Sumatera Utara Indonesia. Senin 23/01/2023.
Akhirnya mewakili sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan wartawan, a.n Fatiziduhu Zai menghadiri panggilan pihak penyidik di Polres Nias hari ini 23/01/2023 dengan nomor B/310/I/Res/2023, dari pukul 10:30 hingga pukul 14:30 Wib ada sekitar 26 pertanyaan pihak penyidik terkait atas larangan LSM dan Wartawan itu.
Ditempat terpisah F.Z menuturkan kepada media massa bahwa tujuan saya mewakili rekan – rekan hari ini ke Polres Nias, adalah menyampaikan keterangan terkait larangan, Pembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah Wartawan saat kunjungan melihat situasi pembangunan Rumah Sakit Pratama kelas D, Kabupaten Nias yang beralamat di Baruzö, sa,at bersamaan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi ll DPRD Kabupaten Nias.
Selanjutnya F.Z berharap agar laporan kita tetap berjalan sesuai tahapan, dan kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Nias.
Fatiziduhu Zai menyatakan kepada rekan – rekan media, kita apresiasikan pihak Polres Nias atas laporan kita, sehingga cepat dan tidak terlalu lama, untuk menanggapinya.(Penulis:Dika Hlw)