LARANGAN MUDIK LEBARAN 2021 UNTUK MENEKAN PENULARAN COVID19

Redaksi Jawa Tengah

- Redaksi

Kamis, 6 Mei 2021 - 10:57 WIB

40370 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI|AGARANEWS.COM penanganan seputar mudik lebaran pemerintah    wilayah di Jawa tengah  terus dilaksanakan guna menekan penyebaran covid 19. Aturan larangan mudik yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk kebaikan masyarakat .bukan karna pemerintan sentimen dengan masyarakat tapi pemerintah membuat aturan ini untuk menekan penyebaran virus 19 yang selama ini menyebar luas kembali menerapkan pelarangan mudik lebaran 2021. Kementrian perhubungan melarang segala mode transportasi umum baik itu darat, laut dan udara untuk beroperasi yang dimulai tanggal 6-17 Mei 2021. Bahkan Satuan tugas (satgas) penanganan resmi memperketat aturan pembatasan mudik lebaran 2021 dari 22 April-24 Mei 2021. Secara khusus, peraturan yang di tandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April — 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei — 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 — 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

Walaupun tahun ini pelaksanaan mudik dilarang tetapi ada beberapa perjalanan kendaraan yang dikecualikan. Seperti, pelayanan logistik, kunjungan keluarga yang berduka, kunjungan keluarga sakit, perjalanan dinas dll. Peraturan-peraturan mengenai larangan mudik 2021 harus benar-benar dipahami oleh masyarakat. Jangan sampai beberapa perjalanan yang dikecualikan tsb dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan mudik lebaran.

Berkaca dari data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ketika musim mudik dan libur panjang tahun baru lalu, menunjukkan tren peningkatan sangat drastis terhadap paparan Covid-19. “Terdapat ekses setelah musim mudik tahun baru pada Januari hingga Februari lalu, lonjakan paparan Covid-19 sangat tinggi. Bahkan jumlah tenaga kesehatan dan dokter pun banyak yang menjadi korban, orang tua atau lansia kita itu punya tingkat fatal paparan Covid-19 yang tinggi, bahkan sampai meninggal dunia. Karena itu, di masa mudik, di mana kita akan mengunjungi orang tua, justru bisa mendatangkan suatu bahaya,” ucap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Pemerintah berusaha untuk menekan kegiatan mudik lebaran 2021 dengan menutup beberapa jalan nasional dan memasang pos jaga di beberapa titik guna menghadapi lebaran tahun ini. Dibutuhkan Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk mensukseskan larangan mudik lebaran 2021. Masyarakat harus paham bahwa Langkah yang diambil pemerintah untuk melarang mudik lebaran 2021 adalah untuk kepentingan bersama. Agar angka penyebaran Covid-19 ini tidak melonjak Kembali. Karena saat ini di Indonesia angka penyebaran covid-19 sudah melandai. Jangan sampai karena lebaran akhirnya banyak masyarakat yang berpergian membuat angka penyebaran covid-19 di Indonesia Kembali melonjak.

Untuk membuat masyarakat paham dan mematuhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ini dibutuhkan sosialisasi yang menyeluruh dan membuat masyarakat paham akan hal tersebut. Peranan media sangat dibutuhkan dalam hal ini, karena saat ini hampir seluruh masyarakat Indonesia menjadikan media khususnya media online sebagai sarana informasi. Karena media saat ini sangatlah cepat dalam menyampaikan informasi, maka diharapkan informasi mengenai kebijakan larangan mudik lebaran 2021 ini dapat tersampaikan secara aktual kepada masyarakat.

Jangan sampai ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memutar balikan fakta mengenai kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021. Karena banyak masyarakat yang masih menganggap remeh kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 yang dibuat oleh pemerintah. Dikeluarkannya surat edaran terkait Pelarangan Mudik lebaran 2021, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama bulan Ramadhan 2021. Hal ini juga karena berdasarkan hasil survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 saat pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

Baca Juga :  Upayakan Herd Immunity, Pemkab Gayo Lues Bersama TNI dan Polri Lakukan Perburuan Masyarakat Yang Belum Vaksin

Oleh karena itu, pengawasan selama bulan ramadhan khususnya mendekati lebaran ini harus benar-benar ketat dan terlaksana di lapangan. “Kebijakan pelarangan mudik 2021 yang berpotensi melibatkan jutaan orang perlu penanganan yang benar-benar terukur, agar kebijakan tersebut efektif dalam menekan potensi penyebaran Covid-19,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/4). Menurut Lestari, semua petugas yang bekerja di lapangan harus mempunyai komitmen yang tinggi untuk melaksanakan semua aturan larangan mudik dan tidak menjadikan aturan tersebut sebagai ruang transaksional.

Media sebagai sarana terbesar untuk menyampaikan informasi tentang kebijakan Larangan mudik lebaran 2021 yang dibuat oleh pemerintah juga harus diawasi dan difilter dengan ketat. Karena media adalah sebagai ujung tombak untuk mensukseskan larangan mudik lebaran 2021. Media harus memuat berita-berita yang sesuai fakta dan aktual. Media juga harus dapat menggiring opini masyarakat terhadap larangan mudik lebaran 2021 yang masih dianggap remeh. Maka dari itu, sebelum media melakukan sosialisasi terkait larangan mudik lebaran 2021 perlu dibuat aturan yang tegas untuk mrengatur hal tersebut. Sehingga peranan media sebagai sarana edukasi dan informasi mampu berjalan secara optimal tanpa menimbulkan opini negatif di masyarakat.

Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah menggunakan media sebagai sarana tidak akan berjalan jika masyarakat tidak percaya dengan pemerintah dan media. Oleh sebab itu, perlu citra yang positif terlebih dahulu oleh pemerintah dan media guna menimbulkan respon positif dari masyarakat, sehingga kebijakan larangan mudik lebaran 2021 dapat berjalan secara optimal dan dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Indonesia.

Red: Hans

Berita Terkait

Danmenarmed 2 Kostrad Sambangi Batalyon Armed 1 Roket Ajusta Yudha
Kapolres Simalungun Berikan Himbauan Tegas, Pasca Insiden Kebakaran Bus Pariwisata, Prioritas Keselamatan dan Kelayakan Kendaraan
Polri Watch Acung Jempol Kinerja Polri Presisi
Sekda Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Kebakaran
7 Organisasi Pers Yang Ada Di Tuba Sepakat Dirikan DPP Aliansi Lembaga Pers
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pakpak Bharat, Menyalurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Rumah dan Korban Tersambar Petir
HUT Ke-22 Abdya, Letkol Beni Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah
Dandim 0110 / Abdya, Letkol Inf Beni Maradona, S.Sos Lepas Satu Kapten Pindah Tugas

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 23:54 WIB

Danmenarmed 2 Kostrad Sambangi Batalyon Armed 1 Roket Ajusta Yudha

Rabu, 17 April 2024 - 23:48 WIB

Kapolres Simalungun Berikan Himbauan Tegas, Pasca Insiden Kebakaran Bus Pariwisata, Prioritas Keselamatan dan Kelayakan Kendaraan

Rabu, 17 April 2024 - 22:42 WIB

Polri Watch Acung Jempol Kinerja Polri Presisi

Rabu, 17 April 2024 - 22:38 WIB

Sekda Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Kebakaran

Rabu, 17 April 2024 - 22:34 WIB

7 Organisasi Pers Yang Ada Di Tuba Sepakat Dirikan DPP Aliansi Lembaga Pers

Rabu, 17 April 2024 - 19:30 WIB

HUT Ke-22 Abdya, Letkol Beni Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 19:27 WIB

Dandim 0110 / Abdya, Letkol Inf Beni Maradona, S.Sos Lepas Satu Kapten Pindah Tugas

Rabu, 17 April 2024 - 19:08 WIB

Danrem 032/Wirabraja Laksanakan Kunker ke Solok

Berita Terbaru

HEADLINE

Polri Watch Acung Jempol Kinerja Polri Presisi

Rabu, 17 Apr 2024 - 22:42 WIB

HEADLINE

Sekda Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Kebakaran

Rabu, 17 Apr 2024 - 22:38 WIB