LBH BHAKTI NUSA Menyurati DPRD Kota Singkawang Hal Keberatan Usulan Calan Pj Walikota Singkawang

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:02 WIB

40160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agaranews.com. Singkawang.Kalbar,- Selasa Tanggal 20 Desember 2022, LBH Bhakti Nusa resmi melayangkan SURAT KEBERATAN atas surat usulan DPRD Kota Singkawang ke Mendagri tentang nama calon PJ Walikota Singkawang yang diduga cacat hukum administratif.

Menurut sumber dari beberapa fraksi DPRD kota Singkawang menjelaskan bahwa bahwa nama Drs.H.Sumastro,M.Si tidak ada dalam usulan calon PJ Walikota Singkawang ke Mendagri dan hal tersebut diperkuat dari penyataan Gubernur pada salah satu satu media online yang mengatakan bahwa nama Drs.H.Sumastro,M.Si tidak juga ada dalam nama usulan mereka ” ungkap Udin menjelaskan

Maka kami LBH Bhakti Nusa melayangkan surat keberatan kepada ketua DPRD Kota Singkawang untuk mencabut surat usulan Nomor 170/168/DPRD tanggal 15 November 2022 Hal : Usulan Nama-Calon Penjabat Walikota Singkawang atas Pj Walikota SKW ke Mendagri.”ungkap udin.

Setelah meneliti perundang-undangan yang berlaku, seyogianya Ketua DPRD Kota Singkawang mengajukan Usulan Nama Calon Penjabat Walikota Singkawang, sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Otonomi Daerah Nomor 131.61/7204/SJ. Hal : Usulan Nama Penjabat Kepala Daerah, tanggal 31 Oktober 2022, di tujukan Kepda Ketua DPRD Kota Singkawang” jelas udin lagi.

Dalam hal ini Usulan yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana tersaebut diatas, Surat Ketua DPRD Kota Singkawang tidak tunduk dan taat terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan/atau melawan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan KEPUTUSAN Ketua DPRD tesebut bertentangan dengan ketentuan Tata Tertib DPRD Kota Singkawang terkait mekanisme Usulan Nama Calon Penjabat Walikota Singkawang tahun 2022 keputusan diambil tidak KOLEKTIF KOLEGIAL sebagas asas pengambilan keputusan DPRD Kota Singkawang yang sewenang-wenang terdapat kecacatan hukum administrasif dan oleh karenanya tidak sah dan batal demi hukum.
Karena cacat hukum admistratif keputusan tersebut berakibat tidak sah dan batal demi hukum, kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Nusa KEBERATAN.
Dan sesuai Pasal 75, ayat (2) dan Jonto Pasal 77, ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 tahun 20214 Tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi ; “Badan/atau Pejabat Pemerintahan menyeleseikan keberatan paling lama 10 (sepulu) hari kerja”.
Dan apabila waktu yang telah ditentukan maka kami akan mengajukan Gugatan ke PTUN Pontianak guna menguji keabsahan Surat Keputusan Walikota Singkawang tersebut.

Baca Juga :  Danmentar Brigjen TNI Dwi Sasongko Terima Laporan Kesiapan Latihan Praktik Jabatan (OJT) Taruna Akmil TP 2023/2024

Demikian surat yang kami sampaikan kepada Ketua DPRD Kota Singkawang, agar dapat mencabut dan/atau membatalkan Surat Usulan Nama Penjabat Walikota Singkawang tersebut”Ungkap Udin sekaligus menutup Wawancara.

Sumber Joko /mns.Red:supli.

Berita Terkait

Bursa Pilgub Jateng semakin ramai dikunjungi Para balon gubernur
Satgas Yonif 310/KK Tanamkan Kebersihan Sejak Dini, Begini Caranya,..!!!
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Saitun GBKP Klasis Kabanjahe Tigapanah
Atasi Serangan OPM Pimpinan Egianus Kogoya Ke Pos TNI, KOOPS TNI HABEMA Sita Senpi dan Puluhan Munisi
KASAD Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD
Kapolda Kunjungi Polres Pakpak Bharat dan Berpesan “Harus Menjadi Mitra Bagi Masyarakat dan Seluruh Stakeholder
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Dairi, Berikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 08:30 WIB

Bursa Pilgub Jateng semakin ramai dikunjungi Para balon gubernur

Sabtu, 20 April 2024 - 00:10 WIB

Satgas Yonif 310/KK Tanamkan Kebersihan Sejak Dini, Begini Caranya,..!!!

Jumat, 19 April 2024 - 22:55 WIB

Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang Hadiri Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Saitun GBKP Klasis Kabanjahe Tigapanah

Jumat, 19 April 2024 - 22:44 WIB

Atasi Serangan OPM Pimpinan Egianus Kogoya Ke Pos TNI, KOOPS TNI HABEMA Sita Senpi dan Puluhan Munisi

Jumat, 19 April 2024 - 22:41 WIB

KASAD Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD

Jumat, 19 April 2024 - 20:37 WIB

Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel

Jumat, 19 April 2024 - 20:23 WIB

Kapolda Sumut Kunker Ke Polres Dairi, Berikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat

Jumat, 19 April 2024 - 19:50 WIB

Kembali Lakukan Anjangsana ke Kampung Yarat Timur, Kedatangan Satgas Yonif 623 Disambut Hangat Oleh Masyarakat

Berita Terbaru