
Agaranews, Kutacane – Badan Penelitian Aset Negara ( BPAN) DPC Aliansi Indonesia kabupaten Aceh tenggara resmi laporkan dugaan penyimpangan, penyalagunaan rehabilitas dan penambah ruangan puskesmas Biak Muli ke kejaksaan negeri Aceh Tenggara tanggal 10 September 2019 , Nomor 11.LP/DPC.LAI-BPAN/AGR/IX/2019 berdasarkan bukti surat tanda terima laporan lembaga BPAN Aliansi Indonesia ke kejaksaan negeri Aceh tenggara
Menurut keterangan dari Ewardo.SH,MH, kasipidsus kejaksaan negeri Aceh tenggara kasusnya itu sudah kami limpahkan ke hapip , inspektorat Aceh tenggara karena yang di laporkan materi nya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korporasi , itu tidak ada ke wenagan masalah itu makanya kami limpahkan kasus tersebut ke hapip, inspektorat, kita tunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat.
Supardi ketua DPC BPAN aliansi Indonesia, mengatakan kepada wartawan media ini melalui hp selurer Senin 6/1/20 meminta kepada Kajari maupun inspektorat akar secepatnya meproses kasus dugaan penyalah gunaan pekerjaan puskesmas biak Moli, karena sudah lama kasus ini kita laporkan sampai Sekang belum ada titik terang nya, masih jalan di tempat, ada apa dengan kasus ini, apakah sudah ada main mata pihak kontraktor dengan Kajari atupun inspektorat atau Gimana sehingga kasus tersebut tidak ada kelanjutannya pakum. Dan
Sesuai tanda bukti laporan dari kejaksaan negeri Aceh tenggara kami dari lembaga BPAN aliansi Indonesia kab Aceh Tenggara akan melapor kan kembali kasus tersebut ke Kajati Aceh, tegasnya
Supardi menambah kan kalau setiap kasus dugaan penyimpangan atau kasus korupsi, di Aceh tenggara yang di laporkan ke kajari, oleh lembaga, maupun masyarakat tidak ada penangan yang serius ya percumah aja kalau kalau begitu jadi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, atau penyalah gunaan masyarakat harus melaporkan kemana lagi, sudah banyak laporan masyarakat ke Kajari aceh tenggara yang sampai sekarang masih mengambang tidak ada kejelasan nya, kalau hukum di Aceh tenggara sudah tidak konsekwen menangani kasus- kasus yang di laporkan masyarakat. Tuntasnya (Yusuf)