Aceh Singkil, Agaranews.com – Program Penghijauan Nasional Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) tahun 2019 seluas 50 hektar dilaksanakan Balai pengelola DAS dan Hutan lindung. Hal ini dengan tujuan untuk merehabilitasi Lahan kritis di prioritas, Das rawan bencana, daerah tangkapan air waduk, dan daerah tangkapan air danau dan memulihkan mempertahankan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dalam sistim penyangga kehidupan tetap terjaga, Senin (21/03/22).
Kabupaten Aceh Singkil tahun 2019 dengan Paket XX untuk penanaman RHL pada wilayah kerja UPTD KPH wilayah IV, Di kecamatan Singkil Utara Desa gosong telaga Selatan dengan luas 50 Ha. Dengan biaya anggaran yang dikucurkan Rp 576.450.000,-
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan investigasi tim di aceh Singkil pada selasa 8 Maret 2022 lalu, bahwa kondisi bibit yang ditanam oleh pihak Kontraktor Pelaksana sangat banyak bibit yang mati, Banyak yang tidak ditanam, bibit tidak sesui dengan spekteknis /sangat kecil, dan sistim penanaman mulai dari lobang tanam, ajir, pemupukan, perawatan Bibit tidak sesuai, “Sementatara itu juga sekretaris Tim Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Aceh Singkil Buyung Sanang menghubungi Anton yang sebagai PPTK disatuan kerja BPDAS Wampu sei ular Sumatra Utara via Watshap meminta tanggapan, namun yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan dan bahkan PPTK tersebut Memblokir Nomor Watshap Sekretaris PKN Aceh Singkil tersebut ada apakah gerangan,” tuturnya
Dengan peraturan direktur jenderal pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung nomor : p.4/PDASHL/set/kum.1/7/2018.
Tidak adanya pengawasan yang intensip dari ppk, pptk dan konsultan pengawas / pendamping sesuai dengan peraturan menteri Lingkungan hidup dan kehutanan Ri nomor : p.13/menLHK/setjen/kum.1/4/2019 tentang Pendaping kegiatan dibidang kehutanan sesuai dgn pasal 1 ayat 2 dan pasal 3 ayat 1.
Dan Menurut warga setempat yang enggan disebutkan namanya “Ada pun yang di tanam bibit yang program ini hanya di pinggir jalan saja yang kedalamannya tidak ada, dan yang paling aneh yang di tanam itu, siap di taman tidak ada perawatan dengan baik semenjak tahun 2019, di tanam bisa dikatakan hanya sampai tanaman mati tidak ada pernah di perhatikan siapapun justru itu bibit yang di tanam di perhitungkan mati semua.
Menurut pantauan tim hampir 80 persen kondisi bibit yang mati, bibit tidak ditanam hal ini pihak kontraktor pelasana, ppk, pptk, pengawas / pendamping dan pihak kantor Balai pengelola DASHL sei wampu sumatera utara wajib bertanggung jawabatas atas kerugian negara nilainya Ratusan Juta itu yang diperuntukkan Program Penghijauan Nasional RHL tahun 2019 seluas 201.000 hektar dilaksanakan di 19 provinsi 34 Balai pengelola DAS dan Hutan lindung Seindonesia. Hal ini dengan tujuan untuk merehabilitasi Lahan kritis di Das prioritas ,Das rawan bencana, daerah tangkapan air waduk, dan daerah tangkapan air danau dan memulihkan mempertahankan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dalam sistim penyangga kehidupan tetap terjaga.
Kabupaten Aceh Singkil tahun 2019 untuk penanaman RHL pada wilayah kerja UPTD KPH wilayah IV itu hanya baru satu titik.
Belum lagi tim turun di kecamatan suro baru desa cikala kabupaten Aceh Singkil itu lebih luas lagi mencapai 300 Ha dengan nomor paket RHL XXII dengan dana lebih kurang Rp 3.445.700.0000,-
Tim investigasi dari Lembaga KPK dan PKN Mita kepada APH Dan Dirjen Kementerian lingkungan hidup Dan kehutanan Agara menindaklanjuti Proyek multi yer Mulai dari Tahun 2019 sampai dengan 2021 Di Aceh Singkil Karena Diduga merugikan negara Apa lagi Proyek multi yer tersebut Sumber dana APBN melalui BPDAS Wampu sei ular Sumatra Utara. Tim