Lembakum SILIWANGI: “Salah Maka Salah, Benar Maka Benar”, Polres Garut Harus Tegas, Untuk SP3 Kan Laporan Saudari Dn

admin

- Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024 - 03:16 WIB

40159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Garut | Dari hasil penelusuran Investigasi yang dilakukan oleh Tim Lembakum SILIWANGI pada (21/05/24) adanya beberapa kejanggalan mengenai laporan Dugaan tersangka Klien Isur Suryana mulai Terjawab Sudah.

Tim LS dapat menyimpulkan Bahwa,”Laporan dari saudari Dn Dengan No. LP/B/144/IV/2024/SPKT/RES GRT/Polda Jabar tertanggal 16/04/24.”tidak sesuai dari Fakta hukumnya Alias diduga membuat sebuah laporan Palsu dengan mencemarkan nama baik bapak Kandungnya sendiri.

Yang pertama, Tim LS melakukan Klarifikasi ke Pihak penyidik yang menanganinya, “Bahwa benar Perkara tersebut merupakan Pelimpahan Laporan dari Polsek Bayongbong Garut, yang dimana Perkara tersebut sekarang dilanjut Pemeriksaannya oleh Unit PPA di Polres Garut. Dengan dasar Pelaporan dari Saudari Dn sendiri sebagai Anak Kandungnya dari Isur Suryana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukti dari Hasil Visum mengenai Laporan Perkara Saudari Dn menurut keterangan Penyidik, “Menyatakan Ada”. Walaupun belum bisa menunjukkan Bukti Hasil Visumnya kepada Tim LS Sebagai Pihak Kuasa Hukum. Dengan membuat Alasan menunggu ijin dari atasan Alias Komandannya”.

Padahal sudah jelas dan sangat disayangkan sekali sudah bertentangan dengan Pasal 133 KUHAP, “yang dimana pada intinya Pihak Tersangka atau keluarga dari Tersangka berhak tahu mengetahui apa Isi dari Visum Tersebut.

Karena tersangka berhak tahu tentang segala informasi Terhadap Masalah Hukum yang menimpa dirinya.” (Jadi Jelas Pihak Penyidik/Kepolisian Yang menghambat dari hasil Bukti Visum. Apalagi tidak adanya Transparan dari awal jepada Pihak tersangka ataupun keluarga Tersangka.

Diduga sudah ada Niat untuk melakukan Persekongkolan kerjasama dengan Pihak Pelapor dengan membuat Laporan Palsu. atau dengan Unsur disengaja disembunyikan atau tidak ada hasil Bukti Visumnya Alias Fiktif. Jelas-Jelas Diduga sudah melakukan perbuatan melawan Hukum Dari KUHAP Tersebut).

Kedua, “Setelah Tim LS melakukan penelusuran ke tempat kejadian Perkara pada (21/05/24) sesuai dengan Kronologis TKP tersebut, “Sayang heulang itu bukan tempat Penginapan, tetapi merupakan tempat Objek Wisata pantai yang berada di daerah Pameungpeuk Garut, “Jadi bisa disimpulkan bahwa tidak ada Namanya Penginapan dengan Nama Sayang Heulang”. Serta berdasarkan dari keterangan Masyarakat disana bahwa pada (15/04/24) dari sebelum Puasa sampai saat ini di tempat Sayang Heulang tidak pernah ada kejadian Perkara Kasus Pencabulan anak dibawah Umur yang dilakukan oleh Kakeknya sendiri terhadap Cucunya. “Apalagi di Sayang Heulang keadaannya aman-aman saja tidak ada kejadian Perkara Kasus sama sekali, “Ungkap Warga disana.

Baca Juga :  Cekcok Sengketa Tanah, Polres Aceh Tenggara Amankan Pria Berparang

Yang Ketiga, “Masalah Wilayah Hukum dan jarak tempuh,”yang dimana Laporan Perkara Saudari Dn sudah tidak masuk diakal Alias diluar dari Logika.

Seharusnya Kantor Polsek yang mempunyai Kewenangan atas Dasar Kejadian tersebut (“Kalau seandainya benar-benar terjadi”) dalam menangani Pemeriksaan Perkara ini adalah Polsek Pameungpeuk bukannya Polsek Bayongbong. Seakan-akan Polsek Bayongbong sudah melangkahi, melewati jauh dari Wilayah Hukum Polsek Pameungpeuk Garut. Jadi jelas Laporan Perkara tersebut dudah tidak Sesuai dari Kronolgis TKP yang dilaporkan oleh Saudari Dn.

Dan juga kalau dilihat fari Jarak Tempuh Perjalanan dari Polsek Bayongbong ke Sayang Heulang sudah memakan Waktu yang cukup Lama, kurang lebih sekitar 4 Jam setengahan. Dan dimana di Laporan TKP nya sudah jelas, pada (15/04/24) Saudara Isur Suryana didatangi dan dibawa dari Rumah Pribadinya sendiri ke Polsek Bayongbong pada Pkl. 21.00 Wib. dan Pada Pkl. 23.30 Wib Pihak Polsek Bayongbong telah melimpahkan pemeriksaan nya tersebut Ke Polres Garut, dihari yang sama.

Kalau dilihat dari LP Kronologis TKPnya sudah Jelas di situ tertulis, di Penginapan Sayang Heulang, Desa Mancagahar, Kec. Pameungpeuk, Garut. Dari situ pun kita sudah Menduga bahwa jelas adanya dugaan perbuatan melawan Hukum dengan melakukan persekongkolan bersama dalam pembuatan Laporan Palsu, dari Saudari Dn dengan para Oknum Aparat Kepolisian, dengan diduga membuat Fitnah Serta menuduh Saudara Isur Suryana dalam Perkara Kasus tersebut.

Tim Litigasi Pusat LS, “Adv. Hendri Samuel Tampubolon,S.H., “Menjelaskan,”dari Hasil Investigasi Perkara Kasus Isur Suryana yang dilakukan Pada( 21/05/24) kemarin, Tim LS sudah menyimpan untuk bukti-bukti Datanya, dan dari Penilaian kami ternyata Jauh dari kebenaran dari Fakta Hukumnya alias diduga Fiktif tidak sesuai akan Kronologis Perkara Laporannya. Jadi jelas Saudari Dn sudah diduga membuat Laporan Palsu dengan Mencemarkan Nama Baik bapak Kandungnya sendiri.

Baca Juga :  Pamer Alat Kelamin di Depan Wanita, Seorang Pria diamankan ke Polsek Bintang

Dan juga dari Perkara Isur Suryana ini Pihak Polres Garut harus segera mengambil Tindakan Tegas, Untuk dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Atau SP3 nya. Karena Jelas dari Kronologis Laporan Saudari Dn sudah tidak terbukti akan Fakta Hukumnya Alias Fiktif. Dan serta Pihak Polres Garut harus segera menindaktegas untuk mencabut dan memulihkan Nama Baik Saudara Isur Suryana.

Karena jelas Laporan Saudari Dn ini sudah menjadi Laporan Perkara yang Cacat akan Hukum, yang tidak terbukti dama sekali akan kebenaran Datanya. Serta Saudari Dn harus bertanggungjawab atas Perbuatannya tersebut, dengan diduga membuat sebuah Laporan Palsu dalam mencemarkan Nama Baik Bapak Kandungnya sendiri.

Maka Dari Itu Pihak Lembakum SILIWANGI akan segera menindak tegas untuk membuat Laporan balik. Daya upaya secara Hukum kepada Pihak Kepolisian Polda Jabar. Berikut dengan para Oknum Penyidik/Kepolisiannya, yang diduga sudah bersekongkol dalam pengurusan perkara tersebut, akan turut dilaporkan juga untuk segera dilakukan pemeriksaan secara Hukumnya.”Tegas Hendri.

Ketua Umum LS, Rifki Okta, Menuturkan, ” salah maka salah, benar Maka benar. ” senjata LS adalah jujur, Benar, Lurus (Trisula Keadilan) “Benar harus didukung, salah harus dikoreksi atau diperbaiki. ” Masih belum bisa diperbaiki harus segera didisiplinkan, Agar segera terciptanya Masyarakat yang Adil, Makmur dan sejahtera, oleh Karena itu, Jelas Visi Misi Lembakum SILIWANGI ini untuk Tugas Bela Nusa, bangsa dan Agama khususnya dalam urusan repeh rapih Keadilan Hukum di seluruh Nusantara.

Dalam Perkara Kasus Pelaporan Saudari Dn ini, sebenarnya saya sangat menyesalkan, “Kok tega yah, seorang Anak Kandung sendiri memenjarakan bapak Kandungnya sendiri ?? Apalagi dengan membuat suatu Fitnah yang tidak jelas akan Fakta Hukumnya. Ada motif apa dari saudari Dn terhadap bapaknya. Nanti kita akan cari tahu akan kebenaran Datanya. Bravo LS. Tutur Sang Pangeran SILIWANGI.

Hal keterangan ini dirangkum dan diterbitkan langsung oleh Media pada Jumat 24 Mei 2024.

(Redaksi Tim)

Berita Terkait

Pemakai Dan Pengedar Narkoba Banyak Diamankan, Kapolres Agara Diduga Tidak Serius Untuk Memburu Siapa Bandarnya
Diduga Ketua BUMDES Biskang Kec Danau Paris Gunakan Dana untuk Pribadi 
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Terungkapnya Misteri Pria Terikat Di Bantaran Sungai Kalibabon Genuk
Kembali Teruji Aplikasi Libas, Kapolsek Gunungpati Amankan Pria atas Aksinya Mencuri di Minimarket.
Pengawas DPI: Kami Minta Kapolres Lombok Barat Tindak Tegas Pelaku Dugaan Kekerasan pada Anak ..!!
Ketua Setwil FPII NTB Polisikan Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Siswa SMP Islam Nurul Madinah
Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Cafe Anugrah Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan

Berita Terkait

Rabu, 5 Juni 2024 - 16:28 WIB

Mantaap Komandan! Eks Karyawan Bank BRI Pencuri Uang di Mesin ATM Diciduk Tim Opsnal Polres Sergai, 65 Juta Raib

Kamis, 23 Mei 2024 - 11:00 WIB

Kapolres Serdang Bedagai Menghadiri Tepung Tawar Jamaah Haji Kabupaten Serdang Bedagai

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:06 WIB

Polsek Perbaungan Upayakan Mediasi, Namun Tidak Menemukan Solusi dan Masing Masing Pihak Membuat Laporan.

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:16 WIB

Gubuk Lokasi Transaksi Narkoba di Dolok Masihul Digerebek Polisi

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:12 WIB

Pendekatan Sosiologis Peduli Pelajar Guna Pastikan Keamanan Kondusif, Polsek Kotarih Edukasi Pelajar

Rabu, 20 Maret 2024 - 11:25 WIB

Mobil Truk Tronton Mogok Ditabrak Kereta Api di Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan

Minggu, 10 Maret 2024 - 10:48 WIB

Seru ! Shooting Fun Kapolres Cup, Tim Satres Narkoba Digawangi AKP Iwan Hermawan Raih Juara Pertama.

Sabtu, 9 Maret 2024 - 17:25 WIB

Indahnya Berbagi Rasa Dalam Rangka Jumat Barokah Polsek Perbaungan.

Berita Terbaru

EKONOMI DAN BISNIS

Temukan Dubai di Indonesia: Acara Perpaduan Budaya

Senin, 17 Jun 2024 - 06:00 WIB