Langkat, Agaranews.com //
Setelah belanja Perjalanan dinas dalam negeri Pemerintah Kabupaten Langkat Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebelumnya sudah menjadi sorotan masyarakat, karena belanja perjalanan dinas diduga syarat dengan kegiatan fiktif. Pasalnya, kegiatan perjalanan dinas 2022, saat itu masih mewabah Covid-19. Belanja perjalanan dinas Pemerintah kabupaten Langkat 2022 mencapai Rp 88.650.422.807 atau Rp 88 M.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Informasi – Harapan Masyarakat (LIN-HAMAS) H. Monang.S, Senin (28/10/2024) kepada wartawan di Langkat, kembali menyoal besarnya anggaran Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Langkat, realisasi APBD 2023 hingga Rp 110.868.499.847 atau Rp 110,8 M.
Dia juga mengungkapkan, besarnya belanja perjalanan dinas ternyata tidak menjadi pertimbangan bagi Pemerintah kabupaten langkat atas minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan APBD 2023 sebesar Rp 170.033.415.220 atau Rp 170 M. Dengan demikian besar PAD hanya terpaut Rp 50 M dari Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang dibelanjakan Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah Kabupaten Langkat, dari APBD 2023 kembali merealisasikan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 110,8 M, jika dibandingkan dengan PAD pada tahun yang sama, hanya terpaut Rp 50 M saja. Ini merupakan bentuk lain penindasan pemerintah kepada rakyatnya,” katanya.
Pada kesempatan itu, H.Monang mengatakan APBD Kabupaten Langkat, diduga telah menjadi Bancakan melalui belanja perjalanan dinas dalam negeri. Indikasi dugaan Bancakan APBD melalui anggaran belanja perjalanan dinas, terlihat dari belanja perjalanan dinas tahun 2022 Rp 88 M, sementara saat itu masih dalam wabah Covid-19.
“Untuk transparansi anggaran APBD Kabupaten Langkat, pihak berwajib Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Poldasu diminta melakukan pemeriksaan kebenaran belanja perjalanan dinas tahun 2022 sebesar Rp 88 M. Berdasarkan laporan keuangan yang disajikan Kabupaten Langkat, dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak mendapatkan kejanggalan dalam Auditor yang dilakukan. karena tidak menjadikan temuan atas belanja perjalanan dinas tahun 2022, sementara, masih dalam wabah Covid-19,” ujar Monang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan realisasi anggaran perjalanan dinas sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dari tahun 2023. Tak tanggung tanggung dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut dalam setahun mencapai Rp 98,5 miliar.
Sebelumnya, beredar informasi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diduga terjadi penyimpangan belanja perjalanan dinas, sebesar Rp 98.598.322.058.
Dugaan penyimpangan itu terungkap dalam Laporan LHP, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2023 nomor. 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 21 Mei 2024. Dalam LHP tersebut dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas tercatat sebesar Rp 98.598.322.058 pada sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dari LHP itu, tercatat rincian dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan, dan perjalanan dinas diduga tidak didukung bukti pertanggung jawaban, serta realisasi belanja perjalanan dinas dilaksanakan dalam waktu bersamaan dan rekapitulasi perjalanan dinas yang tidak menginap.
Kemudian anggaran transportasi taksi dalam negeri dibayarkan sekaligus (Lumpsum) dan tidak dilengkapi dengan bukti pertanggung jawaban.
Selain itu, dalam dokumen pertanggung jawaban, terdapat dugaan penyimpangan perjalanan dinas ganda yang dilakukan dalam waktu bersamaan, dengan menggunakan surat perintah tugas (SPT) dan surat perjalanan dinas (SPD). Kemudian pembayaran biaya penginapan tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.
Dimana dalam dokumen perjalanan dinas itu pelaku perjalanan tercatat menginap, ternyata dalam pemeriksaan BPK tidak menginap.(Endi)