PATI|AGARANEWS.COM Penyerahan berkas surat perintah pembongkaran bangunan lorong indah di wilayah kecamatan Margorejo Sabtu( 1/01/2022) dilaksanakan di kantor aula kecamatan Margorejo pukul 13.00- selesai dalam acara tersebut dihadiri oleh Kasatpol PP kabupaten Pati ,Kabid PPHD bersama staf ,perwakilan dari DPUTR Pati,wakil dari forkompimcam sebanyak 8 orang,serta delapan orang perwakilan dari warga Lorong indah(li) yang di koordinir Budi Purnomo .
Dalam kesempatan itu Kasatpol PP kabupaten Pati Sugiyono mengatakan”kami telah memberikan pengarahan berupa surat peringatan kesatu sampai tiga kali surat peringatan tapi tidak di endahkan masyarakat penghuni komplek lorong indah.bahkan tak kunjung ada tindakan pembongkaran dari warga komplek tersebut.sehingga turun surat pembongkaran dari DPUTR kabupaten Pati “tuturnya
Kasatpol PP Pati juga menambahkan “Surat perintah dari DPUTR kab Pati yang merupakan pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada kepala DPUTR kabupaten Pati dengan jangka waktu tigapuluh hari”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyerahan surat pembongkaran tersebut ka DPUTR Pati diwakilioleh Slamet Budi dengan disaksikan Kasatpol PP Pati dan forkompimcam kecamatan Margorejo kabupaten Pati.” Tuturnya saat diklarifikasi di tempat terpisah.
Sebelum penyerahan surat perintah pembongkaran perwakilan warga lorong indah ( LI ) Budi Purnomo menyampaikan bahwa “dia selaku perwakilan warga lorong indah tetap pada pendirian pada sikap semula yaitu sangat keberatan atas surat perintah pembongkaran tersebut.”
Budi Purnomo juga mengatakan ” kalau usaha kami melanggar mohon dimaafkan dan kami akan alihkan ke sektor usaha yang lain.sertifikat kami sah (SHM)dan pemukiman pekarangan.”Purnomo menambahkan.
Ka satpol PP kabupaten Pati mengatakan kepada awak media agaaranews.com “Li merupakan tempat prostitusi terbesar di wilayah Pantura dan melanggar tataruang .karna
Lahan yang didirikannya berada diatas lahan pertanian dan harus di kembalikan sesuai peruntukannya.
Sugiyono selaku kasatpol PP Pati menambahkan ” selama ini prostitusi sudah berjalan lama sekitar 22 tahun sejak 1998- sekarang .selain melanggar tataruang juga bangunan tak berijin.”
Bila mana tempat tempat prostitusi tersebut di bongkar apakah penghuni akan berhenti ataupun buka di tempat lain apakah sudah mendapat solusi ..itu mungkin yang masih harus menjadi pr buat semua .
Jangan sampai tempat lokalisasi di bubarkan nanti malah praktek bebas berkeliaran di mana mana.
Sumber: satpoll kab Pati
Red:payno/ Hansjateng