
Agara News Kutacane Aceh. Sabtu 4/4/2020 – Sopian Desky Ketua Lembanga Pengembangan Potensi Intelektuam Muda (LP2IM) Aceh Tenggara Minta kepada Bupati Raidin Pinem untuk dapat mencopot Jabatan Penghulu Kute Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara Jon Aramiko sebagaimana yang dilaporkan warganya bila terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dan membangun Nepotisme di Pemerintahan Kute , desakan ini di tegaskan Sopian menanggapi maraknya dan hangatnya pemberitaan di sejumlah media yang menuding Pengulu Kute Amaliah ini sarat dugaan melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme dalam pengelolaan pemerintahan dan Dana Kute terutama tahun 2019 lalu jelas nya kepada media ini di Kutacane sabtu 4/4/2020. Hal ini sesuai surat laporan no ist.2020, hal laporan Masyarakat Kute Amaliah dugaan korupsi/penyalah gunaan dana desa tahun 2019, yang di tujukan kepada Bupati Aceh Tenggara, tembusan disampaikan kepada Ketua DPRK,KAPOLRES,KAJARI,Kepala Inspektorat Aceh Tenggara serta sejumlah Lsm dan wartawan setempat.
Surat laporan masyarakat yang ditanda tangani sekitar 60 warga Kute Amaliah ini menuding Penghulunya dalam pengelolaan dana kute diduga tidak transparan,
Pengelolaan anggara dana desa tidak berdasarkan hasil musyawarah kute namun hanya di kelola oleh pengulu bersama Bendahara. Bendahara kute merupakan kakak kandung dari Penghulu. Tegas Sopian sesuai laporan warga Kute Amalian ini.
Pengelolaan Dana BUMK sebesar Rp 100.000.000.00. Juga di kelola secara pribadi oleh oknum pengulu , oleh istri dan keluarganya. Namun tidak diserahkan pengelolaannya kepada pengurus BUMK yang telah di angkat dan di Sk kan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya dalam surat ini menjelaskan adapun sejumlah kegiatan yang dituangkan dalam daftar kegiatan APBDES Kute Amaliah tahun 2019, antara lain peningkatan Jalan dengan dana Rp.227.500.000.00 dalam pelaksanaan diduga penggelembungan dana, karena dalam pelaksanaannya hanya meyewa alat berat sekitar selama lima hari dan tidak melibatkan masyarakat Kute. Anehnya jalan yang di buka ini diduga hanya jalan menuju kebun pribadi oknum pengulu dan dalam kawasan hutan lindung.
Pembangunan Gorong Gorong Rp.21.045.000.00 diduga Fiktif, pengadaan Laptop,printer sebesar Rp 10.000.000.00 diduga fiktif. Pembangunan sarana air bersih dengan dana Rp 35.000.000.00 juga diduga fiktif.
Demikian ditulis dalam.surat laporan warga masyarakat kute Amaliah ini tertanggal 28 Maret 2020. Yang di serahkan utusan warga langsung kepada Bahagian Administrasi Ruang Wakil Bupati Aceh Tenggara Bukhari jumat 3/4 Dan pada hari ini juga di laporkan kepada kepala Inspektorat Setempat.
Kariman Kepala Inspektorat Aceh Tenggara ketika di kompirmasi lewat telp jumat 3/4/2020, membenarkan kalau adanya laporan Masyarakat Kute Amaliah Kecamatan Bukit Tusam sudah masuk ke Kantornya inya Berjanji senin akan tindak lanjuti dan proses katanya kepada media ini.
Jon Aramiko Pengulu Kute Amaliah setelah beberapa kali di hubungi lewat telpn genggamnya namun tidak bersedia mengangkat Hp ya kendati terdengar suara sambung masuk, kembali di kirim pesan lewat SMS namun tidak bersedia Membalasnya sampai berita ini dikirimkan.
Kasirin Sekedang.