Blangpidie, agaranews.com – Kegiatan Galian C di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mulai meresahkan masyarakat. Keresahan tersebut muncul karena sebagian tebing sungai mulai longsor dan sangat mengancam perkebunan masyarakat yang berdekatan dengan tempat pengambilan galian C.
Beberapa hari yang lalu, warga Gampong Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Mengeluh karena kebun mereka kini terancam akibat tergerus kegiatan galian C milik PT Kempura Alam Nanggroe (PT KAN), yang melakukan operasional di sepanjang pinggiran sungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengancam perkebunan warga masyarakat, insfratruktur pemerintah seperti jembatan Cot Seumantok yang baru siap dibangun juga sangat terancam karena jarak kegiatan pengambilan galian C sangat dekat dengan jembatan atau hanya berjarak sekitar 200 Meter.
Maka kita meminta pihak Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh untuk meninjau ulang wilayah yang telah diberikan izin Galian C dan Bisa memastikan apakah kegiatan pengambilan material galian C yang dilakukan masih dalam wilayah koordinat yang di berikan izin.
“Jika perlu setiap titik koordinat yang diberikan izin, harus diberikan tanda-tanda sebagai batas pengambilan material galian C. Kalau ada tanda-tanda atau batas yang jelas masyarakat kan bisa ikut memantau kalau kegiatan yang dilakukan masih dalam kawasan area yang diberikan izin. Jadi perusahaan pun tidak bisa bermain dan membandel”, ucap Sahar (09/02/22).
Selain itu, Sahar berharap agar Perusahaan Galian C bisa mematuhi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena Undang-undang ini dibentuk untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
(Ade S)