Tangsel, Agaranews.com – Secara konstitusional masyarakat memiliki hak untuk mengawasi program-progam pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Untuk itu lewat lembaga swadaya masyarakat, warga diberikan hak untuk lakukan pengawasan dan pengawalan berbagai produk hukum yang menyangkut kepentingan umum. Untuk itu dalam waktu dekat akan dibentuk Juris Polis Institute yang berkedudukan di Tangsel.
Gagasan tersebut muncul dari Athari Farhani dan Faiqah Nur Azizah. Sebelumnya mereka aktivis mahasiswa hukum Indonesia Permahi dan berdomisili di Tangsel. Karena itu gagasan tersebut bakal diproses di Tangsel yang juga harus dikritisi kinerja birokrasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JPI diprogram untuk mengawal dan mengawasi semua produk regulasi mulai dari pusat sampai daerah. Diantaranya menyangkut penyusunan undang-undang,peraturan menteri,peraturan daerah,peraturan walikota,yang intinya menyangkut kepentingan umum (publik).
Karena kedudukannya berada di Tangsel, menurut Athari dan Faiqah, tidak luput kinerja birokrasinya akan dikawal dan diawasi. Salah satunya, Raperda 2021 menyangkut pengelolaan dana CSR. Seperti diketahui, hal yang satu ini banyak mengundang spekulasi karena menyangkut sumbangan sosial para pengusaha yang kerap dimanfaatkan oknum pengelolanya.(Odjie/red)*