Agaranews.com – Masyarakat Desa Istiqamah Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Pengadu terhadap pihak yang di adukan Mantan Kepala Desa Istiqamah Periode Tahun 2015 – 2020 yang berkedudukan di Desa Istiqamah Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara,
Untuk dan atas dugaan temuan masrakat terhadap Realisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2015 – 2019. Desa Istiqamah Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara. Kepada media Agaranews.com Dengan ini Menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pembangunan TPT digunakan secara pribadi untuk keperluan rumah Kepala Desa
Tahun Anggaran 2019
2. Pembelian Tanah
Tempat Pemakaman Umum (TPU) diduga Mark UP harga Tahun
Anggaran 2019
3. Rehab Manasah Desa Istiqamah di duga tidak sesuai RAB Tahun Anggaran 2019
4. Pengadaan Kambing diduga tidak sesuai Aturan Tahun Anggaran 2019
5. Pembangunan SPAL diduga tumpang tindih Tahun Anggaran 2019
6. Pembangunan Kantor Kepala Desa di duga tidak selesai tahap pengerjaan Tahun
Anggaran 2018
7. Pengadaan Mobiler Kantor Kepala Desa diduga fiktif Tahun Anggaran 2018
8. Pembangunan WC/KK diduga tidak merata Tahun Anggaran 2018
9. Pencairan Dana Pemuda/Pemudi diduga Fiktif Tahun Anggaran 2018
10. Pengadaan Barang PKK diduga fiktif Tahun Anggaran 2017- 2018
11. Pembangunan Pabrik Gambir di duga fiktif Tahun Anggaran 2017
12. Program Penentasan Gizi Buruk Tahun Anggaran 2017 – 2019 diduga fiktif
13. Realisasi Dana BUMK tahun 2017 – 2018 di duga menyalahi aturan perundangundangan
14. Pembangunan Rambat Beton Tahun 2016 diduga tumpang tindih
15. Pembangunan PAUD diduga tidak selesai tahap pengerjaan Tahun 2015
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka melalui dari surat ini kami memohon kepada Bapak Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Cq. Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk menerima pengaduan kami dan menurunkan TIM Audit atas dugaan kerugian Negara dan Masyarakat dari setiap point yang kami sebutan diatas, serta memanggil pihak terkait dalam laporan kami untuk dimintai pertanggung jawabanya sesuai dengan
Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.kata M.Yusuf sebagai ketua tim pelapor ke awak media.(HD)