Taput Agara News. Com : Terkait maraknya praktik perjudian di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Utara yang telah meresahkan masyarakat, akhirnya Polres Tapanuli Utara bertindak Cepat untuk menertibkan lokasi perjudian itu.
Terpantau dilapangan, saat dua unit meja mesin judi ketangkasan tersebut disita petugas satreskrim Polres Tapanuli Utara, dalam penggerebekan itu, juga diamankan sepuluh orang pemain dan (2) dua orang penyedia tempat yang bertugas menjaga lapak judi.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan mereka diamankan dari dua lokasi rumah warga yang dijadikan lapak meja judi tembak ikan di Lobu Pining Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting dan Desa Pancur Natolu Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tempat pertama ini kita berhasil mengamankan empat orang pemain dan satu orang penyedia tempat,” ungkap Kapolres, Sabtu (23/10/2021).
Mereka yang diamankan Gilbert Tobing (42), Parlin Hutagalung (40), Mexwan Santoso Tobing (31) dan Rezi Orric Hutabarat (27). Keempatnya adalah warga Lobu Pining Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting. Sedangkan penyedia tempat Joni Bintara Hutabarat (22).
“Saat tempat tersebut di gerebek mereka semua sedang asyik bermain, sehingga mereka kita amankan dan diboyong ke Polres Taput, Dan barang bukti yang diamankan uang tunai Rp185.000, satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip,” tukas mantan Kapolsek Medan Kota itu.
Kemudian, dari Desa Pancur Natolu Kecamatan Pangaribuan petugas menyita satu unit mesin judi jenis tembak ikan dan satu orang penyedia tempat serta enam orang pemain.
Adapun para pemain judi yang diamankan yaitu Hemat Nainggolan (27) warga Desa Pansur Natolu sebagai penjaga dan penyedia lapangan meja judi, Miduk Nainggolan (27), Desbin Nainggolan (27), Kardo Aritonang (31), Jogi Nainggolan (28), Dani Nainggolan (30) dan Meru Nainggolan (21). Semua warga Desa Pansur Natolu Pangaribuan.
“Penggerebekan ini kita lakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan adanya operasional judi tembak ikan yang sudah meresahkan, dan Informasi itu kita tindak lanjuti dan terjun kelapangan untuk memastikan ternyata benar dan kita mengamankan,” ujarnya.
Hasilnya petugas mengamankan barang bukti uang hasil atau omzet penjaga Rp 238.000, satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan.
Petugas langsung membawa pelaku/pemain perjudian jenis meja tembak ikan beserta barang bukti ke Polres Taput untuk dilakukan proses penyidikan,” tutup AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Wakapolres Kompol J Sitompul, Kasat Reskrim AKP J Banjarnahor, Kasat Bimmas AKP B Nababan, KBO Reskrim Iptu H Hutagalung dan Kanit SPKT Ipda Gaung.
(Harianto Siahaan/Lia Hambali)